30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

301 BPKB KPUM Hilang

MEDAN-Boboroknya organisasi Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) bukan hanya soal keuangan. Koperasi ini juga telah kehilangan 301 buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari Kantor Unit Simpan Pinjam di Pinang Baris. Tapi, kehilangan BPKB tersebut tidak pernah diusut secara tuntas oleh pihak pengurus.

Seperti informasi yang diperoleh Sumut Pos, kehilangan berankas berisi 301 buku BPKB kendaraan tersebut terjadi pada 21 Februari 2013 lalu dari Kantor Unit Simpan Pinjam Pinang Baris. Kejadian tersebut menimbulkan misteri, karena pintu kantor tersebut hanya rusak sedikit. “Pintu kantor itu hanya rusak sedikit,” ujar seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Sumut Pos, Kamis (2/5).

Dijelaskan, kejadian tersebut memang sudah dilaporkan oleh Kartini Boru Siringo-ringo, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Unit Simpan Pinjam Pinang Baris kepada Polsek Sunggal usai kejadian. Namun, pengurus bukanya mendukung, justru mereka memindahkan Kartini Boru Siringo-ringo menjadi staf biasa. “Kami menduga kalau pengurus ikut bermain untuk mencuri BPKB itu,” kata sumber.

Indikasi tersebut semakin menguat, setelah pengurus KPUM tidak pernah mendesak pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Akibatnya, Polsek Sunggal juga sepertinya tidak serius menanggani kasus ini. “Memang pengurus yang melakukannya, jadi untuk apa polisi mengusutnya,” ungkapnya.

Sumber mengatakan, BPKB tersebut terdiri dari milik kendaraan roda empat dan ada beberapa roda dua. Akibatnya, beberapa mobil angkot milik KPUM saat ini tidak memiliki BPKB, meskipun tetap berjalan. “Jadi, kalau ada anggota yang merasa pernah menggadaikan BPKB ke Kantor Unit Simpan Pinjam Pinang Baris, silahkan tanya pengurus, di mana BPKB mereka, pasti pengurus tidak bisa memberikannya,” sarannya.

Sementara itu, Mandor Terminal Amplas KPUM Trayek 64, Martua Ambarita kembali menegaskan, keboborokan KPUM cukup banyak. Salah satunya adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 dan revisinya UU nomor 17 tahun 2012.

“AD/RT KPUM ini bertentangan dengan Undang-Undang Koperasi. Kalau undang-undang mengatakan bahwa setiap anggota baru wajib menghadiri RAT, tapi AD/RT KPUM menegaskan bahwa anggota yang bisa menghadiri RAT hanya yang telah yang telah membayar Simpanan Wajib sedikitnya 200 hari. Ini kan sudah menyalahi,” tegasnya.

Pihaknya pun menegaskan bahwa AD/RT tersebut harus direvisi. Sebab, AD/RT KPUM yang dibuat pada 1 November 1994 tersebut hanya menunjukkan kesewenang-wenangan pengurus. AD/RT tersebut dijelaskan seharusnya direvisi pada RAT kemarin, tapi tidak dilakukan karena pengurus sekarang dinilai juga ingin memanfaatkannya untuk memperkaya diri sendiri.

Dia juga mengatakan bahwa pengangkatan Rayana Boru Simanjuntak menjadi Ketua II KPUM pada 23 Oktober 2012 lalu tidaklah sah, karena bukan melalui RAT. Sesuai dengan Pasal 5 ayat 6 AD/RT KPUM disebutkan bahwa seorang anggota yang dipecat atau diberhentikan pengurus dapat kembali dipertimbangkan untuk menjadi anggota dalam RAT berikutnya. “Tapi pengangkatan Rayana itu secara sepihak,” tegasnya.

Dia menduga, pengangkatan Rayana menjadi Ketua II KPUM ada berkaitan dengan pelaporan kasus pencurian dan kekerasan ke Polresta Medan dengan bukti laporan nomor Pol :STLP/779/VII/2012/SPKT II tertanggal 20 Juli 2012 dan Laporan Nomor Pol : STLP/806/VII/2012/SPKT II tertanggal 26 Juli 2012. “Rayana sudah memanfaatkan laporan kepolisian tersebut untuk menekan Almarhum Ferdinand Simangunsong agar dirinya diangkat menjadi Ketua II KPUM,” timpal Ketua II DPD Organda Sumut Tahi Nainggolan.

Tahi yang sempat diusir dari RAT KPUM kemarin menegaskan, anggota KPUM mendesak Polresta Medan agar kembali menggelar perkara perseteruan antara Rayana melawan Ferdinand tersebut. Dikatakan, meski keduanya sudah menyatakan berdamai, tapi sesuai dengan Pasal 363 KUHP, tidak ada perdamaian. “Mana bisa pasal 363 KUHP itu diakhiri dengan perdamaian,” tegasnya. (mag-7)

MEDAN-Boboroknya organisasi Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) bukan hanya soal keuangan. Koperasi ini juga telah kehilangan 301 buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari Kantor Unit Simpan Pinjam di Pinang Baris. Tapi, kehilangan BPKB tersebut tidak pernah diusut secara tuntas oleh pihak pengurus.

