25.7 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Petinggi Pirngadi Bakal jadi Tersangka

Dugaan Korupsi Proyek SIR Rp7,7 M

MEDAN-Yim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah memeriksa 20 saksi, terkait dugaan korupsi pengelolaan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) senilai Rp7,7 miliar di RSU dr Pirngadi Medan.

Dari hasil pemeriksaan para saksi petinggi RSU Pirngadi Medan, rekanan PT Buana, jaksa akan segera menetapkan para tersangka.

“Pendalaman kasus melibatkan beberapa tim ahli untuk membuktikan kerugian negara. Dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka,” ujar Ronald Bakkara. Plh Kasi Penkum Kejatisu, Rabu (2/5).
Bakkara juga menyatakan, dari hasil pendalaman para ahlin
pihaknya baru ditetapkan tersangka.

“Yang jelas yang terlibat langsung orang yang bertanggungjawab dan bakal dijadikan tersangka. Penetapan calon tersangka ini bisa-bisa saja yang diperiksa itu, namun demikian kita masih melakukan tahap pendalaman untuk mematangkan penetapan tersangka,” ujar Bakkara.

Ketika disinggung kapan dan siapa saja yang bakal dijerat sebagai tersangka, Bakkara enggan memberikan komenetar dengan alasan belum layak dipublikasikan karena masih pendalaman.

“Ini masih rahasia. Kita belum bisa memastikan siapa-siapa saja yang bakal dijadikan tersangka. Karena saat ini masih pendalaman materi. Mungkin dalam waktu dekat ini, penetapan para tersangka akan segera dilakukan menunggu selesainya pendalaman,” ujar Bakkara.

Sementara itu, Wali Kota Medan Rahudman Harahap diminta harus segera menonaktifkan pejabat di RSUD dr Pirngadi Medan yang sedang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran pengelolaan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) di RSUD dr Pirngadi Medan.

“Wali Kota Medan harus segera mengambil sikap untuk segera menonaktifkan pejabat itu, agar tidak berdampak pada pelayanan,” kata Ketua Komisi B DPRD Medan, Surianda Lubis, Rabu (2/5).
Dikatakannya, seluruh program di rumah sakit tersebut sangat berpengaruh terhadap sistem pelayan kepada masyarakat.

“Bila terbukti adanya penyimpangan ini  berdampak luas kepada masyarakat. Diharapkan segera mungkin diselesaikan, sehingga tidak mengganggu pelayanan ke masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, pemeriksaan yang sedang ditangani Kejatisu harus menjadi perhatian pimpinan di Pemko Medan.

“Kita harus menghormasti proses hukum yang sedang berjalan, tentu saja kita mengharapkan agar pihak manajemen rumah sakit bersikap koperatif dengan pemeriksaan ini agar berprinsif dalam penggunaan anggaran dengan tranparan sesuai denga aturan yang ada,” cetusnya.

Sementara petinggi Pirngadi mengaku tak tahu siapa-siapa saja nama yang diperiksa.
“Tak tahu siapa-siapa saja nama yang diperiksa oleh tim penyidik. Untuk lebih pastinya, tanyakan saja kepada jaksa karena mereka yang memeriksanya,” kata Kasubbag Hukum dan Humas RSU dr Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin SH MKes, Rabu (2/5) siang.

Menurutnya, memang ada beberapa pimpinan dipanggil oleh Tim Pidsus Kejatisu.
“Yang pasti sejumlah pimpinan rumah sakit memang ada dipanggil tapi saya tak mengetahuinya,” pungkasnya.

Sekadar mengingatkan, tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi pengelolaan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) senilai Rp7,7 miliar di RSU dr Pirngadi Medan.

Pidsus Kejatisu sudah memeriksa 16 saksi baik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan, ataupun rekanan dari PT Buana yang mengelola Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR).
Pejabat yang diperiksa jaksa penyidik diantaranya kepala instalasi, bendahara dan Wakil Direktur Rumah Sakit Pirngadi Medan.

Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) dibangunan untuk mengetahui transaksi di setiap instalasi di rumah sakit milik pemerintah di Kota Medan. Dalam sistem operasionalnya pengelola tersebut dapat omset sebesar 7 persen dari bagi hasil.

Namun pada 2010 sistem informasi rumah sakit ini berhenti dengan alasan tidak diketahui. Walaupun sistem operasional ini berhenti tapi antara pihak rumah sakit Pirngadi dan pengelola dalam hal ini PT Buana masih tetap mendapatkan konpensasi atau bagi hasil.

