26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Gedung DPRD Medan Curi Listrik

Petugas PLN memperbaiki jaringan listrik ke rumah pelanggan-ilustrasi.
Petugas PLN memperbaiki jaringan listrik ke rumah pelanggan-ilustrasi.

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan mengungkap kasus pencurian arus listrik yang terjadi di 13 lokasi di wilayah hukum Polresta Medan. Dan, Gedung DPRD Medan menjadi salahsatu yang positif melakukan pencurian listrikn
Hal itu diketahui pada pemaparan pengungkapan penggunaan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum selama 2 pekan, yang digelar di lantai II gedung Sat Reksrim Polresta Medan, Kamis (2/1) sore. Begitu juga dengan 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu dan juga sejumlah barang bukti turut diamankan. Informasi diterima Sumut Pos, (GRUP SUMUTPOS.CO) penangkapan itu dilakukan selama 2 pekan oleh unit Tipiter Sat Reskrim Polresta Medan, bekerjasama dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Medan. Penangkapan itu, pertama kali dilakukan di proyek pembangunan gedung bertingkat di Jalan Kejaksaan perempatan Jalan S Parman pada Desember 2012 lalu. Dari tempat itu, polisi menyita barang bukti 1 unit lampu sorot, 1 unit pompa air merk Simizu, 8 meter kabel TIC ukuran 2×10, 1 unit MCB 3×32 A dan 1×32 A. Begitu juga dengan tersangka atas nama Said dan Agus selaku pemilik gedung, ditetapkan sebagai tersangka penggunaan arus listrik tanpa KWH yang digunakan untuk pembangunan gedung itu.

Lebih lanjut, polisi mengungkap kasus pencurian arus listrik itu di Jalan Gedung Arca tepatnya di samping kampus ITM dengan menetapkan seorang tersangka atas nama Joko S. Selanjutnya adalah proyek pembangunan gedung DPRD Tingkat II kota Medan di Jalan Maulana Lubis. Oleh karena itu, PT Pembangunan Perumahan (PT PP) selaku kontraktor yang mengerjakan pembangunan itu, ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, dalam pembangunan gedung itu, pihak PT PP mengambil arus listrik langsung dari mustang tanpa melalui KWH meter untuk menghidupkan lampu sorot yang digunakan sebagai penerangan pengerjaan proyek.

Tidak sampai di situ, sebuah bangunan di Jalan Roso Dusun VIII Desa Marindal I Kecamatan Patumbak juga terjaring dalam operasi itu. Akibatnya, CV Prima ditetapkan sebagai tersangka atas pembesaran daya dengan cara mengganti MCB itu. Begitu juga dengan sebuah bangunan di Jalan Brigjen Katamso Gang Barisan juga tidak luput dari operasi itu, hingga menetapkan Liu Sing Jin selaku pemilik bangunan, ditetapkan sebagai tersangka pengambilan arus listrik, langsung dari tiang lampu jalan, dengan menggunakan kabel NYM. Bahkan, Yuki Plaza Sukaramai di Jalan AR Hakim, juga turut terjaring dalam operasi itu hingga menetapkan pihak Yuki Plaza Sukaramai, menjadi tersangka pengambilan arus listrik dari tiang listrik tanpa KWH, untuk menyalakan 7 unit lampu sorot di Yuki Plaza Sukaramai.

Pembangunan Gedung Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di Jalan Williem Iskandar, juga turut terjaring dalam operasi itu hingga seorang bernama Zulkarnain Yusuf ditetapkan sebagai tersangka. Begitu juga dengan gedung HM Jhoni Square di Jalan HM Jhoni turut terjaring dalam operasi karena mengambil arus listrik. Seorang bernama Herlina Azhari Lubis selaku pemilik kios HM Jhoni Square, ditetapkan sebagai tersangka. Perumahan Royal Gamesia di Jalan Jamin Ginting Km 10,8 juga turut terkena operasi hingga seorang bernama Endi selaku pemilik ruko ditetapkan sebagai tersangka pengambilan arus listrik yang digunakan untuk menyalakan lampu mercury untuk menerangi lokasi pembangunan 20 unit ruko di lokasi itu.

