Dua Pegawai Bea Cukai Belum Ditahan
MEDAN- Dua pegawai Bea Cukai Belawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan gula dari India, hingga saat ini belum juga ditahan Poldasu.
Dua pegawai Bea Cukai Belawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Poldasu yakni, Ospaldo dan Syahrial, bertugas bagian penindakan dan penyidikan (P2) Bea Cukai Belawan.
“Untuk sementara, dua oknum petugas Bea Cukai Belawan yang telah kita tetapkan tersangka, terkait penyelundupan gula asal India sebanyak 1.625 ton memang belum kita tahan. Ini hanya sebagai pintu masuk untuk mengungkap tersangka lainnya yang bertanggungjawab,” ujar Dir Reskrimsus Poldasu Kombes Pol Sadono Budi Nugroho kepada wartawan, Selasa (2/8).
Dijelaskannya, keterlibatan kedua tersangka adalah untuk memalsukan surat berupa berita acara penyegelan dan pembukaan segel, sehingga 250 ton gula sudah sempat dijual oleh perusahaan importir, PPI. Lanjutnya, tindakan mereka diketahui setelah dilakukan verifikasi dan keterangan Sucopindo Cabang Medan. Kedua oknum petugas Bea Cukai Belawan itu belum dilakukan penahanan karena masih perlu pendalaman.(ari)