Pengelolaan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) anggaran tahun 2009-2010 bekerjasama dengan PT Buana sebesar Rp7,7 miliar bersumber dari swakelola.(rud/jon/adl)

Dugaan Korupsi Proyek SIR Rp7,7 M

MEDAN-Yim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah memeriksa 20 saksi, terkait dugaan korupsi pengelolaan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) senilai Rp7,7 miliar di RSU dr Pirngadi Medan.

Dari hasil pemeriksaan para saksi petinggi RSU Pirngadi Medan, rekanan PT Buana, jaksa akan segera menetapkan para tersangka.

“Pendalaman kasus melibatkan beberapa tim ahli untuk membuktikan kerugian negara. Dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka,” ujar Ronald Bakkara. Plh Kasi Penkum Kejatisu, Rabu (2/5).
Bakkara juga menyatakan, dari hasil pendalaman para ahlin
pihaknya baru ditetapkan tersangka.

“Yang jelas yang terlibat langsung orang yang bertanggungjawab dan bakal dijadikan tersangka. Penetapan calon tersangka ini bisa-bisa saja yang diperiksa itu, namun demikian kita masih melakukan tahap pendalaman untuk mematangkan penetapan tersangka,” ujar Bakkara.

Ketika disinggung kapan dan siapa saja yang bakal dijerat sebagai tersangka, Bakkara enggan memberikan komenetar dengan alasan belum layak dipublikasikan karena masih pendalaman.

“Ini masih rahasia. Kita belum bisa memastikan siapa-siapa saja yang bakal dijadikan tersangka. Karena saat ini masih pendalaman materi. Mungkin dalam waktu dekat ini, penetapan para tersangka akan segera dilakukan menunggu selesainya pendalaman,” ujar Bakkara.

Sementara itu, Wali Kota Medan Rahudman Harahap diminta harus segera menonaktifkan pejabat di RSUD dr Pirngadi Medan yang sedang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran pengelolaan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) di RSUD dr Pirngadi Medan.

“Wali Kota Medan harus segera mengambil sikap untuk segera menonaktifkan pejabat itu, agar tidak berdampak pada pelayanan,” kata Ketua Komisi B DPRD Medan, Surianda Lubis, Rabu (2/5).
Dikatakannya, seluruh program di rumah sakit tersebut sangat berpengaruh terhadap sistem pelayan kepada masyarakat.

“Bila terbukti adanya penyimpangan ini  berdampak luas kepada masyarakat. Diharapkan segera mungkin diselesaikan, sehingga tidak mengganggu pelayanan ke masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, pemeriksaan yang sedang ditangani Kejatisu harus menjadi perhatian pimpinan di Pemko Medan.

“Kita harus menghormasti proses hukum yang sedang berjalan, tentu saja kita mengharapkan agar pihak manajemen rumah sakit bersikap koperatif dengan pemeriksaan ini agar berprinsif dalam penggunaan anggaran dengan tranparan sesuai denga aturan yang ada,” cetusnya.

Sementara petinggi Pirngadi mengaku tak tahu siapa-siapa saja nama yang diperiksa.
“Tak tahu siapa-siapa saja nama yang diperiksa oleh tim penyidik. Untuk lebih pastinya, tanyakan saja kepada jaksa karena mereka yang memeriksanya,” kata Kasubbag Hukum dan Humas RSU dr Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin SH MKes, Rabu (2/5) siang.

Menurutnya, memang ada beberapa pimpinan dipanggil oleh Tim Pidsus Kejatisu.
“Yang pasti sejumlah pimpinan rumah sakit memang ada dipanggil tapi saya tak mengetahuinya,” pungkasnya.

Sekadar mengingatkan, tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi pengelolaan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) senilai Rp7,7 miliar di RSU dr Pirngadi Medan.

Pidsus Kejatisu sudah memeriksa 16 saksi baik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan, ataupun rekanan dari PT Buana yang mengelola Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR).
Pejabat yang diperiksa jaksa penyidik diantaranya kepala instalasi, bendahara dan Wakil Direktur Rumah Sakit Pirngadi Medan.

Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) dibangunan untuk mengetahui transaksi di setiap instalasi di rumah sakit milik pemerintah di Kota Medan. Dalam sistem operasionalnya pengelola tersebut dapat omset sebesar 7 persen dari bagi hasil.

Namun pada 2010 sistem informasi rumah sakit ini berhenti dengan alasan tidak diketahui. Walaupun sistem operasional ini berhenti tapi antara pihak rumah sakit Pirngadi dan pengelola dalam hal ini PT Buana masih tetap mendapatkan konpensasi atau bagi hasil.

Pengelolaan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) anggaran tahun 2009-2010 bekerjasama dengan PT Buana sebesar Rp7,7 miliar bersumber dari swakelola.(rud/jon/adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/