MEDAN- Sesuai surat edaran nomor 024/III-54 tertanggal 21 Juli 2013 yang diterbitkan Sekretaris Daerah Kota Medan Syaiful Bahri, dinyatakan kalau seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak dibenarkan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik.
“Siapapun PNS Pemko Medan yang menggunakan kendaraan dinas akan dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku. Bisa berupa teguran, hingga tindakan lainnya yang bisa kita ambil,” tegas Syaiful.
Dikatakannya, dengan disebarkannya surat edaran tersebut, diharapkan seluruh pejabat di lingkungannya memahami hal tersebut. Pengawasan akan dilakukan, sebab tugas itu telah dibebankan kepada daerah sebagai pemilik asset. Penerapan peraturan ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai Bab IX pasal 45 ayat (1) yaitu pengelola pengguna dan/atau kuasa pengguna wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya. “Kendaraan dinas itu kan diperuntukkan untuk kebutuhan dinas, jadi bukan untuk kebutuhan pribadi,” tambahnya lagi.
Di sisi lain, kata Syaiful, kebijakan ini turut diawasi oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Menggunakan kendaraan dinas saat mudik, berarti melakukan tindak pidana korupsi.
Larangan menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran juga mendapat dukungan penuh dari Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Herry Zulkarnain. “Larangan itu patut kita dukung, sebab kendaraan dinas itu bukan milik pejabat di Pemko Medan, tapi milik seluruh masyarakat Kota Medan. Jadi, kalau ada yang memakai kendaraan dinas itu, harus diberi sanksi,” paparnya.
Kata dia, memang kebijakan ini ada riskannya saat ini. Karena pengawasan untuk seluruh kendaraan dinas masih sangat sulit untuk dilakukan. Namun, ketika ada aturan yang diberlakukan harus ditegakkan. “Setiap pejabat yang menggunakan kendaraan dinas harus mematuhi aturan itu. Kalau tidak mamu mematuhinya, berarti melanggar aturan itu. Harus ditindak,” tegasnya. (dek)