MEDAN- Sebagian besar ijazah yang dimiliki bakal calon anggota legislatif yang didaftarkan partai politik ke KPUD Kota Medan bermasalah. “Hampir setiap partai ada yang bermasalah,” kata komisioner KPUD Kota Medan Rahmat Kartolo Simanjuntak.
Menurut Rahmat, berdasarkan verifikasi yang dilaksanakan KPU, tingkat permasalahan dalam ijazah yang dimiliki bakal caleg untuk DPRD Kota Medan tersebut cukup bervariasi.
Sebagian bakal caleg tersebut ada yang melampirkan ijazah yang dilegalisir di luar sekolahnya atau bakal caleg yang mengikuti pendidikan di sekolah negeri tetapi legalisirnya di perguruan swasta. Ada juga bakal caleg yang mengaku kehilangan ijazahnya dan hanya mengganti dengan selembar surat pengganti yang formatnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan Fotokopi dan Surat Pengganti Ijazah, surat keterangan yang dilampirkan tersebut harus lengkap beserta nilai pendidikannya.
Selain itu, KPUD Kota Medan juga menemukan adanya caleg yang ijazahnya menggunakan bahasa arab secara keseluruhan sehingga tidak diketahui merupakan ijazah atau sekadar piagam penghargaan. “Kita tak tahu itu ijazah atau bukan, makanya kita berkoordinasi dengan Kemenag,” katanya.
KPU Kota Medan juga menemukan perubahan nama sekolah dalam ijazah dan berkas yang dilampirkan seperti perubahan nama Sekolah Teknik Menengah (STM) menjadi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). “Untuk kasus seperti itu, kita akan mempertanyakan ke Dinas Pendidikan,” katanya. Kendati banyak ijazah yang bermasalah, tetapi KPU belum berani menyimpulkan adanya bakal caleg yang menggunakan ijazah palsu agar dapat mengikuti Pemilu 2014. (mag-15)