Lebih lanjut, Perumahan Mutiara Village di Jalan Selamat Ketaren tepatnya di depan kampus UNIMED, juga turut terjaring operasi itu. Pihak perumahan, ditetapkan sebagai tersangka. Begitu juga dengan rumah toko (ruko) di Jalan Gambir Pasar VIII Tembung Kecamatan Percut Seituan turut dijaring, dengan menetapkan 2 orang tersangka atas nama Irfan Ompusunggu dan Sentiara br Panggabean. Selanjutnya, Perumahan Land Mark di Jalan Setiabudi Pasar I turut dinyatakan sebagai tersangka karena di lokasi itu juga ditemukan pengambilan arus listrik tanpa ijin. Terakhir, Polisi dan petugas PLN, menemukan pengambilan arus listrik tanpa izin itu di proyek pembangunan gudang di Jalan M Yakub Gang M Yasin Pasar I Tembung. Oleh karena itu, dari lokasi itu ditetapkan seorang bernama Yakub menjadi seorang tersangka.

“ Untuk kasus ini, kita menjerat para tersangka dengan 51 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kelistrikan. Namun, kita belum tahan tersangka karena kasus ini akan dilimpahkan lebih dulu di Jaksa dan disidangkan. Setelah para tersangka divonis di atas 5 tahun, maka para tersangka akan menjalani pada tahun depan karena ini kasus perdana, “ ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit Tipiter, AKP Azharudin.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu menyayangkan perusahaan pemenang tender (PT PP) melakukan tindakan mencuri listrik dalam pekerjaan pembangunan gedung baru DPRD Medan tidak terpuji tersebut. Apalagi perusahaan itu salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Untuk itu Sabar mendukung para penegak hukum baik pihak kepolisian dan kejaksaan untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Seharusnya, kata Sabar, sebagai salah satu perusahaan milik negara memberikan contoh yang baik kepada perusahaan swasta yang lainnya.

Diakuinya sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi resmi dari Kepolisian tentang hal ini. “Saya minya agar perusahaan itu ditindak sesuai dengan aturan yang ada karena sudah melakukan tindakan pidana serta mencoreng citra baik dari pemerintah,” katanya tadi malam.

Selain itu, dirinya juga berharap agar PT PLN secepatnya memenuhi permintaan penambahan arus untuk gedung baru DPRD Medan. Karena dengan kondisi saat ini, anggota dewan belum dapat bekerja secara maksimal. (ain/dik/rbb)

Petugas PLN memperbaiki jaringan listrik ke rumah pelanggan-ilustrasi.
Petugas PLN memperbaiki jaringan listrik ke rumah pelanggan-ilustrasi.

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan mengungkap kasus pencurian arus listrik yang terjadi di 13 lokasi di wilayah hukum Polresta Medan. Dan, Gedung DPRD Medan menjadi salahsatu yang positif melakukan pencurian listrikn
Hal itu diketahui pada pemaparan pengungkapan penggunaan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum selama 2 pekan, yang digelar di lantai II gedung Sat Reksrim Polresta Medan, Kamis (2/1) sore. Begitu juga dengan 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu dan juga sejumlah barang bukti turut diamankan. Informasi diterima Sumut Pos, (GRUP SUMUTPOS.CO) penangkapan itu dilakukan selama 2 pekan oleh unit Tipiter Sat Reskrim Polresta Medan, bekerjasama dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Medan. Penangkapan itu, pertama kali dilakukan di proyek pembangunan gedung bertingkat di Jalan Kejaksaan perempatan Jalan S Parman pada Desember 2012 lalu. Dari tempat itu, polisi menyita barang bukti 1 unit lampu sorot, 1 unit pompa air merk Simizu, 8 meter kabel TIC ukuran 2×10, 1 unit MCB 3×32 A dan 1×32 A. Begitu juga dengan tersangka atas nama Said dan Agus selaku pemilik gedung, ditetapkan sebagai tersangka penggunaan arus listrik tanpa KWH yang digunakan untuk pembangunan gedung itu.

Lebih lanjut, polisi mengungkap kasus pencurian arus listrik itu di Jalan Gedung Arca tepatnya di samping kampus ITM dengan menetapkan seorang tersangka atas nama Joko S. Selanjutnya adalah proyek pembangunan gedung DPRD Tingkat II kota Medan di Jalan Maulana Lubis. Oleh karena itu, PT Pembangunan Perumahan (PT PP) selaku kontraktor yang mengerjakan pembangunan itu, ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, dalam pembangunan gedung itu, pihak PT PP mengambil arus listrik langsung dari mustang tanpa melalui KWH meter untuk menghidupkan lampu sorot yang digunakan sebagai penerangan pengerjaan proyek.

