32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Nelayan Gugat Reklamasi

Ketua Persatuan Nelayan Tradisional Indonesia (PNTI) Medan, Rahman menegaskan, kepada pelaksanaan proyek untuk dapat menunjukkan salinan dari bangunan reklamasi agar dapat ketransparanan mengenai masalah yang ditimbulkan.

“Sesuai dengan undang – undang nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan publik,? Pelindo dapat menjelaskan kepada publik, karena selama ini tidak pernah ada keterbukaan masalah ini dengan nelayan,” kata Rahman.

Dikatakan Rahman, mereka memang ada ikut survei alur dan uji matrik dari alur itu, bukan menyetujui masalah alur baru yang dibuka, bahkan ada tanda tangan daftar hadir yang mereka tanda tangani, tapi bukan tanda tangan untuk menyetujui alur baru tersebut.

“Jangan tanda tangan sosialisasi dan survei alur itu digunakan sebagai persetujuan, jadi jangan sempat itu digunakan untuk izin AMDAL, makanya kami hari ini kami bahas kembali untuk melakukan gugat dan aksi turun ke jalan,” ungkap Rahman.

Corporate Secretary Pelindo I, Eriansyah? mengenai keluhan nelayan dan izin AMDAL yang diduga menyalahi mengaku akan mengecek kembali melalui anak perusahaan mereka PT Prima Termina Peti Kemas.

“Coba nanti saya kroscek kembali ke anak perusahaan ya, karena secara teknis mereka yang menangani masalah reklamasi ini, yang jelas sudah ada persetujuan izin dari nelayan, tapi lebih jelas saya cari tahu dulu ya,” kata Eriansyah. (fac/ila)

 

Ketua Persatuan Nelayan Tradisional Indonesia (PNTI) Medan, Rahman menegaskan, kepada pelaksanaan proyek untuk dapat menunjukkan salinan dari bangunan reklamasi agar dapat ketransparanan mengenai masalah yang ditimbulkan.

“Sesuai dengan undang – undang nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan publik,? Pelindo dapat menjelaskan kepada publik, karena selama ini tidak pernah ada keterbukaan masalah ini dengan nelayan,” kata Rahman.

Dikatakan Rahman, mereka memang ada ikut survei alur dan uji matrik dari alur itu, bukan menyetujui masalah alur baru yang dibuka, bahkan ada tanda tangan daftar hadir yang mereka tanda tangani, tapi bukan tanda tangan untuk menyetujui alur baru tersebut.

“Jangan tanda tangan sosialisasi dan survei alur itu digunakan sebagai persetujuan, jadi jangan sempat itu digunakan untuk izin AMDAL, makanya kami hari ini kami bahas kembali untuk melakukan gugat dan aksi turun ke jalan,” ungkap Rahman.

Corporate Secretary Pelindo I, Eriansyah? mengenai keluhan nelayan dan izin AMDAL yang diduga menyalahi mengaku akan mengecek kembali melalui anak perusahaan mereka PT Prima Termina Peti Kemas.

“Coba nanti saya kroscek kembali ke anak perusahaan ya, karena secara teknis mereka yang menangani masalah reklamasi ini, yang jelas sudah ada persetujuan izin dari nelayan, tapi lebih jelas saya cari tahu dulu ya,” kata Eriansyah. (fac/ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/