28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Berkas Fathori Segera Dilimpahkan

MEDAN-Hasil pemeriksaan Ditreskrim Polda Sumut terhadap mantan Kapolres Pematang Siantar, AKBP Fathori atas tindakan penganiayaan yang dilakukannya terhadap Andi Siahaan, dinilai melanggar kode etik kepolisian dan pidana. Berkasnya sudah berjalan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

“ Untuk berkasnya sudah jalan. Kita tidak akan main-main, pasti akan kita proses hingga ke persidangan,” ujar Direktur Reskrim Poldasu, Kombes Pol Agus Ardiyanto, Rabu (2/3).

Sebelumnya, Kapoldasu, Irjen Pol Oegroseno sudah berjanji akan menuntaskan kasus penganiayaan yang dilakukan mantan Kapolres Pematang Siantar, AKBP Fathori. Baik proses tindak pidana penganiayaannya, maupun pelanggaran kode etik yang dinilai menyalahi wewenang dan jabatan Fathori.

Dimana, untuk proses persidangan internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut akan dilakukan secepatnya, setelah berkas rampung dan dilimpahkan ke Atasan Terhukum (Ankum). (mag-1)

MEDAN-Hasil pemeriksaan Ditreskrim Polda Sumut terhadap mantan Kapolres Pematang Siantar, AKBP Fathori atas tindakan penganiayaan yang dilakukannya terhadap Andi Siahaan, dinilai melanggar kode etik kepolisian dan pidana. Berkasnya sudah berjalan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

“ Untuk berkasnya sudah jalan. Kita tidak akan main-main, pasti akan kita proses hingga ke persidangan,” ujar Direktur Reskrim Poldasu, Kombes Pol Agus Ardiyanto, Rabu (2/3).

Sebelumnya, Kapoldasu, Irjen Pol Oegroseno sudah berjanji akan menuntaskan kasus penganiayaan yang dilakukan mantan Kapolres Pematang Siantar, AKBP Fathori. Baik proses tindak pidana penganiayaannya, maupun pelanggaran kode etik yang dinilai menyalahi wewenang dan jabatan Fathori.

Dimana, untuk proses persidangan internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut akan dilakukan secepatnya, setelah berkas rampung dan dilimpahkan ke Atasan Terhukum (Ankum). (mag-1)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/