MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekitar 80 persen penghuni Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr M Ildrem Sumatera Utara, adalah pemakai narkoba. Hal ini diungkap anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS H Hanafi Lc dalam sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika psikotropika dan adiktif lainnya, di Jalan Garu 2 Gang Keluarga, Kamis (2/6) lalu.
Menurut Hanafi, data tersebut diperolehnya saat dirinya berkunjung ke RSJ Prof Dr M Ildrem beberapa waktu lalu. “Ini jelas sangat menyesakkan dada kita semua. Narkoba semakin besar, maka dari itu Pemerintah Sumatera Utara coba meghempangnya dengan Perda Nomor 1/2019 ini. Dalam perda ini diatur bagaimana para pemuda mendapatkan perhatian seperti difasilitasi untuk berolah raga, bermain musik dan juga halaqah rutin, semua dibuat agar para pemuda terbebas dari jerat narkoba,” ujar mantan Direktur Al Fityan School Medan ini.
Menurut pria kelahiran Kabupaten Batubara ini, bahaya narkoba bisa ditekan sejak dini melalui perwiridan ibu-ibu maupun bapak-bapak. “Keluarga juga menjadi garda terdepan untuk menginformasikan bahaya narkoba ini,” sebut anggota DPRD Sumut dari Dapil Sumut 1 meliputi Kecamatan Medan Kota, Amplas, Denai, Area, Tembung, Perjuangan, Timur, Belawan, Marelan, Deli, dan Labuhan ini.
Di sela sosialisasi, Hanafi juga mengucapkan selamat ulang tahun yang ke-20 bagi Partai Keadilan Sejahtera, dan berharap PKS semakin terdepan dalam membela rakyat.
Sementara, Sunarji Harahap M.M yang didaulat menjadi pemateri ahli pada sosialisasi perda ini mengungkapkan, berdasarkan data, penyalahgunaan narkoba di Indonesia adalah yang terbesar ketiga di dunia setelah Meksiko dan Kolombia. Sedangkan untuk Asia Tenggara, negara kita menempati rangking pertama dan Sumatera Utara juga menempati rangking pertama di Indonesia. “Jelas ini PR kita semua, bukan hanya tugas Polisi atau BNN,” tegasnya.
Hadir juga pada sosialisasi perda ini, Ketua DPC PKS Medan Amplas Suwarno bersama Kabid Kaderisasi Septian, dan Humas Hariadi, serta kepala Lingkungan Harjosari II. (adz)