26 C
Medan
Monday, September 30, 2024

BPJS Kesehatan Ingatkan RS Segera Perbaharui Status Akreditasi

Logo BPJS Kesehatan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Guna meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat, BPJS Kesehatan kembali mengingatkan sejumlah rumah sakit yang menjadi mitranya untuk memperbarui status akreditasi sesuai regulasi yang berlaku, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (KIS) memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Johana dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Aula BPJS Kesehatan Cabang Medan, Kamis (2/5).

Johana menjelaskan, akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS. Namun memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan ini kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).

“Kita sudah berkali-kali mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi. Awal tahun lalu, pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemerintah juga telah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi agar paling lambat 30 Juni 2019 nanti harus sudah terakreditasi. Kemudian pada 11 Februari 2019, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes juga sudah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi,” terang Johana.

Hingga akhir April 2019, terdapat 2.428 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, terdiri atas 2.202 rumah sakit dan 226 klinik utama.

Johana menjelaskan, dari 720 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan pada Desember 2018 lalu belum terakreditasi saat ini jumlahnya menurun menjadi 271 rumah sakit. Ia pun mengapresiasi langkah manajemen rumah sakit yang telah menempatkan akreditasi sebagai salahsatu prioritas utama mereka.

“Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun. Hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit. Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang sudah diberikan pemerintah sampai 30 Juni 2019 tersebut untuk segera menyelesaikan akreditasinya,” tegasnya.

Di sisi lain, putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan hanya karena faktor akreditasi semata. Ada juga rumah sakit yang diputus kerja samanya karena tidak lolos kredensialing, sudah tidak beroperasi, atau Surat Izin Operasionalnya sudah habis masa berlakunya.

Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah.

Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

Untuk di wilayah kerja Kantor Cabang Medan terdapat dua rumah sakit yang harus segera diperbarui status akreditasinya. Adapun rumah sakit tersebut yaitu RS Royal Prima, Medan dan Rumkit TK IV 01.07.02, Binjai yang masing-masing akan habis masa akreditasnya pada bulan Juni 2019

“Yang saya dengar kedua rumahsakit ini sudah memproses perpanjangan akreditasi. Kita imbau agar segera dituntaskan bila tidak kontrak kerja samanya dengan BPJS Kesehatan akan diputus,” ungkapnya

Kewajiban Akreditasi Rumah Sakit itu diatur dalam UU No 44 2009 Tentang Rumahsakit dan Permenkes 34/2017 tentang Akreditasi Rumahsakit serta Permenkes No 56/2014 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumahsakit menjadi dasar hukum kewajiban akreditasi rumahsakit.

Selain dua rumahsakit itu, masih ada 15 rumah sakit lain di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Medan yang 2019 ini akan berakhir status akreditasinya. “Untuk 15 rumahsakit lain kita imbau juga agar segera mengurus perpanjangan akreditasi tersebut,” imbau Johana lagi.

Ia memaparkan, ada 46 rumahsakit yang menjalin kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan Medan yang akreditasinya masih panjang. Ditambah 17 rumah sakit yang masa akreditasinya bakal berakhir di Desember 2019 ini. Total ada 63 rumahsakit yang menjadi provider BPJS Kesehatan.

“Begitupun ketika rumahsakit itu diputus kerja samanya dengan BPJS Kesehatan, peserta JKN KIS tetap bisa mendapat layanan kesehatan di rumahsakit tersebut namun sebatas pasien gawat darurat. Setelah kondisinya stabil lalu dialihkan ke rumahsakit yang menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan,” papar Johana.(dvs/ila)

Logo BPJS Kesehatan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Guna meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat, BPJS Kesehatan kembali mengingatkan sejumlah rumah sakit yang menjadi mitranya untuk memperbarui status akreditasi sesuai regulasi yang berlaku, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (KIS) memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Johana dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Aula BPJS Kesehatan Cabang Medan, Kamis (2/5).

Johana menjelaskan, akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS. Namun memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan ini kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).

“Kita sudah berkali-kali mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi. Awal tahun lalu, pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemerintah juga telah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi agar paling lambat 30 Juni 2019 nanti harus sudah terakreditasi. Kemudian pada 11 Februari 2019, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes juga sudah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi,” terang Johana.

Hingga akhir April 2019, terdapat 2.428 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, terdiri atas 2.202 rumah sakit dan 226 klinik utama.

Johana menjelaskan, dari 720 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan pada Desember 2018 lalu belum terakreditasi saat ini jumlahnya menurun menjadi 271 rumah sakit. Ia pun mengapresiasi langkah manajemen rumah sakit yang telah menempatkan akreditasi sebagai salahsatu prioritas utama mereka.

“Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun. Hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit. Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang sudah diberikan pemerintah sampai 30 Juni 2019 tersebut untuk segera menyelesaikan akreditasinya,” tegasnya.

Di sisi lain, putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan hanya karena faktor akreditasi semata. Ada juga rumah sakit yang diputus kerja samanya karena tidak lolos kredensialing, sudah tidak beroperasi, atau Surat Izin Operasionalnya sudah habis masa berlakunya.

Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah.

Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

Untuk di wilayah kerja Kantor Cabang Medan terdapat dua rumah sakit yang harus segera diperbarui status akreditasinya. Adapun rumah sakit tersebut yaitu RS Royal Prima, Medan dan Rumkit TK IV 01.07.02, Binjai yang masing-masing akan habis masa akreditasnya pada bulan Juni 2019

“Yang saya dengar kedua rumahsakit ini sudah memproses perpanjangan akreditasi. Kita imbau agar segera dituntaskan bila tidak kontrak kerja samanya dengan BPJS Kesehatan akan diputus,” ungkapnya

Kewajiban Akreditasi Rumah Sakit itu diatur dalam UU No 44 2009 Tentang Rumahsakit dan Permenkes 34/2017 tentang Akreditasi Rumahsakit serta Permenkes No 56/2014 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumahsakit menjadi dasar hukum kewajiban akreditasi rumahsakit.

Selain dua rumahsakit itu, masih ada 15 rumah sakit lain di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Medan yang 2019 ini akan berakhir status akreditasinya. “Untuk 15 rumahsakit lain kita imbau juga agar segera mengurus perpanjangan akreditasi tersebut,” imbau Johana lagi.

Ia memaparkan, ada 46 rumahsakit yang menjalin kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan Medan yang akreditasinya masih panjang. Ditambah 17 rumah sakit yang masa akreditasinya bakal berakhir di Desember 2019 ini. Total ada 63 rumahsakit yang menjadi provider BPJS Kesehatan.

“Begitupun ketika rumahsakit itu diputus kerja samanya dengan BPJS Kesehatan, peserta JKN KIS tetap bisa mendapat layanan kesehatan di rumahsakit tersebut namun sebatas pasien gawat darurat. Setelah kondisinya stabil lalu dialihkan ke rumahsakit yang menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan,” papar Johana.(dvs/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/