25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Tak Gubris Stanvas, Komisi IV DPRD Medan Tinjau Pembangunan Hotel Central

TINJAU:  Komisi IV DPRD Medan dipimpin Ketua Komisi Paul MA Simanjuntak didampingi anggota, Hendra DS dan lainnya mengunjungi lokasi Grand Royal Central. Kunjungan itu diterima Reni Maisarah dan Marihot Manullang selaku pihak pengembang.  markus /sumut pos
TINJAU: Komisi IV DPRD Medan dipimpin Ketua Komisi Paul MA Simanjuntak didampingi anggota, Hendra DS dan lainnya mengunjungi lokasi Grand Royal Central. Kunjungan itu diterima Reni Maisarah dan Marihot Manullang selaku pihak pengembang. markus /sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Membandelnya pengembang Hotel Grand Royal Central atas rekomendasi Komisi IV DPRD Medan yang meminta penghentian sementara (stanvas) proyek pembangunan, membuat Komisi IV mendatangi bangunan Hotel yang terletak di Jalan Merak Jingga Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat tersebut.

Para anggota dewan tersebut sangat menyayangkan sikap pihak pengembang dinilai tidak mengindahkan rekomendasi stanvas karena proses pembangunan mereka yang telah menyimpang dari aturan.

“Kita menyesalkan sikap pengembang yang tidak kooperatif dan tidak taat aturan. Sementara sebelumnya sudah kita rekomendasikan di RDP (Rapat Dengar Pendapat) agar stanvas karena sudah melanggar aturan,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul MA Simanjuntak didampingi anggota Hendra DS, Senin (2/3).

Untuk itu, kata Paul, komisi IV akan kembali mengundang pihak pengembang untuk menghadiri RDP. Sebab hingga saat ini diketahui, pihak pengembang yakni PT Aneka Industri dan Jasa masih melakukan proses pembangunan. Padahal IMB yang mereka miliki hanya sebatas 9 lantai, namun faktanya saat ini bangunan sudah berdiri kokokh hingga tinggi 13 lantai.

Anggota Komisi IV lainnya, Hendra DS juga menuding pihak pengembang melakukan penyimpangan,seperti lahan parkir yang tidak memadai dan kanopi yang dinilai melanggar roilen bangunan. “Jangan kalian berlindung karena perusahaan pengelola milik Pemprovsu, saya pastikan Gubernur tidak akan setuju melakukan pelanggaran seperti ini,” ujar Hendra.

Kunjungan Komisi IV DPRD Medan dipimpin Ketua Komisi Paul MA Simanjuntak didampingi anggota Hendra DS. Kunjungan itu diterima oleh Reni Maisarah dan Marihot Manullang selaku pihak pengembang, juga Ivan mewakili Satpol PP, Camat Medan Barat Rudi Faisal Lubis, Lurah Kesawan Maswan Harahap dan staf Komisi IV Zukfikar.

Seperti diketahui, DPRD Medan sebelumnya sudah merekomendasikan agar bangunan Hotel Grand Royal Central distanvaskan, pembangunan dapat dilanjutkan jika sudah melengkapi seluruh perizinan.

Sebelumnya, pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan mengatakan untuk IMB bangunan Hotel hanya diterbitkan 9 lantai namun faktanya pembangunan dilapangan sudah mencapai 13 lantai.

Pihak Satpol PP Kota Medan pun mengaku telah menerima surat penindakan Hotel Central dari Dinas PKPPR Kota Medan, Satpol PP berencana untuk melakukan penindakan Hotel Grand Royal Central dalam pekan ini.

Seperti diketahui, lahan Hotel Grand Royal Cetral merupakan milik Pemprovsu yang di BOT kan kepada PT Aneka Industri dan Jasa selama 13 Tahun. (map/ila)

TINJAU:  Komisi IV DPRD Medan dipimpin Ketua Komisi Paul MA Simanjuntak didampingi anggota, Hendra DS dan lainnya mengunjungi lokasi Grand Royal Central. Kunjungan itu diterima Reni Maisarah dan Marihot Manullang selaku pihak pengembang.  markus /sumut pos
TINJAU: Komisi IV DPRD Medan dipimpin Ketua Komisi Paul MA Simanjuntak didampingi anggota, Hendra DS dan lainnya mengunjungi lokasi Grand Royal Central. Kunjungan itu diterima Reni Maisarah dan Marihot Manullang selaku pihak pengembang. markus /sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Membandelnya pengembang Hotel Grand Royal Central atas rekomendasi Komisi IV DPRD Medan yang meminta penghentian sementara (stanvas) proyek pembangunan, membuat Komisi IV mendatangi bangunan Hotel yang terletak di Jalan Merak Jingga Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat tersebut.

Para anggota dewan tersebut sangat menyayangkan sikap pihak pengembang dinilai tidak mengindahkan rekomendasi stanvas karena proses pembangunan mereka yang telah menyimpang dari aturan.

“Kita menyesalkan sikap pengembang yang tidak kooperatif dan tidak taat aturan. Sementara sebelumnya sudah kita rekomendasikan di RDP (Rapat Dengar Pendapat) agar stanvas karena sudah melanggar aturan,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul MA Simanjuntak didampingi anggota Hendra DS, Senin (2/3).

Untuk itu, kata Paul, komisi IV akan kembali mengundang pihak pengembang untuk menghadiri RDP. Sebab hingga saat ini diketahui, pihak pengembang yakni PT Aneka Industri dan Jasa masih melakukan proses pembangunan. Padahal IMB yang mereka miliki hanya sebatas 9 lantai, namun faktanya saat ini bangunan sudah berdiri kokokh hingga tinggi 13 lantai.

Anggota Komisi IV lainnya, Hendra DS juga menuding pihak pengembang melakukan penyimpangan,seperti lahan parkir yang tidak memadai dan kanopi yang dinilai melanggar roilen bangunan. “Jangan kalian berlindung karena perusahaan pengelola milik Pemprovsu, saya pastikan Gubernur tidak akan setuju melakukan pelanggaran seperti ini,” ujar Hendra.

Kunjungan Komisi IV DPRD Medan dipimpin Ketua Komisi Paul MA Simanjuntak didampingi anggota Hendra DS. Kunjungan itu diterima oleh Reni Maisarah dan Marihot Manullang selaku pihak pengembang, juga Ivan mewakili Satpol PP, Camat Medan Barat Rudi Faisal Lubis, Lurah Kesawan Maswan Harahap dan staf Komisi IV Zukfikar.

Seperti diketahui, DPRD Medan sebelumnya sudah merekomendasikan agar bangunan Hotel Grand Royal Central distanvaskan, pembangunan dapat dilanjutkan jika sudah melengkapi seluruh perizinan.

Sebelumnya, pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan mengatakan untuk IMB bangunan Hotel hanya diterbitkan 9 lantai namun faktanya pembangunan dilapangan sudah mencapai 13 lantai.

Pihak Satpol PP Kota Medan pun mengaku telah menerima surat penindakan Hotel Central dari Dinas PKPPR Kota Medan, Satpol PP berencana untuk melakukan penindakan Hotel Grand Royal Central dalam pekan ini.

Seperti diketahui, lahan Hotel Grand Royal Cetral merupakan milik Pemprovsu yang di BOT kan kepada PT Aneka Industri dan Jasa selama 13 Tahun. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/