26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Gatot Bisa Langsung Berhentikan Rahudman

Rahudman Harahap
Rahudman Harahap saat disidang di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho bisa langsung memproses pengusulan pemberhentian tetap Rahudman Harahap sebagai Walikota Medan. Ini menyusul keluarnya putusan kasasi perkara korupsi kasus Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 itu, yang memvonis Rahudman 5 tahun penjara.

Terlebih, Panitera MA juga sudah mengirimkan salinan putusan kasasi tersebut ke pihak-pihak terkait, seperti Pengadilan Negeri Medan, yang akan diteruskan ke jaksa penuntut umum dan pihak Rahudman.

Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) sendiri sudah siap memproses pemberhentian permanen Rahudman. Syarat prosedurnya, harus ada usulan dari Gatot. Pihak kemendagri sendiri sudah tahu tentang keluarnya putusan kasasi tersebut lewat pemberitaan media massa.

“Berarti incracht sudah. Kemendagri menunggu usulan pemberhentian tetap dari gubernur Sumut untuk proses SK pemberhentian tetapnya,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Djohermansyah Djohan, kepada koran ini, kemarin (2/4).

Pernyataan birokrat bergelar profesor itu didasarkan ketentuan Pasal 127 PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah.

Pasal 127 ayat (3) bunyinya, “Menteri Dalam Negeri memproses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara, melalui usulan Gubernur.”

Untuk membuat usulan pemberhentian Rahudman, Pemprov Sumut juga harus melampirkan salinan putusan kasasi dimaksud.

Berdasarkan pengalaman beberapa kasus serupa di beberapa daerah lain, pihak Pemprov Sumut bisa mendapatkan salinan kasasi ke pengadilan negeri, atau bahkan bisa langsung meminta ke Panitera MA.

 

DIPERINTAHKAN EKSEKUSI

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan sudah menerima petikan putusan kasasi yang menghukum Rahudman Harahap, Wali Kota Medan nonaktif. Dalam ekstrak vonis itu, majelis kasasi juga memerintahkan penahanan mantan Pj Sekda Tapsel itu.

“Kami sudah terima petikan putusan perkara dengan nomor 236 K/PID.SUS/2014 atas nama terdakwa Drs Rahudman Harahap MM melalui faksimili,” kata Nelson Japasar Marbun, Humas PN Medan, kepada wartawan, Rabu (2/3)

Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas terhadap Rahudman Harahap, Wali Kota Medan nonaktif, dalam perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) 2005. Mereka mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Informasi mengenai amar putusan perkara dengan nomor register 236 K/PID.SUS/2014 ini awalnya dilansir pada situs Mahkamah Agung. Di dalam info perkara, http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=01e8b4a0-8fcc-1fcc-8bd7-30323436, dinyatakan bahwa majelis hakim agung yang menyidangkan perkara itu terdiri dari Mohammad Askin, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar. Sementara itu, Mariana Sondang Pandjaitan disebutkan sebagai panitera pengganti.

Dikabulkannya kasasi JPU, menganulir putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang membebaskan Rahudman. Kamis (15/8), Ketua Majelis Hakim Sugiyanto dan dua anggotanya, yaitu SB Hutagalung dan Ahmad Jauhari, menyatakan dia tidak terbukti melakukan tidak pidana korupsi.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Dwi Aries Sudarto mendakwa Rahudman melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Amrin Tambunan selaku pemegang kas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, penuntutan terpisah dan telah lebih dulu diputus bersalah di Mahkamah Agung. Ketika kasus korupsi terjadi, Rahudman masih menjabat Pj Sekda Tapsel.

Mereka didakwa dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi sehingga merugikan keuangan negara. Perbuatan keduanya dinilai telah merugikan negara atau Pemkab Tapsel sebesar Rp 2,071 miliar atau setidaknya sebesar Rp 1,590 miliar dari dana TPAPD Tapsel pada 2005. Nilai kerugian ini sesuai hasil penghitungan BPKP Perwakilan Sumut.

Di pengadilan tingkat pertama, JPU menuntut Rahudman dengan hukuman 4 tahun penjara. Mereka juga meminta hakim mendendanya Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU juga meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa Rahudman Harahap membayar uang pengganti sebesar Rp 480.895.500 dari total kerugian negara Rp 2,071 miliar. Jika kewajiban itu tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Seandainya hasil lelang tidak cukup untuk menutupi kerugian itu maka dia dipidana penjara selama 2 tahun.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Rahudman terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Namun, tuntutan JPU dimentahkan majelis hakim yang memutus Rahudman tidak bersalah. Putusan ini kemudian disikapi JPU dengan memohonkan kasasi. Sekitar 7 bulan berselang, berdasarkan websitenya, Mahkamah Agung pun mengabulkan permohonan itu.(sam)

Rahudman Harahap
Rahudman Harahap saat disidang di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho bisa langsung memproses pengusulan pemberhentian tetap Rahudman Harahap sebagai Walikota Medan. Ini menyusul keluarnya putusan kasasi perkara korupsi kasus Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 itu, yang memvonis Rahudman 5 tahun penjara.

