25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Tukang Cat Penikam Majikan Ditangkap

MEDAN- Hampir setahun buron atas kasus pembunuhan terhadap Alex Petrus (70), warga Jalan Dahlia No. 45 Komplek Cemara Asri, Medan, Galih Yudi Pranata (29), akhirnya diringkus di rumah keluarganya di Batangkuis, Deliserdang, Sabtu (2/2) pukul 00.15 WIB dini hari.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Moch Yoris Marzuki SIK, polisi sudah mengendus keberadaan Galih di Batangkuis. Tak ingin tersangka kabur, petugas langsung melakukan penangkapan. Ketika ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan.

“Saat kita ditangkap, ia mengaku telah menikam Alex Petrus sebanyak 21 liang di bagian badan, tangan, dan punggung,” kata Kompol Moch Yoris Marzuki.

Yoris juga mengungkapkan, tersangka melakukan pembunuhan tersebut karena kecewa dengan korban yang tak memberikan bonusnya sebesar Rp200 ribu. “Saat itu korban berjanji akan memberikan upah borongan mengecat rumah sebesar Rp1,2 juta dan bonusnya Rp200 ribu. Karena bonusnya tak diberikan, tersangka kesal dan melakukan penganiayaan hingga korban tewas,” bebernya. Atas perbuatan tersebut, kata Yoris, tersangka dijerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP.(mag-19)

MEDAN- Hampir setahun buron atas kasus pembunuhan terhadap Alex Petrus (70), warga Jalan Dahlia No. 45 Komplek Cemara Asri, Medan, Galih Yudi Pranata (29), akhirnya diringkus di rumah keluarganya di Batangkuis, Deliserdang, Sabtu (2/2) pukul 00.15 WIB dini hari.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Moch Yoris Marzuki SIK, polisi sudah mengendus keberadaan Galih di Batangkuis. Tak ingin tersangka kabur, petugas langsung melakukan penangkapan. Ketika ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan.

“Saat kita ditangkap, ia mengaku telah menikam Alex Petrus sebanyak 21 liang di bagian badan, tangan, dan punggung,” kata Kompol Moch Yoris Marzuki.

Yoris juga mengungkapkan, tersangka melakukan pembunuhan tersebut karena kecewa dengan korban yang tak memberikan bonusnya sebesar Rp200 ribu. “Saat itu korban berjanji akan memberikan upah borongan mengecat rumah sebesar Rp1,2 juta dan bonusnya Rp200 ribu. Karena bonusnya tak diberikan, tersangka kesal dan melakukan penganiayaan hingga korban tewas,” bebernya. Atas perbuatan tersebut, kata Yoris, tersangka dijerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP.(mag-19)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/