MEDAN-Terdakwa penjual anak gadis di bawah umur pada pria hidung belang, Ariel Napitupulu (28) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Randi Tambunan SH, 15 tahun penjara dalam sidang perdana yang digelar di PN Medan, Kamis (2/2).
Dihadapan Majelis Hakim Serliwati SH, JPU Randi dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa bersalah karena telah melakukan penjualan anak di bawah umur pada salah satu pria hidung belang.
Terdakwa pada tanggal 31 November 2011 sekitar pukul 21.30 WIB ditangkap pihak Polda Sumut sedang melakukan transaksi jual beli wanita di bawah umur.
“Saat ditangkap terdakwa bersama-sama dengan korban Rara Kusuma sedang berada di Hotel Semarak Jalan SM Raja Medan. Dimana terdakwa dan korban untuk menemui salah satu pria hidung belang yang membutuhkan pelayanan jasa seks,” ujar Tambunan.
Ketika melakukan transaksi terdakwa langsung ditangkap petugas kepolisian yang saat itu sedang menyaru sebagai pria hidung belang.
“Polisi juga mengamankan uang senilai Rp1 juta yang diduga sebagai uang pembayaran untuk melakukan hubungan intim tersebut. Uang tersebut juga diamankan guna dijadikan barang bukti,” ujar Tambunan.(rud)