MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi multisektoral yang dinamakan sebagai Gerakan Masyarakat Melawan Sumatera Utara (GERAM-SU) menggelar demo ke kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan.
Massa yang terdiri dari para buruh dan mahasiswa tersebut menuntut para wakil rakyat untuk mau memberikan perhatiannya dalam memperjuangkan tuntutan mereka.
Setelah berorasi lebih dari 1 jam, perwakilan massa dari GERAM-SU akhirnya diterima dan diundang oleh dua anggota DPRD Sumut, yakni Ketua Komisi B DPRD Sumut, Robby Anangga dan anggota komisi B DPRD Sumut, Richard T Sidabutar di ruang Banmus untuk menyampaikan tuntutannya secara langsung.
Dalam pertemuan itu, perwakilan pihak buruh menyampaikan tuntutannya untuk diselenggarakannya
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam membahas persoalan mereka yang sangat kompleks. Salah satunya adalah tuntutan mereka yang menolak upah murah di bawah UMK (Upah Minimum Kota), sistem kerja kontrak atau Outsourcing yang masih berlaku dan masih banyak hal lainnya.
“Banyak rekan-rekan kami yang di PHK tanpa pesangon, digaji di bawah upah minimum. Banyak sekali persoalan kami yang harus kami sampaikan kepada pihak Komisi E. Tapi malah sekarang Komisi E tidak ada ditempat dan malah disambut oleh Komisi B,” ucap Subagio sebagai perwakilan buruh, Kamis (2/5) kepada dua anggota DPRD Sumut yang menyambutnya.
Selain perwakilan buruh, perwakilan mahasiswa juga menuntut adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh pihak Komisi E kepada para mahasiswa. Mereka ingin mencari solusi untuk mengatasi masalah SK pencabutan suara USU. “Kami mau bahas masalah itu dan harus ada solusi, panggil Rektor USU, suruh dia bertanggung jawab,” kata Dinda sebagai ketua koordinasi aksi.
Mahasiswa juga menyebutkan bahwa pihaknya menolak normalisasi kampus dengan aturan dilarang adanya organisasi didalam kampus yang jelas-jelas mengekang mahasiswa dalam berorganisasi. Selain itu, mahasiswa juga menolak apabila pihak kampus melarang mereka dalam melakukan demonstrasi.
“Itu jelas-jelas melanggar undang-undang. Undang-undang menjamin kepada setiap warga negaranya dalam menyampaikan pendapatnya didalam aksi unjuk rasa atau demonstrasi selama aksi itu memenuhi aturan yang berlaku,” ucap koordinator aksi dari pihak mahasiswa, Dinda diruang Banmus tersebut.
Setelah mendengarkan semua keluhan massa, pihak komisi B berjanji akan segera menyampaikannya kepada pihak komisi E untuk segera dilakukannya RDP.”Pasti akan kami sampaikan kepada pihak komisi E. Saat ini tidak ada anggota komisi E dikantor DPRD Sumut, mereka sedang punya kegiatan lain diluar,” pungkasnya.
Selain tuntutan – tuntutan tersebut, GERAM-SU juga mengorasikan tuntutan mereka yang lainnya seperti melawan kapitalisasi serta liberalisasi dalam dunia pendidikan, meminta berhentinya pemberangusan serikat buruh (union busting), tolak pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat, tolak sistem uang kuliah tunggal (UKT) dan lain-lain.
Seperti diketahui, sebelum diterima oleh para wakil rakyat, massa dari perwakilan mahasiswa datang dengan membawa keranda ke kantor DPRD Sumut sebagai simbol matinya demokrasi. Dan usai pertemuan itu, sebelum membubarkan diri, massa perwakilan mahasiswa tersebut membakar keranda yang mereka bawa sebagai simbol penolakan terhadap matinya demokrasi.(mag-1/ila)