Tidak sampai di situ, sebuah bangunan di Jalan Roso Dusun VIII Desa Marindal I Kecamatan Patumbak juga terjaring dalam operasi itu. Akibatnya, CV Prima ditetapkan sebagai tersangka atas pembesaran daya dengan cara mengganti MCB itu. Begitu juga dengan sebuah bangunan di Jalan Brigjen Katamso Gang Barisan juga tidak luput dari operasi itu, hingga menetapkan Liu Sing Jin selaku pemilik bangunan, ditetapkan sebagai tersangka pengambilan arus listrik, langsung dari tiang lampu jalan, dengan menggunakan kabel NYM. Bahkan, Yuki Plaza Sukaramai di Jalan AR Hakim, juga turut terjaring dalam operasi itu hingga menetapkan pihak Yuki Plaza Sukaramai, menjadi tersangka pengambilan arus listrik dari tiang listrik tanpa KWH, untuk menyalakan 7 unit lampu sorot di Yuki Plaza Sukaramai.

Pembangunan Gedung Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di Jalan Williem Iskandar, juga turut terjaring dalam operasi itu hingga seorang bernama Zulkarnain Yusuf ditetapkan sebagai tersangka. Begitu juga dengan gedung HM Jhoni Square di Jalan HM Jhoni turut terjaring dalam operasi karena mengambil arus listrik. Seorang bernama Herlina Azhari Lubis selaku pemilik kios HM Jhoni Square, ditetapkan sebagai tersangka. Perumahan Royal Gamesia di Jalan Jamin Ginting Km 10,8 juga turut terkena operasi hingga seorang bernama Endi selaku pemilik ruko ditetapkan sebagai tersangka pengambilan arus listrik yang digunakan untuk menyalakan lampu mercury untuk menerangi lokasi pembangunan 20 unit ruko di lokasi itu.

Lebih lanjut, Perumahan Mutiara Village di Jalan Selamat Ketaren tepatnya di depan kampus UNIMED, juga turut terjaring operasi itu. Pihak perumahan, ditetapkan sebagai tersangka. Begitu juga dengan rumah toko (ruko) di Jalan Gambir Pasar VIII Tembung Kecamatan Percut Seituan turut dijaring, dengan menetapkan 2 orang tersangka atas nama Irfan Ompusunggu dan Sentiara br Panggabean. Selanjutnya, Perumahan Land Mark di Jalan Setiabudi Pasar I turut dinyatakan sebagai tersangka karena di lokasi itu juga ditemukan pengambilan arus listrik tanpa ijin. Terakhir, Polisi dan petugas PLN, menemukan pengambilan arus listrik tanpa izin itu di proyek pembangunan gudang di Jalan M Yakub Gang M Yasin Pasar I Tembung. Oleh karena itu, dari lokasi itu ditetapkan seorang bernama Yakub menjadi seorang tersangka.

“ Untuk kasus ini, kita menjerat para tersangka dengan 51 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kelistrikan. Namun, kita belum tahan tersangka karena kasus ini akan dilimpahkan lebih dulu di Jaksa dan disidangkan. Setelah para tersangka divonis di atas 5 tahun, maka para tersangka akan menjalani pada tahun depan karena ini kasus perdana, “ ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit Tipiter, AKP Azharudin.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu menyayangkan perusahaan pemenang tender (PT PP) melakukan tindakan mencuri listrik dalam pekerjaan pembangunan gedung baru DPRD Medan tidak terpuji tersebut. Apalagi perusahaan itu salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Untuk itu Sabar mendukung para penegak hukum baik pihak kepolisian dan kejaksaan untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Seharusnya, kata Sabar, sebagai salah satu perusahaan milik negara memberikan contoh yang baik kepada perusahaan swasta yang lainnya.

Diakuinya sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi resmi dari Kepolisian tentang hal ini. “Saya minya agar perusahaan itu ditindak sesuai dengan aturan yang ada karena sudah melakukan tindakan pidana serta mencoreng citra baik dari pemerintah,” katanya tadi malam.

Selain itu, dirinya juga berharap agar PT PLN secepatnya memenuhi permintaan penambahan arus untuk gedung baru DPRD Medan. Karena dengan kondisi saat ini, anggota dewan belum dapat bekerja secara maksimal. (ain/dik/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/