MEDAN, SUMUTPOS.CO – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Kepariwisataan DPRD Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat koordinasi di DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (2/5). Rapat dipimpin Ketua Pansus Ahmad Hadian (PKS) didampingi Wakil Ketua Ahmad Fauzan.
Dikatakan Hadian, Pansus yang dibentuk 17 April 2023 lalu lewat paripurna ini, akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Standarisasi Sistem Kepariwisataan Sumut. Pansus sendiri berjumlah 20 orang.
“Rapat hari ini, merupakan rapat koordinasi perdana dengan agenda menyamakan persepsi semua anggota Pansus yang berjumlah 20 orang utusan dari semua fraksi serta menyusun jadwal kerja untuk masa enam bulan ke depan,” kata anggota Komisi B ini.
Tujuan dibentuknya Pansus, kata Hadian, adalah fokus membahas dan mendalami kajian akademik yang sudah dibuat Universitas Sumatera Utara dan melakukan pengayaan bersama stake holder terkait seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Biro Hukum Pemprovsu, BPODT serta organisasi organisasi profesi kepariwisataan yang ada di Sumut seperti PHRI, ASITA, Perhimpunan Pramuwisata, Politeknik Kepariwisataan Sumut dan lain lain.
“Potensi pariwisata di Sumut sesungguhnya sangatlah besar dan mampu menjadi sumber penghasilan asli daerah jika dikelola dengan baik dan profesional. Namun sayang, hingga hari ini, kita belum benar-benar serius melakukannya. Terbukti masih banyak objek wisata yang terkesan apa adanya, kebanyakan hanya mengandalkan kebaikan alam tanpa ditunjang dengan atraksi atraksi yang menarik serta fasilitas pendukung yang memadai,” terang Sekretaris Fraksi PKS ini.
Padahal, dalam konsep pengelolaan pariwisata, lanjut Hadian, ada acuan baku yang harus dijalankan yaitu setiap objek wisata harus memiliki 3 A : Atraksi yang menarik, berupa keunikan alam atau tampilan yang bisa dinikmati pengunjung seperti tampilan budaya, seni dan kearifan lokal lainnya. Lalu Aksesibitas yaitu sarana transportasi yang baik menuju ke objek wisata tersebut dan terakhir Amenitas yaitu fasilitas pendukung lain yang bisa menyediakan keamanan dan kenyamanan bagi semua wisatawan. Termasuk ke dalam Amenitas ini adalah sarana ibadah, keramah tamahan pelaku usaha wisata, dan penghargaan terhadap segala hak hak wisatawan.
“Di sisi lain Ranperda ini diharapkan bisa menjadi acuan nantinya bagi pemerintah kota dan kabuparen se Sumut untuk membangkitkan industri pariwisata di daerah masing masing termasuk dalam pembinaan bagi seluruh stake holder pariwisata seperti hotel dan restoran, para pemandu wisata serta penduduk sekitar objek wisata agar semuanya memiliki visi yang sama dalam mengembangkan pariwisata Sumut.Ranperda ini disetujui oleh rapat paripurna setelah pada tahun sebelumnya diajukan sebagai inisiatif Komisi B dimana Ahmad Hadian yang saat itu selaku Sekretaris Komisi B sebagai salah satu inisiatornya.
“Perjalanannya agak panjang memang, sempat tertunda persetujuannya. Namun alhamdulillah sekarang sudah resmi kita bahas, semoga akan bermanfaat bagi Sumatra Utara,” tandas Hadian. (mbc/ila)