26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

UMK Medan 2023 Naik 7,52 Persen, Sebagian Buruh Mengaku Bisa Menerima

MEDAN, SUMUT POS.CO – Naiknya Upah Minimum Kota (UMK) Medan Tahun 2023 memberikan angin segar bagi para pekerja di Kota Medan. Pasalnya berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Medan pada Kamis (1/12) kemarin, UMK Medan Tahun 2023 direkomendasikan naik 7,52 persen atau naik Rp253.472 dari nilai UMK Medan Tahun 2022.

Dengan begitu, Depeko Medan merekomendasikan nilai UMK Medan Tahun 2023 sebesar Rp3.624.117.

Sementara itu, dikonfirmasi Sumut Pos, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumut, Anggiat Pasaribu mengaku telah mengetahui rekomendasi hasil rapat Depeko Medan tersebut, bahwa UMK Medan 2023 naik sebesar 7,52 persen.

Atas hal itu, Anggiat mengaku jika pihaknya kurang puas atas keputusan tersebut. Sebab awalnya, mereka berharap kenaikan UMK bisa mencapai 10 persen. Akan tetapi, mereka bisa menerima keputusan tersebut.

“Sebenarnya kita kurang puas ya, sebab tuntutan kita itu 10 persen. Tapi kita memahami bahwa memang ada ketentuan dan metode perhitungan yang telah ditentukan oleh Permenaker, sehingga kenaikannya hanya 7,52 persen. Intinya kita kurang puas, tapi kita bisa menerima,” ucap Anggiat kepada Sumut Pos, Jumat (2/12).

Dikatakan Anggiat, kenaikan UMK sebesar 7,52 persen itu juga dilakukan pemerintah sebagai bentuk upaya menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi yang baik.

Untuk itu, Anggiat meminta semua pihak, khususnya para pengusaha di Kota Medan untuk dapat menghargai dan mematuhi kenaikan UMK tersebut. Ia beharap kedepannya, tidak ada perusahaan yang belum memberikan gaji sesuai dengan UMK Medan yang nantinya ditetapkan Gubernur Sumut tersebut.

“Untuk itu perlu pengawasan dari pemerintah terkait hal ini. Jangan nantinya setelah UMK dinaikkan, perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini justru dibiarkan. Harus ada sanksi bagi pengusaha yang tidak mematuhi pembayaran upah sesuai UMK,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua FSPMI – KSPI dan Partai Buruh Kota Medan, Tony Rickson Silalahi mengatakan, Kenaikan UMK Medan sebesar 7,52 persen yang diusulkan oleh Pemko Medan berdasarkan perhitungan Permenaker No.18/2022 sebagai regulasi baru Pengupahan tahun 2023 sebagai pengganti PP No.36/2021 Tentang Pengupahan.

“Smeentara, kita FSPMI – KSPI dan Partai Buruh Medan menginginkan kenaikan UMK Medan tahun 2023 bisa naik diangka 10 persen,” kata Tony.

Dijelaskan Tony, ada beberapa faktor yang membuat pihak buruh menuntut kenaikan upah hingga 10 persen. Diantaranya, kenaikan UMK Medan tiga tahun terakhir dinilai sangat kecil, sementara kenaikan harga BBM yg membuat kenaikan harga-harga kebutuhan hidup/inflasi cukup tinggi, sehingga daya beli Pekerja/Buruh & keluarga menurun drastis.

“Upah naik 10 persen itu untuk mengembalikan daya beli Pekerja/Buruh yang selama tiga tahun terakhir sudah menurun agar bisa mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarganya sehari-hari,” jelasnya.

Ia menilai, UMK Medan tahun 2023 yang naik sebesar 7,52 persen tidak akan berdampak signifikan terhadap kenaikan upah Pekerja/Buruh di kota Medan.

