MEDAN-Komisi II DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan direksi berbagai rumah sakit di Kota Medan, Selasa (3/2/2026). Rapat ini digelar untuk mengevaluasi penerapan program Universal Health Coverage (UHC) Pemko Medan.
Ketua Komisi II DPRD Medan Kasman Marasakti Lubis, memimpin rapat yang dihadiri anggota Komisi II, perwakilan BPJS Kesehatan, dan para direksi rumah sakit. Dalam rapat, banyak masalah yang terungkap terkait pelayanan pasien UHC.
Anggota Komisi II, Afif Abdillah, menyoroti banyaknya keluhan masyarakat yang tidak bisa mendapatkan kamar rawat inap di rumah sakit penyedia BPJS. “Setiap tahun Pemko Medan menganggarkan lebih dari Rp200 miliar untuk UHC, tetapi masyarakat masih mengeluh tidak dapat kamar karena penuh. Ini sangat miris,” ujarnya.
Afif menegaskan bahwa RS tidak boleh menolak pasien UHC dengan alasan kamar penuh. “Kalau kamar kelas III penuh, pasien harus dititipkan ke kelas II atau I. Tidak ada alasan menolak pasien,” katanya.
Selain itu, Afif juga meminta BPJS Kesehatan untuk memperhatikan RS-RS yang memulangkan pasien setelah rawat inap selama tiga hari meskipun pasien tersebut masih membutuhkan pelayanan rawat inap. “Masih banyak pasien yang mengeluh dipulangkan dari RS, padahal kondisinya belum layak untuk pulang. Alasannya, pasien sudah dirawat selama tiga hari. Padahal kita tahu, tidak ada aturan BPJS Kesehatan rawat inap maksimal tiga hari,” cetusnya.
Menanggapi hal ini, perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan, Ikhwal Maulana, memastikan bahwa ketentuan penempatan pasien ke kelas yang lebih tinggi berlaku dan tidak ada batasan lama rawat inap.
“Selama dokter menyatakan pasien masih membutuhkan perawatan, pasien bisa tetap dirawat. Kami juga menyediakan layanan pengaduan untuk penolakan dengan alasan kamar penuh,” jelasnya.
Ikhwal juga memaparkan, pada 2025 Pemko Medan membayarkan premi UHC sebesar Rp225 miliar, sedangkan BPJS Kesehatan sudah membayar klaim ke RS lebih dari Rp300 miliar. “Meskipun ada defisit, BPJS akan terus memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Plt Kadis Kesehatan Kota Medan dr Surya Syahputra Pulungan, menambahkan bahwa Pemko Medan terus membenahi sistem pelayanan kesehatan agar program UHC berjalan lebih maksimal ke depannya. “Masih banyak kekurangan, tapi UHC akan terus dibenahi dan ditingkatkan,” pungkasnya.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan dari lebih dari 15 rumah sakit, termasuk RS Siloam, RS Regina Maris, RS Elisabeth, RS Martha Friska, RS Bunda Thamrin, RS Muhammadiyah, RS Tere Margareth, RS Advent, RS Wulan Windy, RS Bina Kasih, RS Mitra Sejati, RS Royal Prima, RS Malahayati, dan RS Murni Teguh. (map/ila)
Komisi II DPRD Soroti Masalah UHC Pemko Medan
MEDAN-Komisi II DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan direksi berbagai rumah sakit di Kota Medan, Selasa (3/2/2026). Rapat ini digelar untuk mengevaluasi penerapan program Universal Health Coverage (UHC) Pemko Medan.
Ketua Komisi II DPRD Medan Kasman Marasakti Lubis, memimpin rapat yang dihadiri anggota Komisi II, perwakilan BPJS Kesehatan, dan para direksi rumah sakit. Dalam rapat, banyak masalah yang terungkap terkait pelayanan pasien UHC.
Anggota Komisi II, Afif Abdillah, menyoroti banyaknya keluhan masyarakat yang tidak bisa mendapatkan kamar rawat inap di rumah sakit penyedia BPJS. “Setiap tahun Pemko Medan menganggarkan lebih dari Rp200 miliar untuk UHC, tetapi masyarakat masih mengeluh tidak dapat kamar karena penuh. Ini sangat miris,” ujarnya.
Afif menegaskan bahwa RS tidak boleh menolak pasien UHC dengan alasan kamar penuh. “Kalau kamar kelas III penuh, pasien harus dititipkan ke kelas II atau I. Tidak ada alasan menolak pasien,” katanya.
Selain itu, Afif juga meminta BPJS Kesehatan untuk memperhatikan RS-RS yang memulangkan pasien setelah rawat inap selama tiga hari meskipun pasien tersebut masih membutuhkan pelayanan rawat inap. “Masih banyak pasien yang mengeluh dipulangkan dari RS, padahal kondisinya belum layak untuk pulang. Alasannya, pasien sudah dirawat selama tiga hari. Padahal kita tahu, tidak ada aturan BPJS Kesehatan rawat inap maksimal tiga hari,” cetusnya.
Menanggapi hal ini, perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan, Ikhwal Maulana, memastikan bahwa ketentuan penempatan pasien ke kelas yang lebih tinggi berlaku dan tidak ada batasan lama rawat inap.
“Selama dokter menyatakan pasien masih membutuhkan perawatan, pasien bisa tetap dirawat. Kami juga menyediakan layanan pengaduan untuk penolakan dengan alasan kamar penuh,” jelasnya.
Ikhwal juga memaparkan, pada 2025 Pemko Medan membayarkan premi UHC sebesar Rp225 miliar, sedangkan BPJS Kesehatan sudah membayar klaim ke RS lebih dari Rp300 miliar. “Meskipun ada defisit, BPJS akan terus memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Plt Kadis Kesehatan Kota Medan dr Surya Syahputra Pulungan, menambahkan bahwa Pemko Medan terus membenahi sistem pelayanan kesehatan agar program UHC berjalan lebih maksimal ke depannya. “Masih banyak kekurangan, tapi UHC akan terus dibenahi dan ditingkatkan,” pungkasnya.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan dari lebih dari 15 rumah sakit, termasuk RS Siloam, RS Regina Maris, RS Elisabeth, RS Martha Friska, RS Bunda Thamrin, RS Muhammadiyah, RS Tere Margareth, RS Advent, RS Wulan Windy, RS Bina Kasih, RS Mitra Sejati, RS Royal Prima, RS Malahayati, dan RS Murni Teguh. (map/ila)

