25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Cafe-cafe di Jalan HM Joni Medan Langgar PPKM Mikro, Satgas Covid-19 Bubarkan Pengunjung

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali menertibkan sejumlah cafe maupun restoran yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) dan jam operasional yang tertuang dalam SE Wali Kota tentang perpanjangan sekaligus pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Kota Medan. Kamis (1/7) malam, giliran sejumlah cafe di kawasan Jalan HM Joni Kota Medan yang menjadi lokasi penertiban Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Medan yang bergabung dengan tim dari Kepolisian maupun TNI.

BUBARKAN: Tim Satgas Kota Medan saat membubarkan pengunjung di salah satu kafe di Jalan HM Joni Medan, Kamis (1/7) malam.

“Saat kita ke kawasan Jalan HM Joni, cukup banyak yang melanggar, mulai dari jam opersional yang masih beroperasi di atas jam 8 malam sampai kepada penerapan prokesnya,” ucap Sekretaris SatPol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap kepada Sumut Pos, Jumat (2/7).

Dikatakan Rakhmat, sejumlah pegunjung cafe tampak masih melakukan makan dan minum ditempat saat tim datang. “Terpaksa kita bubarkan, mereka jelas sudah melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan no 440/5352,” ujarnya.

Adapun salah satu cafe yang pengunjungnya dibubarkan, lanjut Rakhmat, di antaranya cafe Vidha Coffee House. Sebab ketika petugas mendatangi cafe tersebut, ternyata di dalam cafe masih terdapat banyak pengunjung yang masih makan dan minum di tempat. “Saat itu kita langsung meminta para pengunjung untuk membubarkan diri. Tidak hanya itu saja, kita juga menegur pengunjung yang kedapatan tidak menggunakan masker,” katanya.

Sedangkan kepada pemiliki cafe, petugas memberikan teguran keras agar tidak lagi memberlakukan layanan makan dan minum di tempat diatas pukul 20.00 WIB. “Pemilik cafe juga kita minta untuk menandatangani BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Itu sebagai bukti, ke depannya apabila masih tetap melanggar, maka petugas akan melakukan penyegelan,” jelasnya.

Tidak hanya di Jalan HM Joni saja, petugas juga mendapati cafe yang masih ramai pengunjung, tepatnya di Cafe Mangat Kupi, Jalan Air Bersih.

“Padahal saat itu sudah hampir jam 11 malam, sangat jauh dari jam yang ditetapkan. Di tempat ini petugas juga memberlakukan hal yang sama, kita minta para pengunjung yang masih makan dan minum ditempat untuk membubarkan diri serta menegur pengelola cafe,” terangnya.

Rakhmat juga menuturkan, pelanggaran ini sebenarnya terjadi secara merata di seluruh Kecamatan di Kota Medan. Artinya, pelanggaran yang terjadi tidak hanya di sejumlah kecamatan, melainkan terjadi di 21 Kecamatan yang ada di Kota Medan. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali menertibkan sejumlah cafe maupun restoran yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) dan jam operasional yang tertuang dalam SE Wali Kota tentang perpanjangan sekaligus pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Kota Medan. Kamis (1/7) malam, giliran sejumlah cafe di kawasan Jalan HM Joni Kota Medan yang menjadi lokasi penertiban Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Medan yang bergabung dengan tim dari Kepolisian maupun TNI.

BUBARKAN: Tim Satgas Kota Medan saat membubarkan pengunjung di salah satu kafe di Jalan HM Joni Medan, Kamis (1/7) malam.

“Saat kita ke kawasan Jalan HM Joni, cukup banyak yang melanggar, mulai dari jam opersional yang masih beroperasi di atas jam 8 malam sampai kepada penerapan prokesnya,” ucap Sekretaris SatPol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap kepada Sumut Pos, Jumat (2/7).

Dikatakan Rakhmat, sejumlah pegunjung cafe tampak masih melakukan makan dan minum ditempat saat tim datang. “Terpaksa kita bubarkan, mereka jelas sudah melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan no 440/5352,” ujarnya.

Adapun salah satu cafe yang pengunjungnya dibubarkan, lanjut Rakhmat, di antaranya cafe Vidha Coffee House. Sebab ketika petugas mendatangi cafe tersebut, ternyata di dalam cafe masih terdapat banyak pengunjung yang masih makan dan minum di tempat. “Saat itu kita langsung meminta para pengunjung untuk membubarkan diri. Tidak hanya itu saja, kita juga menegur pengunjung yang kedapatan tidak menggunakan masker,” katanya.

Sedangkan kepada pemiliki cafe, petugas memberikan teguran keras agar tidak lagi memberlakukan layanan makan dan minum di tempat diatas pukul 20.00 WIB. “Pemilik cafe juga kita minta untuk menandatangani BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Itu sebagai bukti, ke depannya apabila masih tetap melanggar, maka petugas akan melakukan penyegelan,” jelasnya.

Tidak hanya di Jalan HM Joni saja, petugas juga mendapati cafe yang masih ramai pengunjung, tepatnya di Cafe Mangat Kupi, Jalan Air Bersih.

“Padahal saat itu sudah hampir jam 11 malam, sangat jauh dari jam yang ditetapkan. Di tempat ini petugas juga memberlakukan hal yang sama, kita minta para pengunjung yang masih makan dan minum ditempat untuk membubarkan diri serta menegur pengelola cafe,” terangnya.

Rakhmat juga menuturkan, pelanggaran ini sebenarnya terjadi secara merata di seluruh Kecamatan di Kota Medan. Artinya, pelanggaran yang terjadi tidak hanya di sejumlah kecamatan, melainkan terjadi di 21 Kecamatan yang ada di Kota Medan. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/