26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Obat Generik Naik 9%

MEDAN- Harga obat generik mengalami kenaikan dari 6 hingga 9 persen. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 092/MENKES/SK/II/2012 tertanggal 23 Februari 2012.

“Dari 498 ada 170 item obat generik yang mengalami kenaikan dari 6 sampai 9 persen. Tapi kenaikan ini tidak ada hubungannya dengan BBM. Kita belum tau penyebabnya, tapi kemungkinan saja karena harga bahan baku obat naik,” ujar Agustama, Ketua Ikatan Alumni Farmasi Sumut, Senin (2/4)n
Menurutnya, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan apotik di kabupaten/kota dan harga obat tidak boleh lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET). Pengawasannya sendiri dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota masing-masing.

“Tetapi, sekalipun ada 170 item harga obat yang mengalami kenaikan sejak dikeluarkannya SK Menkes RI pada bulan Februari lalu, namun harga obat itu secara total tidak naik,” sebut Agustama yang juga Kabid Jaminan Sarana Pelayanan Kesehatan Masyarakat Dinkes Sumut.

Dijelaskan Agustama, keputusan Menkes tentang HET obat generik tahun 2012 tersebut adalah harga jual tertinggi obat genetrik di apotek, rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang berlaku untuk seluruh Indonesia.

Harga Netto Apotek (HNA) ditetapkan tidak lebih besar dari 74 persen HET. Selain itu, HNA + Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah harga jual pabrik obat dan pedagang besar farmasi kepada apotek dan rumah sakit. Apotek, rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang melayani penyerahan obat generik hanya dapat menjual pada harga maksimal sama dengan HET.

“Keputusan menteri ini mulai berlaku, maka keputusan Menkes Nomor 632/Menkes/SK/III/2011 tentang HET obat generik tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Agustama seraya menambahkan kepada apotik, rumah sakit untuk memperhatikan  dan mematuhi SK Menkes tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Candra Syafei SpOG mengatakan harga obat sesuai SK Menkes tahun 2012 dari 498 item obat generik yang turun hanya 328 item. Sedangkan 170 item lagi mengalami kenaikan.

“Kenaikan harga obat tersebut masih jauh lebih murah dari obat paten. Kita akan membuat Surat Edaran tentang penggunaan dan pengadaan Obat Generik ke seluruh dinas kesehatan kabupaten/kota se-Sumut agar mematuhi peraturan ini. Jika ada yang menaikkan harga obat melebihi dari 9 persen, maka kita tegur bila perlu dibekukan izinnya,” terangnya. (mag-11)

MEDAN- Harga obat generik mengalami kenaikan dari 6 hingga 9 persen. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 092/MENKES/SK/II/2012 tertanggal 23 Februari 2012.

“Dari 498 ada 170 item obat generik yang mengalami kenaikan dari 6 sampai 9 persen. Tapi kenaikan ini tidak ada hubungannya dengan BBM. Kita belum tau penyebabnya, tapi kemungkinan saja karena harga bahan baku obat naik,” ujar Agustama, Ketua Ikatan Alumni Farmasi Sumut, Senin (2/4)n
Menurutnya, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan apotik di kabupaten/kota dan harga obat tidak boleh lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET). Pengawasannya sendiri dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota masing-masing.

“Tetapi, sekalipun ada 170 item harga obat yang mengalami kenaikan sejak dikeluarkannya SK Menkes RI pada bulan Februari lalu, namun harga obat itu secara total tidak naik,” sebut Agustama yang juga Kabid Jaminan Sarana Pelayanan Kesehatan Masyarakat Dinkes Sumut.

Dijelaskan Agustama, keputusan Menkes tentang HET obat generik tahun 2012 tersebut adalah harga jual tertinggi obat genetrik di apotek, rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang berlaku untuk seluruh Indonesia.

Harga Netto Apotek (HNA) ditetapkan tidak lebih besar dari 74 persen HET. Selain itu, HNA + Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah harga jual pabrik obat dan pedagang besar farmasi kepada apotek dan rumah sakit. Apotek, rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang melayani penyerahan obat generik hanya dapat menjual pada harga maksimal sama dengan HET.

“Keputusan menteri ini mulai berlaku, maka keputusan Menkes Nomor 632/Menkes/SK/III/2011 tentang HET obat generik tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Agustama seraya menambahkan kepada apotik, rumah sakit untuk memperhatikan  dan mematuhi SK Menkes tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Candra Syafei SpOG mengatakan harga obat sesuai SK Menkes tahun 2012 dari 498 item obat generik yang turun hanya 328 item. Sedangkan 170 item lagi mengalami kenaikan.

“Kenaikan harga obat tersebut masih jauh lebih murah dari obat paten. Kita akan membuat Surat Edaran tentang penggunaan dan pengadaan Obat Generik ke seluruh dinas kesehatan kabupaten/kota se-Sumut agar mematuhi peraturan ini. Jika ada yang menaikkan harga obat melebihi dari 9 persen, maka kita tegur bila perlu dibekukan izinnya,” terangnya. (mag-11)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/