“Wali Kota Medan harusnya berani menggunakan hak diskresinya untuk merekomendasikan UMK Medan tahun 2023 naik sebesar 10 persen agar ada peningkatan kesejahteraan Pekerja/Buruh di Kota Medan, asal jangan lebih (10 persen) sebagaimana diatur oleh Permenaker 18/2022,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan mengaku telah merampungkan hasil pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Medan Tahun 2023.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon, mengatakan dari hasil rapat yang dilakukan pihaknya melalui Depeko Medan bersama perwakilan pengusaha dan asosiasi serikat pekerja tingkat Kota Medan, UMK Medan Tahun 2023 dipastikan mengalami kenaikan.

Kepada Sumut Pos, Ilyan Chandra mengatakan bahwa UMK Medan Tahun 2023 diremomendasikan naik sebesar 7,52 persen.

“Pembahasan UMK Medan Tahun 2023 di Dewan Pengupahan Kota telah selesai dilakukan hari ini. Hasilnya, UMK Medan direkomendasikan naik 7,52 persen,” ucap Chandra kepada Sumut Pos, Kamis (1/12).

Dijelaskan Chandra, sebelumnya UMK Medan Tahun 2022 berjumlah Rp3.370.645. Dengan naiknya nilai UMK Medan sebesar 7,52 persen, maka UMK Medan Tahun 2023 naik menjadi Rp3.624.117.

“Naiknya 7,52 persen, maka nilai UMK Kota Medan Tahun 2023 menjadi Rp3.624.117,” ujarnya.

Dikatakan Chandra, hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Medan yang merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 7,52 persen tersebut akan segera disampaikan kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

Nantinya, Bobby Nasution akan menyampaikan rekomendasi kenaikan UMK Medan Tahun 2023 tersebut kepada Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.

“Nantinya Pak Gubernur yang akan menetapkan UMK Medan Tahun 2023. Mekanismenya memang begitu, sebab nilai UMK Medan lebih besar dari nilai UMP (Upah Minimum Provinsi),” katanya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi sudah menetapkan UMP Sumut Tahun 2023 sebesar Rp2.710.493 atau naik 7,45 persen dari UMP Sumut tahun 2022 sebesar Rp2.522.609.
(map/tri)

MEDAN, SUMUT POS.CO – Naiknya Upah Minimum Kota (UMK) Medan Tahun 2023 memberikan angin segar bagi para pekerja di Kota Medan. Pasalnya berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Medan pada Kamis (1/12) kemarin, UMK Medan Tahun 2023 direkomendasikan naik 7,52 persen atau naik Rp253.472 dari nilai UMK Medan Tahun 2022.

Dengan begitu, Depeko Medan merekomendasikan nilai UMK Medan Tahun 2023 sebesar Rp3.624.117.

Sementara itu, dikonfirmasi Sumut Pos, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumut, Anggiat Pasaribu mengaku telah mengetahui rekomendasi hasil rapat Depeko Medan tersebut, bahwa UMK Medan 2023 naik sebesar 7,52 persen.

Atas hal itu, Anggiat mengaku jika pihaknya kurang puas atas keputusan tersebut. Sebab awalnya, mereka berharap kenaikan UMK bisa mencapai 10 persen. Akan tetapi, mereka bisa menerima keputusan tersebut.

“Sebenarnya kita kurang puas ya, sebab tuntutan kita itu 10 persen. Tapi kita memahami bahwa memang ada ketentuan dan metode perhitungan yang telah ditentukan oleh Permenaker, sehingga kenaikannya hanya 7,52 persen. Intinya kita kurang puas, tapi kita bisa menerima,” ucap Anggiat kepada Sumut Pos, Jumat (2/12).

Dikatakan Anggiat, kenaikan UMK sebesar 7,52 persen itu juga dilakukan pemerintah sebagai bentuk upaya menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi yang baik.

Untuk itu, Anggiat meminta semua pihak, khususnya para pengusaha di Kota Medan untuk dapat menghargai dan mematuhi kenaikan UMK tersebut. Ia beharap kedepannya, tidak ada perusahaan yang belum memberikan gaji sesuai dengan UMK Medan yang nantinya ditetapkan Gubernur Sumut tersebut.

