Dugaan Korupsi Kesbang Linmas Sumut
MEDAN- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, dalam minggu ini akan menetapkan siapa saja tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kesbang Linmas (Kesejateraan Pembangunan dan Perlindungan Masyarakat) Sumut yang diduga kuat sisa anggaran sebesar Rp7 miliar dari anggaran Rp 25 miliar tahun 2010, tidak disetorkan pada kas daerah.
“Dalam minggu ini akan kita tetapkan siapa-siapa saja yang menjadi tersangka. Karena pemeriksaan akhir dilakukan dalam minggu ini. Jaksa penyidik akan mengambil kesimpulan siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Robinson Sitorus, di ruang kerjanya, Senin (2/7/)
Menurutnya, hingga saat ini tim penyidik Kejari Medan sudah memeriksa kurang lebih 12 orang dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Untuk itu, nantinya akan dicari siapa yang paling bertanggungjawab dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini memang belum ada tersangkanya. Tunggu saja, dalam minggu ini, penyidik akan menyimpulkannya,” tegas Robinson.
Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejari Medan sudah memeriksa Kadis Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara Darwinsyah. Dalam pemeriksaan tersebut, Robitson mengaku tidak menutup kemungkinan, Darwinsyah yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kesbang Linmas Sumut ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan, sambungnya, Darwinsyah sudah dipanggil hingga dua kali untuk menjalani pemeriksaan. Pemanggilannya sendiri sesuai dengan mekanisme pertanggungjawaban yang bersangkutan dimana pertanyaan yang dilontarkan seputar prihal anggaran dan apa yang telah terjadi di 2010 dan apa-apa saja yang sudah dilakukan dan apa yang belum dilakukan selama Darwinsyah menjabat, termasuk siapa saja pejabat yang sebenarnya bertanggungjawab.
Ditambahkan Robinson, pemeriksaan tidak hanya terfokus pada jajaran Kesbang Linmas saja. Terdapat pula beberapa saksi yang berasal dari ekspektorat, asisten IV serta Kabiro Keuangan Pemprov Sumut. (far)