Polresta Medan Diminta Segera Bertindak
MEDAN- Aparat kepolisian diminta menindaklanjuti kasus perusakan dan pembongkaran pagar rumah seorang hakim ad Hoc Pengadilan Negeri Medan, DR IR M Indah Ginting MM di Jalan Jamin Ginting No 85-87 Medan, Kelurahan Lau Cih, Medan Tuntungan. Pembongkaran itu diduga dilakukan Camat Medan Tuntungan, Edward Sembiring S Sos (kini telah dimutasi dari jabatannya, Red) dan Lurah Lau Cih, Illyan C Simbolon S STP.
Kasus dugaan pengrusakan pagar rumah milik hakim itu telah dilaporkan ke Polresta Medan tanggal 10 Februari 2011 dengan STBL nomor: STBL/374/II/2011/SU/Resta Medan, tapi belum ada tanggapan.
Menurut Indah Ginting, persoalan ini sudah dilaporkannya ke DPRD Medan Cq Komisi A DPRD Medan pada 3 Maret 2011 lalu, tapi belum ada tanggapannya. “Saya minta proses ini jangan ada intervensi dan ada upaya mengulur-ngulur waktu. Proseslah sesuai prosedur, cepat, tepat dan transparan. Jangan karena lurah dan camat yang dilaporkan, seolah-olah polisi segan dan terkesan melindunginya. Bukankah setiap warga negara sama di mata hukum,” kata Indah Ginting , Kamis (2/6).
Dia menjelaskan, perusakan dan pembongkaran pagar itu dilakukan Camat Medan Tuntungan saat dijabat Edward Sembiring dan Lurah Lau Cih, Illyan C Simbolon serta petugas Sat Pol PP Pemko Medan, pada (9/2) sekira pukul 10.00 WIB. Camat dan Lurah mengklaim, tanah yang dipagar itu akan digunakan untuk jalan menuju SMA Negeri 17 Medan. Padahal, lahan tersebut adalah miliknya yang dikuasai sejak 1953 dan tak pernah dijual.
“Kenapa tanah di samping rumah saya dibilang milik SMAN 17 juga? Anehnya mengapa lurah dan camat ngotot, sekolah saja tak mengakuinya,” ujarnya.
Terpisah, Camat Medan Tuntungan Edward Sembiring yang dikonfirmasi menjelaskan, pagar tembok tersebut dibongkar karena lahan itu milik SMAN 17 Medan dan hendak dibangun jalan akses sekolah. ‘’Itu tanah hibah, rencananya mau dibangun jalan akses ke sekolah,’’ katanya.
Ketua Komisi A DPRD Medan, Ilhamsyah menyayangkan sikap kecamatan yang membongkar pagar warga. Sebab, tanpa disertai bukti otentik kepemilikan, camat tak memiliki kuasa melakukan pembongkaran. ’Jika ada bukti yang dimiliki, bukan kecamatan yang membongkar tapi Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB),’’sebutnya, “Kami segera panggil kedua pihak,”tambahnya.
Terkait adanya jalan beraspal yang sudah belasan tahun digunakan sebagai akses ke sekolah, Edward berdalih, jalan itu merupakan bantuan sukarela warga. Karena itu, pihaknya membongkar pagar korban untuk dibangun akses sekolah. ‘’Pagar itu dibongkar untuk kepentingan sekolah. Saya sudah melakukan pertemuan dengan Pak Indah Ginting yang dimediasi Kapolsek Deli Tua, tapi tak mencapai kesepakatan,’’ katanya.
Menyikapi masalah ini, Ketua Komisi A DPRD Medan Ilhamsyah menyayangkan pihak kecamatan yang membongkar pagar warga. Sebab, tanpa disertai bukti otentik kepemilikan, camat tak memiliki kuasa melakukan pembongkaran tersebut. ‘’Jika pun ada bukti yang dimiliki kepemilikannya oleh camat atau pihak sekolah, bukan pihak kecamatan yang membongkar melainkan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB),’’sebut Ilhamsyah, Selasa (31/5). Politisi Golkar itu menambahkan, seharusnya camat bersikap arif dan bijaksana. Sebab, menyangkut hak orang.
Terkait telah dilaporkannya kasus ini ke Komisi A DPRD Medan, Ilhamsyah mengaku belum menerimanya. ‘’Sampai sekarang saya belum menerima surat itu. Saya akan pelajari masalah ini, bila perlu kami Komisi A turun ke lapangan melihat kondisi sebenarnya. Kami akan memanggil kedua belah pihak itu,’’ ucapnya.(ari)