Seperti informasi yang diperoleh Sumut Pos, kehilangan berankas berisi 301 buku BPKB kendaraan tersebut terjadi pada 21 Februari 2013 lalu dari Kantor Unit Simpan Pinjam Pinang Baris. Kejadian tersebut menimbulkan misteri, karena pintu kantor tersebut hanya rusak sedikit. “Pintu kantor itu hanya rusak sedikit,” ujar seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Sumut Pos, Kamis (2/5).

Dijelaskan, kejadian tersebut memang sudah dilaporkan oleh Kartini Boru Siringo-ringo, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Unit Simpan Pinjam Pinang Baris kepada Polsek Sunggal usai kejadian. Namun, pengurus bukanya mendukung, justru mereka memindahkan Kartini Boru Siringo-ringo menjadi staf biasa. “Kami menduga kalau pengurus ikut bermain untuk mencuri BPKB itu,” kata sumber.

Indikasi tersebut semakin menguat, setelah pengurus KPUM tidak pernah mendesak pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Akibatnya, Polsek Sunggal juga sepertinya tidak serius menanggani kasus ini. “Memang pengurus yang melakukannya, jadi untuk apa polisi mengusutnya,” ungkapnya.

Sumber mengatakan, BPKB tersebut terdiri dari milik kendaraan roda empat dan ada beberapa roda dua. Akibatnya, beberapa mobil angkot milik KPUM saat ini tidak memiliki BPKB, meskipun tetap berjalan. “Jadi, kalau ada anggota yang merasa pernah menggadaikan BPKB ke Kantor Unit Simpan Pinjam Pinang Baris, silahkan tanya pengurus, di mana BPKB mereka, pasti pengurus tidak bisa memberikannya,” sarannya.

Sementara itu, Mandor Terminal Amplas KPUM Trayek 64, Martua Ambarita kembali menegaskan, keboborokan KPUM cukup banyak. Salah satunya adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 dan revisinya UU nomor 17 tahun 2012.

“AD/RT KPUM ini bertentangan dengan Undang-Undang Koperasi. Kalau undang-undang mengatakan bahwa setiap anggota baru wajib menghadiri RAT, tapi AD/RT KPUM menegaskan bahwa anggota yang bisa menghadiri RAT hanya yang telah yang telah membayar Simpanan Wajib sedikitnya 200 hari. Ini kan sudah menyalahi,” tegasnya.

Pihaknya pun menegaskan bahwa AD/RT tersebut harus direvisi. Sebab, AD/RT KPUM yang dibuat pada 1 November 1994 tersebut hanya menunjukkan kesewenang-wenangan pengurus. AD/RT tersebut dijelaskan seharusnya direvisi pada RAT kemarin, tapi tidak dilakukan karena pengurus sekarang dinilai juga ingin memanfaatkannya untuk memperkaya diri sendiri.

Dia juga mengatakan bahwa pengangkatan Rayana Boru Simanjuntak menjadi Ketua II KPUM pada 23 Oktober 2012 lalu tidaklah sah, karena bukan melalui RAT. Sesuai dengan Pasal 5 ayat 6 AD/RT KPUM disebutkan bahwa seorang anggota yang dipecat atau diberhentikan pengurus dapat kembali dipertimbangkan untuk menjadi anggota dalam RAT berikutnya. “Tapi pengangkatan Rayana itu secara sepihak,” tegasnya.

Dia menduga, pengangkatan Rayana menjadi Ketua II KPUM ada berkaitan dengan pelaporan kasus pencurian dan kekerasan ke Polresta Medan dengan bukti laporan nomor Pol :STLP/779/VII/2012/SPKT II tertanggal 20 Juli 2012 dan Laporan Nomor Pol : STLP/806/VII/2012/SPKT II tertanggal 26 Juli 2012. “Rayana sudah memanfaatkan laporan kepolisian tersebut untuk menekan Almarhum Ferdinand Simangunsong agar dirinya diangkat menjadi Ketua II KPUM,” timpal Ketua II DPD Organda Sumut Tahi Nainggolan.

Tahi yang sempat diusir dari RAT KPUM kemarin menegaskan, anggota KPUM mendesak Polresta Medan agar kembali menggelar perkara perseteruan antara Rayana melawan Ferdinand tersebut. Dikatakan, meski keduanya sudah menyatakan berdamai, tapi sesuai dengan Pasal 363 KUHP, tidak ada perdamaian. “Mana bisa pasal 363 KUHP itu diakhiri dengan perdamaian,” tegasnya. (mag-7)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/