31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Warga Aceh Simpan Sabu Dalam Anus

Dibawa dari Malaysia, Diedarkan di Indonesia

MEDAN- Momen jelang penutup tahun dijadikan jaringan pengedar narkoba internasional memasukkan narkoba ke Indonesia. Seperti yang dilakukan Idris Sufi (36), warga Dusun Muda Intan Desa Mata Kumbang Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. Penumpang yang datang dari Kuala Lumpur, Malaysia itu dibekuk petugas Angkasa Pura II saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Polonia Medan, Sabtu (31/12) sore. Dari tangan tersangka petugas menyita satu paket sabu-sabu seberat 29 gram yang disembunyikannya di dalam anus.

Penyeludupan sabu didalam anus ini terbongkar karena petugas curiga melihat gerak-gerik tersangka usai turun dari pesawat Air Asia QZ 8077 yang duduk dibangku 30B dengan pasport No : W 751785.

Dalam pemeriksaan X-Ray ditemukan sabu yang disimpannya di dalam anus. Idris kemudian dibawa ke RS Elisabeth untuk mengeluarkan paket sabu tersebut.

“Tersangka diamankan karena petugas curiga dengan gerak-gerik tersangka saat tiba di bandara. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata didalam anus ditemukan sabu dan tersangka dibawa ke RS Elisabeth,” kata Kepala Pos Polisi Bandara Polonia Medan, Aiptu S Sihombing, Senin (2/1) pagi.

Dijelaskan Sihombing, tersangka selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan. “Tersangka diserahkan malam itu juga ke Sat Narkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan selanjutnya terkait dengan keterlibatan tersangka dengan jaringan peredaran narkoba antar negara itu,” paparnya.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bea & Cukai Bandara Polonia Medan, Riski mengatakan, tersangka mengaku sabu tersebut bukan miliknya melainkan milik warga Malaysia. “Tersangka hanya disuruh dan dia mendapatkan upah dari warga Malaysia. Tersangka dikenalkan temannya di Malaysia dan ditawari bawa sabu itu pada Sabtu malam. Indikasi ini menunjukan bahwa momen pergantian tahun dimanfaat para pelaku untuk memasukkan narkoba, hanya saja kita berhasil menggagalkannya,” ungkapnya.

Idris yang mengaku sebagai petani ini nekat beralih profesi sebagai bandar shau-sabu agar mendapat keuntungan banyak.  Rencananya sebanyak 29 gram sabu dibalut kondom itu akan dijualnya dengan harga programnya sekitar Rp1 juta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Anjard Dewanto, Senin (2/1) mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus dari Idris ini.

“Tersangka mengaku membawa  benda haram tersebut dari Malaysia. Kasus ini kita masih kembangkan. Informasinya sabu-sabu tersebut akan kembali di jual di Aceh dan Medan dengan harga lebih mahal,” terang Anjar. (jon/mag-5)

Dibawa dari Malaysia, Diedarkan di Indonesia

MEDAN- Momen jelang penutup tahun dijadikan jaringan pengedar narkoba internasional memasukkan narkoba ke Indonesia. Seperti yang dilakukan Idris Sufi (36), warga Dusun Muda Intan Desa Mata Kumbang Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. Penumpang yang datang dari Kuala Lumpur, Malaysia itu dibekuk petugas Angkasa Pura II saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Polonia Medan, Sabtu (31/12) sore. Dari tangan tersangka petugas menyita satu paket sabu-sabu seberat 29 gram yang disembunyikannya di dalam anus.

Penyeludupan sabu didalam anus ini terbongkar karena petugas curiga melihat gerak-gerik tersangka usai turun dari pesawat Air Asia QZ 8077 yang duduk dibangku 30B dengan pasport No : W 751785.

Dalam pemeriksaan X-Ray ditemukan sabu yang disimpannya di dalam anus. Idris kemudian dibawa ke RS Elisabeth untuk mengeluarkan paket sabu tersebut.

“Tersangka diamankan karena petugas curiga dengan gerak-gerik tersangka saat tiba di bandara. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata didalam anus ditemukan sabu dan tersangka dibawa ke RS Elisabeth,” kata Kepala Pos Polisi Bandara Polonia Medan, Aiptu S Sihombing, Senin (2/1) pagi.

Dijelaskan Sihombing, tersangka selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan. “Tersangka diserahkan malam itu juga ke Sat Narkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan selanjutnya terkait dengan keterlibatan tersangka dengan jaringan peredaran narkoba antar negara itu,” paparnya.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bea & Cukai Bandara Polonia Medan, Riski mengatakan, tersangka mengaku sabu tersebut bukan miliknya melainkan milik warga Malaysia. “Tersangka hanya disuruh dan dia mendapatkan upah dari warga Malaysia. Tersangka dikenalkan temannya di Malaysia dan ditawari bawa sabu itu pada Sabtu malam. Indikasi ini menunjukan bahwa momen pergantian tahun dimanfaat para pelaku untuk memasukkan narkoba, hanya saja kita berhasil menggagalkannya,” ungkapnya.

Idris yang mengaku sebagai petani ini nekat beralih profesi sebagai bandar shau-sabu agar mendapat keuntungan banyak.  Rencananya sebanyak 29 gram sabu dibalut kondom itu akan dijualnya dengan harga programnya sekitar Rp1 juta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Anjard Dewanto, Senin (2/1) mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus dari Idris ini.

“Tersangka mengaku membawa  benda haram tersebut dari Malaysia. Kasus ini kita masih kembangkan. Informasinya sabu-sabu tersebut akan kembali di jual di Aceh dan Medan dengan harga lebih mahal,” terang Anjar. (jon/mag-5)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/