“Untuk itu perlu pengawasan dari pemerintah terkait hal ini. Jangan nantinya setelah UMK dinaikkan, perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini justru dibiarkan. Harus ada sanksi bagi pengusaha yang tidak mematuhi pembayaran upah sesuai UMK,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua FSPMI – KSPI dan Partai Buruh Kota Medan, Tony Rickson Silalahi mengatakan, Kenaikan UMK Medan sebesar 7,52 persen yang diusulkan oleh Pemko Medan berdasarkan perhitungan Permenaker No.18/2022 sebagai regulasi baru Pengupahan tahun 2023 sebagai pengganti PP No.36/2021 Tentang Pengupahan.

“Smeentara, kita FSPMI – KSPI dan Partai Buruh Medan menginginkan kenaikan UMK Medan tahun 2023 bisa naik diangka 10 persen,” kata Tony.

Dijelaskan Tony, ada beberapa faktor yang membuat pihak buruh menuntut kenaikan upah hingga 10 persen. Diantaranya, kenaikan UMK Medan tiga tahun terakhir dinilai sangat kecil, sementara kenaikan harga BBM yg membuat kenaikan harga-harga kebutuhan hidup/inflasi cukup tinggi, sehingga daya beli Pekerja/Buruh & keluarga menurun drastis.

“Upah naik 10 persen itu untuk mengembalikan daya beli Pekerja/Buruh yang selama tiga tahun terakhir sudah menurun agar bisa mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarganya sehari-hari,” jelasnya.

Ia menilai, UMK Medan tahun 2023 yang naik sebesar 7,52 persen tidak akan berdampak signifikan terhadap kenaikan upah Pekerja/Buruh di kota Medan.

“Wali Kota Medan harusnya berani menggunakan hak diskresinya untuk merekomendasikan UMK Medan tahun 2023 naik sebesar 10 persen agar ada peningkatan kesejahteraan Pekerja/Buruh di Kota Medan, asal jangan lebih (10 persen) sebagaimana diatur oleh Permenaker 18/2022,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan mengaku telah merampungkan hasil pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Medan Tahun 2023.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon, mengatakan dari hasil rapat yang dilakukan pihaknya melalui Depeko Medan bersama perwakilan pengusaha dan asosiasi serikat pekerja tingkat Kota Medan, UMK Medan Tahun 2023 dipastikan mengalami kenaikan.

Kepada Sumut Pos, Ilyan Chandra mengatakan bahwa UMK Medan Tahun 2023 diremomendasikan naik sebesar 7,52 persen.

“Pembahasan UMK Medan Tahun 2023 di Dewan Pengupahan Kota telah selesai dilakukan hari ini. Hasilnya, UMK Medan direkomendasikan naik 7,52 persen,” ucap Chandra kepada Sumut Pos, Kamis (1/12).

Dijelaskan Chandra, sebelumnya UMK Medan Tahun 2022 berjumlah Rp3.370.645. Dengan naiknya nilai UMK Medan sebesar 7,52 persen, maka UMK Medan Tahun 2023 naik menjadi Rp3.624.117.

“Naiknya 7,52 persen, maka nilai UMK Kota Medan Tahun 2023 menjadi Rp3.624.117,” ujarnya.

Dikatakan Chandra, hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Medan yang merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 7,52 persen tersebut akan segera disampaikan kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

Nantinya, Bobby Nasution akan menyampaikan rekomendasi kenaikan UMK Medan Tahun 2023 tersebut kepada Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.

“Nantinya Pak Gubernur yang akan menetapkan UMK Medan Tahun 2023. Mekanismenya memang begitu, sebab nilai UMK Medan lebih besar dari nilai UMP (Upah Minimum Provinsi),” katanya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi sudah menetapkan UMP Sumut Tahun 2023 sebesar Rp2.710.493 atau naik 7,45 persen dari UMP Sumut tahun 2022 sebesar Rp2.522.609.
(map/tri)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/