25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Barang Bukti Perampokan Dikembalikan ke Toko Emas

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melalui Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), mengembalikan barang bukti emas hasil perampokan di Toko Mas Pasar Simpang Limun, Jumat (1/4) sore. Kepala Kejaksaan Negeri Medan, melalui Kasi PB3R, Ida Mustika Napitupulu, menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 70/Pid.B/2022/PN Mdn tanggal 29 Maret 2022.

“Penyerahan barang bukti tersebut diterima langsung oleh saksi korban Ade Irawan dan Kasmawati dari Toko Mas Masrul dan Toko Mas Aulia Chan Pasar Pagi Simpang Limun, oleh JPU Kharya Saputra,” ungkapnya.

Dirinci barang bukti emas itu diantaranya, 329 buah anting emas, 193 buah kalung emas, 181 buah gelang emas bangkok, 175 buah gelang emas rantai tangan, 134 buah cincin emas, 116 gelang emas kroncong, 103 buah mainan kalung emas, 53 buah gelang emas kroncong ulir dan 45 gelang emas anak-anak.

Kemudian, 28 buah kalung emas rantai, 26 buah mainan kalung emas putih, 13 buah gelang emas kaki, 6 buah gelang emas rol mata, 2 buah gelang emas pandora dan 1 tusuk konde gondang.

Seperti diketahui, tiga terdakwa dalam kasus ini, Paul Jhon Albertus Sitorus, Prayogi alias Bedjo dan Farel Ghifari Akbar dihukum 11 tahun penjara. Sedangkan satu terdakwa lainnya, Dian Rahmat dihukum 7 tahun penjara.

Keempat terdakwa dihukum karena terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 365 ayat (2) ke 2e, 4e KUHPidana, pada sidang di PN Medan, Selasa (29/3) lalu. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melalui Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), mengembalikan barang bukti emas hasil perampokan di Toko Mas Pasar Simpang Limun, Jumat (1/4) sore. Kepala Kejaksaan Negeri Medan, melalui Kasi PB3R, Ida Mustika Napitupulu, menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 70/Pid.B/2022/PN Mdn tanggal 29 Maret 2022.

“Penyerahan barang bukti tersebut diterima langsung oleh saksi korban Ade Irawan dan Kasmawati dari Toko Mas Masrul dan Toko Mas Aulia Chan Pasar Pagi Simpang Limun, oleh JPU Kharya Saputra,” ungkapnya.

Dirinci barang bukti emas itu diantaranya, 329 buah anting emas, 193 buah kalung emas, 181 buah gelang emas bangkok, 175 buah gelang emas rantai tangan, 134 buah cincin emas, 116 gelang emas kroncong, 103 buah mainan kalung emas, 53 buah gelang emas kroncong ulir dan 45 gelang emas anak-anak.

Kemudian, 28 buah kalung emas rantai, 26 buah mainan kalung emas putih, 13 buah gelang emas kaki, 6 buah gelang emas rol mata, 2 buah gelang emas pandora dan 1 tusuk konde gondang.

Seperti diketahui, tiga terdakwa dalam kasus ini, Paul Jhon Albertus Sitorus, Prayogi alias Bedjo dan Farel Ghifari Akbar dihukum 11 tahun penjara. Sedangkan satu terdakwa lainnya, Dian Rahmat dihukum 7 tahun penjara.

Keempat terdakwa dihukum karena terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 365 ayat (2) ke 2e, 4e KUHPidana, pada sidang di PN Medan, Selasa (29/3) lalu. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/