29.3 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Oalahh… Akses ke Sekolah Ini Ditembok 2 Meter

MINTA PERLINDUNGAN HUKUM
Sebelumnya, pihak PT. PBC telah mengajukan somasi dan perlindungan hukum kepada Dan Pomdam I/BB terkait keberadaan pasukan TNI di lokasi tersebut.

Surat perlindungan hukum itu dibuat secara tertulis dengan nomor; 1165/KJA/IV/2016 tanggal 26 April 2016. Kuasa hukum PT.PBC, Jumono,SH menegaskan, Mayjen TNI (Purn) Burhanudin Siagian tidak berhak mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya.

Alasannya, sengketa kepemilikan tanah di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memutuskan, bahwa pihak PT.Pancing Busines Centre adalah selaku pihak yang menang dalam perkara perdata sebagaimana tertuang dalam putusan PN Lubuk Pakam Reg.No:02/Pdt.G/2008/PN-LP tanggal 6 Januari 2009 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Reg No;246/PDT/2009/PT-MDN tanggal 3 September 2009 Jo.putusan Mahkamah Agung RI Reg.No: 2687 K/Pdt/2010 tanggal 14 September 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijzde).

“Gugatan yang dimenangkan Harun Aminah di PTUN Medan No. Reg No:12/G/2009/PTUN-MDN tanggal 15 September 2009 adalah terkait HGU No.3157 tanggal 31 Juli 2007 atasnama PT.PBC yang diterbitkan BPN Lubuk Pakam dan itu hanya kesalahan prosedur pengurusan sertifikat bukan soal kepemilikan tanah,” tegas Jumono.

Lawyer itu mengatakan, putusan PN Lubuk Pakam Reg No.2/PDT.G/2008/PN-LP tanggal 6 Januari 2009 yang memenangkan PT.PBC dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan, SKT No.180/3 milik Suprapto, SKT No.181/3 milik Abdul Muis, SKT No.182/3 milik Abdul Muhir dan SKT No.183/3 milik Syarif Siswoyo alias Surip tanggal 17 Nop 1983 yang dimiliki Harun Aminah Alias Akui telah dibatalkan Camat Percut Sei Tuan Paimin Pranoto, BA sejak tanggal 20 Oktober 1984 sesuai surat No: 107/3/1984 diperkuat akte Notaris No.06 yang dikeluarkan Sri Damayanti Barus,SH tanggal 17 Januari 2011. (gib/han)

MINTA PERLINDUNGAN HUKUM
Sebelumnya, pihak PT. PBC telah mengajukan somasi dan perlindungan hukum kepada Dan Pomdam I/BB terkait keberadaan pasukan TNI di lokasi tersebut.

Surat perlindungan hukum itu dibuat secara tertulis dengan nomor; 1165/KJA/IV/2016 tanggal 26 April 2016. Kuasa hukum PT.PBC, Jumono,SH menegaskan, Mayjen TNI (Purn) Burhanudin Siagian tidak berhak mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya.

Alasannya, sengketa kepemilikan tanah di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memutuskan, bahwa pihak PT.Pancing Busines Centre adalah selaku pihak yang menang dalam perkara perdata sebagaimana tertuang dalam putusan PN Lubuk Pakam Reg.No:02/Pdt.G/2008/PN-LP tanggal 6 Januari 2009 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Reg No;246/PDT/2009/PT-MDN tanggal 3 September 2009 Jo.putusan Mahkamah Agung RI Reg.No: 2687 K/Pdt/2010 tanggal 14 September 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijzde).

“Gugatan yang dimenangkan Harun Aminah di PTUN Medan No. Reg No:12/G/2009/PTUN-MDN tanggal 15 September 2009 adalah terkait HGU No.3157 tanggal 31 Juli 2007 atasnama PT.PBC yang diterbitkan BPN Lubuk Pakam dan itu hanya kesalahan prosedur pengurusan sertifikat bukan soal kepemilikan tanah,” tegas Jumono.

Lawyer itu mengatakan, putusan PN Lubuk Pakam Reg No.2/PDT.G/2008/PN-LP tanggal 6 Januari 2009 yang memenangkan PT.PBC dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan, SKT No.180/3 milik Suprapto, SKT No.181/3 milik Abdul Muis, SKT No.182/3 milik Abdul Muhir dan SKT No.183/3 milik Syarif Siswoyo alias Surip tanggal 17 Nop 1983 yang dimiliki Harun Aminah Alias Akui telah dibatalkan Camat Percut Sei Tuan Paimin Pranoto, BA sejak tanggal 20 Oktober 1984 sesuai surat No: 107/3/1984 diperkuat akte Notaris No.06 yang dikeluarkan Sri Damayanti Barus,SH tanggal 17 Januari 2011. (gib/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/