32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Perampok Bank CIMB Divonis 44 Tahun Penjara

MEDAN-PN Medan memvonis 44 tahun penjara terdakwa pelaku perampokan Bank CIMB dan penyerangan Mapolsek Hamparan Perak, Selasa (2/8). Mereka disidang terpisah dan divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Terdakwa Marwan alias Wak Genk divonis 12 tahun (sebelum tuntutan 15 tahun). Kemudian M Khoir alias Butong divonis 9 tahun (tuntutan 9 tahun).
Sedangkan Jumirin yang dituduh menyembunyikan teroris divonis 7 tahun penjara (sebelumnya dituntut 10 tahun). Mereka tidak mengajukan banding.

Di ruangan terpisah keempat terdakwa yakni Nibras, Khairul Ghazali, Pamriyanto dan Pautan membacakan pledoi. Dalam pembacaan vonisnya, Ketua Majelis Hakim M Noor SH menyatakan terdakwa Jumirin terbukti membantu menyembunyikan pelaku perampokan bank Cimb Niaga Medan. Atas dasar tersebut majelis hakim memvonis Jumiran 7 tahun.

Lalu Muhammad Choir alias Butong, terdakwa penyerangan Mapolsek Hamparan Perak, divonis 9 tahun penjara karena terbukti melakukan penyerangan dan terbukti melakukan perbuatan tindak pidana terorisme.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lebanus Sinurat SH dalam pembacaan vonisnya menerangkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama teman-temannya.(rud)

MEDAN-PN Medan memvonis 44 tahun penjara terdakwa pelaku perampokan Bank CIMB dan penyerangan Mapolsek Hamparan Perak, Selasa (2/8). Mereka disidang terpisah dan divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Terdakwa Marwan alias Wak Genk divonis 12 tahun (sebelum tuntutan 15 tahun). Kemudian M Khoir alias Butong divonis 9 tahun (tuntutan 9 tahun).
Sedangkan Jumirin yang dituduh menyembunyikan teroris divonis 7 tahun penjara (sebelumnya dituntut 10 tahun). Mereka tidak mengajukan banding.

Di ruangan terpisah keempat terdakwa yakni Nibras, Khairul Ghazali, Pamriyanto dan Pautan membacakan pledoi. Dalam pembacaan vonisnya, Ketua Majelis Hakim M Noor SH menyatakan terdakwa Jumirin terbukti membantu menyembunyikan pelaku perampokan bank Cimb Niaga Medan. Atas dasar tersebut majelis hakim memvonis Jumiran 7 tahun.

Lalu Muhammad Choir alias Butong, terdakwa penyerangan Mapolsek Hamparan Perak, divonis 9 tahun penjara karena terbukti melakukan penyerangan dan terbukti melakukan perbuatan tindak pidana terorisme.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lebanus Sinurat SH dalam pembacaan vonisnya menerangkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama teman-temannya.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/