32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Karaoke Milo Didesak Tutup Sebelum Puasa

ilustrasi
ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Jamaah Masjid An Nazafah di Jalan Juanda dan warga sekitar merasa resah dengan keberadaan Karaoke Milo yang jaraknya hanya berjarak 20 meter dari dinding masjid tersebut. Apalagi, tempat hiburan tersebut juga dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2014 tentang kepariwisataan pasal 41 Point 2 huruf  H yang menyatakan, tempat hiburan harus melengkapi pernyataan tidak keberatan dari masyarakat sekitar lokasi kegiatan yang dimungkinkan terkena dampak kegiatan tersebut.

Namun sampai saat ini, menurut Zaman Mendrofa, Sekretaris Majelis Persaudaraan Muslim (MPM) Mesjid An Nazafah, jamaah masjid maupun masyarakat sekitar lokasi tempat berdirinya karaoke tersebut, tidak pernah membubuhkan tandatangan sebagai tanda tidak keberatan terhadap keberadaan tempat hiburan itu.

“Malah jauh sebelum Karaoke Milo beroperasi, warga telah melayangkan surat keberatan pada 8 September 2014 kepada Disbudpar Kota Medan. Warga keberatan karena lokasi Karaoke Milo sangat dekat dengan Masjid An Nazafah,” ungkap Zaman kepada wartawan di Medan, Selasa (2/6).

Diuraikannya, dalam Peraturan Walikota (Perwal) Kota Medan Nomor 29 Tahun 2014 tentang daftar usaha pariwisata Pasal 36 point 6 yang menyebutkan, syarat teknis untuk bidang hiburan dan rekreasi wisata, jenis usaha hiburan alam, panti pijat, karaoke, arena permainan, gelanggang olah raga sub jenis rumah billiar harus disertai dengan surat letak lokasi usaha yang berjarak lebih dari 100 meter dari rumah ibadah dan gedung sekolah yang diketahui lurah setempat.

Menurut Zaman, keberadaan Karaoke Milo itu telah melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2014 dan Perwal Nomor 29 Tahun 2014.  “Kita minta Disbudpar Kota Medan untuk menutup tempat Karaoke Milo tersebut agar warga dan jemaah masjid bisa menjalan ibadahnya dengan khusyuk, apalagi menjelang bulan puasa ini,” tambah Zaman.

“Kami minta karaoke ini ditutup. Ini sesuai dengan perintah Ketua MUI Kota Medan pada saat rapat dengar pendapat dengan DPRD Kota Medan beberapa waktu lalu,” terangnya.

Zaman juga mengungkapkan, Kota Medan selama ini sudah menjadi kota percontohan kerukunan umat beragama, dan dalam waktu dekat umat muslim akan menjalankan ibadah puasa dan pemilihan Wali Kota Medan. Jadi jangan karena hal ini dapat memicu suasana Kota Medan tidak kondusif karena apabila permintaan warga tidak ditindaklanjuti Pemko Medan dalam hal ini Disbudpar, maka warga akan meminta dukungan ormas Islam seperti FPI serta MUI untuk menutup paksa karaoke itu.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, kami sudah jalankan semua prosedur yang ada. Tidak hanya itu, kami juga menggunakan wadah yang disediakan oleh pemerintah sebagai tempat untuk menyelesaikan masalah. Tapi, apabila seluruh prosedur yang telah kami lakukan ini tidak juga ditindaklanjuti, maka jangan salahkan kami untuk menutup paksa tempat ini. Dan kami akan meminta dukungan FPI,” pungkasnya. (ije/adz)

ilustrasi
ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Jamaah Masjid An Nazafah di Jalan Juanda dan warga sekitar merasa resah dengan keberadaan Karaoke Milo yang jaraknya hanya berjarak 20 meter dari dinding masjid tersebut. Apalagi, tempat hiburan tersebut juga dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2014 tentang kepariwisataan pasal 41 Point 2 huruf  H yang menyatakan, tempat hiburan harus melengkapi pernyataan tidak keberatan dari masyarakat sekitar lokasi kegiatan yang dimungkinkan terkena dampak kegiatan tersebut.

Namun sampai saat ini, menurut Zaman Mendrofa, Sekretaris Majelis Persaudaraan Muslim (MPM) Mesjid An Nazafah, jamaah masjid maupun masyarakat sekitar lokasi tempat berdirinya karaoke tersebut, tidak pernah membubuhkan tandatangan sebagai tanda tidak keberatan terhadap keberadaan tempat hiburan itu.

“Malah jauh sebelum Karaoke Milo beroperasi, warga telah melayangkan surat keberatan pada 8 September 2014 kepada Disbudpar Kota Medan. Warga keberatan karena lokasi Karaoke Milo sangat dekat dengan Masjid An Nazafah,” ungkap Zaman kepada wartawan di Medan, Selasa (2/6).

Diuraikannya, dalam Peraturan Walikota (Perwal) Kota Medan Nomor 29 Tahun 2014 tentang daftar usaha pariwisata Pasal 36 point 6 yang menyebutkan, syarat teknis untuk bidang hiburan dan rekreasi wisata, jenis usaha hiburan alam, panti pijat, karaoke, arena permainan, gelanggang olah raga sub jenis rumah billiar harus disertai dengan surat letak lokasi usaha yang berjarak lebih dari 100 meter dari rumah ibadah dan gedung sekolah yang diketahui lurah setempat.

Menurut Zaman, keberadaan Karaoke Milo itu telah melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2014 dan Perwal Nomor 29 Tahun 2014.  “Kita minta Disbudpar Kota Medan untuk menutup tempat Karaoke Milo tersebut agar warga dan jemaah masjid bisa menjalan ibadahnya dengan khusyuk, apalagi menjelang bulan puasa ini,” tambah Zaman.

“Kami minta karaoke ini ditutup. Ini sesuai dengan perintah Ketua MUI Kota Medan pada saat rapat dengar pendapat dengan DPRD Kota Medan beberapa waktu lalu,” terangnya.

Zaman juga mengungkapkan, Kota Medan selama ini sudah menjadi kota percontohan kerukunan umat beragama, dan dalam waktu dekat umat muslim akan menjalankan ibadah puasa dan pemilihan Wali Kota Medan. Jadi jangan karena hal ini dapat memicu suasana Kota Medan tidak kondusif karena apabila permintaan warga tidak ditindaklanjuti Pemko Medan dalam hal ini Disbudpar, maka warga akan meminta dukungan ormas Islam seperti FPI serta MUI untuk menutup paksa karaoke itu.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, kami sudah jalankan semua prosedur yang ada. Tidak hanya itu, kami juga menggunakan wadah yang disediakan oleh pemerintah sebagai tempat untuk menyelesaikan masalah. Tapi, apabila seluruh prosedur yang telah kami lakukan ini tidak juga ditindaklanjuti, maka jangan salahkan kami untuk menutup paksa tempat ini. Dan kami akan meminta dukungan FPI,” pungkasnya. (ije/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/