Terlebih, Panitera MA juga sudah mengirimkan salinan putusan kasasi tersebut ke pihak-pihak terkait, seperti Pengadilan Negeri Medan, yang akan diteruskan ke jaksa penuntut umum dan pihak Rahudman.

Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) sendiri sudah siap memproses pemberhentian permanen Rahudman. Syarat prosedurnya, harus ada usulan dari Gatot. Pihak kemendagri sendiri sudah tahu tentang keluarnya putusan kasasi tersebut lewat pemberitaan media massa.

“Berarti incracht sudah. Kemendagri menunggu usulan pemberhentian tetap dari gubernur Sumut untuk proses SK pemberhentian tetapnya,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Djohermansyah Djohan, kepada koran ini, kemarin (2/4).

Pernyataan birokrat bergelar profesor itu didasarkan ketentuan Pasal 127 PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah.

Pasal 127 ayat (3) bunyinya, “Menteri Dalam Negeri memproses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara, melalui usulan Gubernur.”

Untuk membuat usulan pemberhentian Rahudman, Pemprov Sumut juga harus melampirkan salinan putusan kasasi dimaksud.

Berdasarkan pengalaman beberapa kasus serupa di beberapa daerah lain, pihak Pemprov Sumut bisa mendapatkan salinan kasasi ke pengadilan negeri, atau bahkan bisa langsung meminta ke Panitera MA.

 

DIPERINTAHKAN EKSEKUSI

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan sudah menerima petikan putusan kasasi yang menghukum Rahudman Harahap, Wali Kota Medan nonaktif. Dalam ekstrak vonis itu, majelis kasasi juga memerintahkan penahanan mantan Pj Sekda Tapsel itu.

“Kami sudah terima petikan putusan perkara dengan nomor 236 K/PID.SUS/2014 atas nama terdakwa Drs Rahudman Harahap MM melalui faksimili,” kata Nelson Japasar Marbun, Humas PN Medan, kepada wartawan, Rabu (2/3)

Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas terhadap Rahudman Harahap, Wali Kota Medan nonaktif, dalam perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) 2005. Mereka mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Informasi mengenai amar putusan perkara dengan nomor register 236 K/PID.SUS/2014 ini awalnya dilansir pada situs Mahkamah Agung. Di dalam info perkara, http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=01e8b4a0-8fcc-1fcc-8bd7-30323436, dinyatakan bahwa majelis hakim agung yang menyidangkan perkara itu terdiri dari Mohammad Askin, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar. Sementara itu, Mariana Sondang Pandjaitan disebutkan sebagai panitera pengganti.

Dikabulkannya kasasi JPU, menganulir putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang membebaskan Rahudman. Kamis (15/8), Ketua Majelis Hakim Sugiyanto dan dua anggotanya, yaitu SB Hutagalung dan Ahmad Jauhari, menyatakan dia tidak terbukti melakukan tidak pidana korupsi.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Dwi Aries Sudarto mendakwa Rahudman melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Amrin Tambunan selaku pemegang kas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, penuntutan terpisah dan telah lebih dulu diputus bersalah di Mahkamah Agung. Ketika kasus korupsi terjadi, Rahudman masih menjabat Pj Sekda Tapsel.

Mereka didakwa dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi sehingga merugikan keuangan negara. Perbuatan keduanya dinilai telah merugikan negara atau Pemkab Tapsel sebesar Rp 2,071 miliar atau setidaknya sebesar Rp 1,590 miliar dari dana TPAPD Tapsel pada 2005. Nilai kerugian ini sesuai hasil penghitungan BPKP Perwakilan Sumut.

Di pengadilan tingkat pertama, JPU menuntut Rahudman dengan hukuman 4 tahun penjara. Mereka juga meminta hakim mendendanya Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU juga meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa Rahudman Harahap membayar uang pengganti sebesar Rp 480.895.500 dari total kerugian negara Rp 2,071 miliar. Jika kewajiban itu tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Seandainya hasil lelang tidak cukup untuk menutupi kerugian itu maka dia dipidana penjara selama 2 tahun.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Rahudman terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Namun, tuntutan JPU dimentahkan majelis hakim yang memutus Rahudman tidak bersalah. Putusan ini kemudian disikapi JPU dengan memohonkan kasasi. Sekitar 7 bulan berselang, berdasarkan websitenya, Mahkamah Agung pun mengabulkan permohonan itu.(sam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/