26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Majelis Hakim Tunjukkan Bukti Dokumen Palsu

Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung SKPD Batubara

MEDAN- Sidang lanjutan atas dugaan korupsi proyek pembangunan tujuh gedung SKPD yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Batubara tahun 2009 senilai Rp6,7 miliar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (2/8).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, terbukti bahwa pembangunan tujuh gedung SKPD tersebut bermasalah dan pemenang tender memakai dokumen palsu.

Selain itu terungkap bahwa pengerjaan sejumlah gedung SKPD Pemkab Batubara itu dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan ‘bodong’, alias tak memiliki surat dan dokumen perizinan yang lengkap. Hal itu dipaparkan oleh anggota Majelis Hakim, Ahmad Drajat dipersidangan. Dikatakannya pula, bahwa pengerjaan proyek tujuh gedung SKPD Pemkab Batubara, yang dikerjakan oleh perusahaan para saksi telah ditukangi oleh mafia hukum.

Tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar masing-masing Hj Anizar selaku Direktur UD Vinika, Dollah Don Manaf selaku Wakil Direktur CV Tegar Prima dan Donny Lisa Putra selaku Direktur CV Tegar Prima yang perusahaannya masuk sebagai pemenang tender, mengaku sama sekali tidak mengetahui kenapa perusahaannya bisa menang dalam proyek tersebut. Bahkan ketiganya mengaku tidak pernah menandatangani surat kuasa di notaris, guna diserahkan kepada pihak yang meminjamkan perusahaanya itu.

Sidang yang digelar di ruang Utama PN Medan itu, juga menghadirkan ketiga terdakwa masing-masing Kadis PU Batubara Irwansyah, Syahrial Lafau ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Hary Sukardi selaku rekanan.

Berdasarkan fakta dipersidangan, Hj Anizar selaku Direktur UD Vinika sama sekali tidak mengetahui bahwa perusahaannya menjadi pemenang tender pembangunan tujuh gedung SKPD tersebut. Karena sejak suaminya meninggal perusahaan di kelola oleh anaknya Fitra Hadi Lubis. Begitu juga saat majelis hakim menanyakan apakah saksi pernah menandatangani dokumen terkait pembangunan gedung tersebut. Saksi sama sekali mengaku tidak tahu. “Apakah saksi pernah menandatangani dokumen ini? Apakah ini tandatangan saksi?,” ujar majelis hakim sembari menunjukkan dokumen terkait pemenangan tender itu. Namun saksi hanya menjawab singkat.

“Saya tidak pernah menandatangani dokumen apapun. Itu bukan tandatangan saya. Selama ini saya memang tidak pernah dilibatkan dalam perusahaan. Saya memang Direktur UD Vinika. Tapi saya sama sekali tidak tahu soal tender tersebut,” jelasnya.

Sementara keterangan saksi Dollah Don Manaf selaku Wakil Direktur CV Tegar Prima juga tidak jauh beda. Kakek berusia 72 tahun ini mengaku tidak pernah mengikuti lelang apapun. Melihat hal tersebut, JPU sempat terlihat kebingungan, karena apa yang ditanyakan kepada saksi, selalu dijawab tidak tahu dan tidak ingat. Tetapi, setelah majelis hakim mencoba mengingatkan para saksi soal keterangannya di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik, barulah saksi Dollah perlahan mengingat soal kontrak proyek tersebut.

Keterangan para saksi mengundang tawa para pengunjung serta awak media. Bahkan keterangan saksi Hj Anizar dan Dollah Don Manaf sempat membuat ketiga majelis yang diketuai Suhartanto yang didampingi hakim anggota Rodslowny (Ad Hoc) dan Ahmad Drajat (Ad Hoc) geleng-geleng kepala. Majelis Hakim lalu menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda yang sama. (far)

Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung SKPD Batubara

MEDAN- Sidang lanjutan atas dugaan korupsi proyek pembangunan tujuh gedung SKPD yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Batubara tahun 2009 senilai Rp6,7 miliar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (2/8).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, terbukti bahwa pembangunan tujuh gedung SKPD tersebut bermasalah dan pemenang tender memakai dokumen palsu.

Selain itu terungkap bahwa pengerjaan sejumlah gedung SKPD Pemkab Batubara itu dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan ‘bodong’, alias tak memiliki surat dan dokumen perizinan yang lengkap. Hal itu dipaparkan oleh anggota Majelis Hakim, Ahmad Drajat dipersidangan. Dikatakannya pula, bahwa pengerjaan proyek tujuh gedung SKPD Pemkab Batubara, yang dikerjakan oleh perusahaan para saksi telah ditukangi oleh mafia hukum.

Tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar masing-masing Hj Anizar selaku Direktur UD Vinika, Dollah Don Manaf selaku Wakil Direktur CV Tegar Prima dan Donny Lisa Putra selaku Direktur CV Tegar Prima yang perusahaannya masuk sebagai pemenang tender, mengaku sama sekali tidak mengetahui kenapa perusahaannya bisa menang dalam proyek tersebut. Bahkan ketiganya mengaku tidak pernah menandatangani surat kuasa di notaris, guna diserahkan kepada pihak yang meminjamkan perusahaanya itu.

Sidang yang digelar di ruang Utama PN Medan itu, juga menghadirkan ketiga terdakwa masing-masing Kadis PU Batubara Irwansyah, Syahrial Lafau ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Hary Sukardi selaku rekanan.

Berdasarkan fakta dipersidangan, Hj Anizar selaku Direktur UD Vinika sama sekali tidak mengetahui bahwa perusahaannya menjadi pemenang tender pembangunan tujuh gedung SKPD tersebut. Karena sejak suaminya meninggal perusahaan di kelola oleh anaknya Fitra Hadi Lubis. Begitu juga saat majelis hakim menanyakan apakah saksi pernah menandatangani dokumen terkait pembangunan gedung tersebut. Saksi sama sekali mengaku tidak tahu. “Apakah saksi pernah menandatangani dokumen ini? Apakah ini tandatangan saksi?,” ujar majelis hakim sembari menunjukkan dokumen terkait pemenangan tender itu. Namun saksi hanya menjawab singkat.

“Saya tidak pernah menandatangani dokumen apapun. Itu bukan tandatangan saya. Selama ini saya memang tidak pernah dilibatkan dalam perusahaan. Saya memang Direktur UD Vinika. Tapi saya sama sekali tidak tahu soal tender tersebut,” jelasnya.

Sementara keterangan saksi Dollah Don Manaf selaku Wakil Direktur CV Tegar Prima juga tidak jauh beda. Kakek berusia 72 tahun ini mengaku tidak pernah mengikuti lelang apapun. Melihat hal tersebut, JPU sempat terlihat kebingungan, karena apa yang ditanyakan kepada saksi, selalu dijawab tidak tahu dan tidak ingat. Tetapi, setelah majelis hakim mencoba mengingatkan para saksi soal keterangannya di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik, barulah saksi Dollah perlahan mengingat soal kontrak proyek tersebut.

Keterangan para saksi mengundang tawa para pengunjung serta awak media. Bahkan keterangan saksi Hj Anizar dan Dollah Don Manaf sempat membuat ketiga majelis yang diketuai Suhartanto yang didampingi hakim anggota Rodslowny (Ad Hoc) dan Ahmad Drajat (Ad Hoc) geleng-geleng kepala. Majelis Hakim lalu menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda yang sama. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/