25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

PJ Walikota Belum Diusulkan

Gatot Pujo Nugroho. Foto: dok/JPNN.com
Gatot Pujo Nugroho. Foto: dok/JPNN.com

SUMUTPOS.CO- Pengusulan nama Penjabat (Pj) Kepala Daerah oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) ternyata belum masuk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Dodi Riyatmadji, sampai saat ini permohonan pengusulan Pj kepala daerah tersebut belum mereka terima dari Pemprov Sumut.

“Belum ada kita terima. Mulai dari Dirjen (Direktorat Jenderal) sampai Kasubditnya, saya cek belum terima,” ujar Dodi saat dihubungi dari Medan, Minggu (2/8).

Dodi juga mengatakan, hal itu pula sebelumnya sudah ditanyakan sejumlah wartawan kepadanya, dan jawabannya sama, yakni sampai sekarang belum ada. “Ya itu dia (belum masuk),” tambahnya.

Menurut Dodi, Kota Medan merupakan daerah yang terlambat dalam konteks pengusulan nama Pj tersebut. Dia menyatakan, tidak ada persoalan andai kata permohonan belum juga disampaikan kepada pihaknya. Hanya saja, skemanya pejabat setingkat Sekretaris Daerah (Sekda) yang bakal mengisi posisi dimaksud.

“Mekanismenya adalah Sekda akan dihunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh). Jadi memang, jika sudah berakhir masa jabatannya, Sekda otomatis mengisi posisi tersebut. Dan hal itu dibenarkan menurut Undang-undang,” kata Dodi.

Hal tersebut, terang dia, guna menjalankan pemerintahan sehari-hari sembari menunggu penunjukan Pj yang memasuki akhir masa jabatan. Lebih lanjut Dodi mengatakan, tidak ada batas waktu yang dipatok untuk pengusulan tersebut. Namun berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri nomor 120/3262/SJ tentang Pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, serta Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah tanggal 17 juni 2015, menurut Dodi, idealnya pengusulan dilakukan 30 hari sebelum masa jabatan wali kota/bupati berakhir.

Kendati demikian, sambung dia, tidak ada saksi yang diberi kepada kepala daerah yang terlambat melakukan pengusulan. Hanya saja dari sisi etika, dianggap tidak mematuhi aturan. “Kalau untuk sanksi tidak ada, karena tidak termasuk pelanggaran soal penyelenggaraan pemerintahan,” ucapnya.

Dodi menyebutkan, selain Sumut, ada beberapa provinsi lain seperti Bengkulu yang juga terlambat mengusulkan pejabatnya sebagai Pj KDh dalam Pilkada serentak Desember 2015. “Ada beberapa kasus seperti Sumut juga. Belum ada mengusulkan untuk penjabat kepala daerah,” pungkasnya.

Sekdaprovsu Hasban Ritonga sebelumnya mengaku sudah mengusulkan beberapa nama pejabat eselon II Pemprovsu sebagai Pj KDh ke Kemendagri. Meski tidak menampik di antara daerah yang bakal menyusul seperti Binjai, Serdangbedagai dan Tapanuliselatan (Tapsel) serta beberapa daerah lain yang berdekatan habis periodenisasinya, Hasban enggan menjawab hal itu. Termasuk kapan waktu pengusulan sejumlah nama dimaksud.

“Yang jelas sudah kita usulkan, Adinda,” ucapnya, Kamis (30/7) lalu.

Ditanya kembali siapa pejabat eselon II yang pihaknya usulkan terkhusus Pj wali kota Medan, mantan Inspektur Pemprovsu itu juga enggan menyebut. “Itu belum bisalah saya sebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Otonomi Daerah Setdaprovsu Jimmy Pasaribu tidak membantah nama-nama tersebut sudah diusulkan ke Kemendagri. Namun begitu, ia enggan menjelaskan lebih jauh saat disinggung kapan waktu pengusulan dan siapa saja nama Pj yang berasal dari pejabat eselon II Pemprovsu itu. Menurutnya, jika sudah ada pernyataan Sekda Hasban mengenai soal ini, maka hal itu sudah benar adanya.

“Ya sudahlah, kalau memang pimpinan sudah sampaikan seperti itu, berarti sudah benarlah itu,” jawabnya dari seberang telepon. (prn/adz)

Gatot Pujo Nugroho. Foto: dok/JPNN.com
Gatot Pujo Nugroho. Foto: dok/JPNN.com

SUMUTPOS.CO- Pengusulan nama Penjabat (Pj) Kepala Daerah oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) ternyata belum masuk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Dodi Riyatmadji, sampai saat ini permohonan pengusulan Pj kepala daerah tersebut belum mereka terima dari Pemprov Sumut.

“Belum ada kita terima. Mulai dari Dirjen (Direktorat Jenderal) sampai Kasubditnya, saya cek belum terima,” ujar Dodi saat dihubungi dari Medan, Minggu (2/8).

Dodi juga mengatakan, hal itu pula sebelumnya sudah ditanyakan sejumlah wartawan kepadanya, dan jawabannya sama, yakni sampai sekarang belum ada. “Ya itu dia (belum masuk),” tambahnya.

Menurut Dodi, Kota Medan merupakan daerah yang terlambat dalam konteks pengusulan nama Pj tersebut. Dia menyatakan, tidak ada persoalan andai kata permohonan belum juga disampaikan kepada pihaknya. Hanya saja, skemanya pejabat setingkat Sekretaris Daerah (Sekda) yang bakal mengisi posisi dimaksud.

“Mekanismenya adalah Sekda akan dihunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh). Jadi memang, jika sudah berakhir masa jabatannya, Sekda otomatis mengisi posisi tersebut. Dan hal itu dibenarkan menurut Undang-undang,” kata Dodi.

Hal tersebut, terang dia, guna menjalankan pemerintahan sehari-hari sembari menunggu penunjukan Pj yang memasuki akhir masa jabatan. Lebih lanjut Dodi mengatakan, tidak ada batas waktu yang dipatok untuk pengusulan tersebut. Namun berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri nomor 120/3262/SJ tentang Pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, serta Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah tanggal 17 juni 2015, menurut Dodi, idealnya pengusulan dilakukan 30 hari sebelum masa jabatan wali kota/bupati berakhir.

Kendati demikian, sambung dia, tidak ada saksi yang diberi kepada kepala daerah yang terlambat melakukan pengusulan. Hanya saja dari sisi etika, dianggap tidak mematuhi aturan. “Kalau untuk sanksi tidak ada, karena tidak termasuk pelanggaran soal penyelenggaraan pemerintahan,” ucapnya.

Dodi menyebutkan, selain Sumut, ada beberapa provinsi lain seperti Bengkulu yang juga terlambat mengusulkan pejabatnya sebagai Pj KDh dalam Pilkada serentak Desember 2015. “Ada beberapa kasus seperti Sumut juga. Belum ada mengusulkan untuk penjabat kepala daerah,” pungkasnya.

Sekdaprovsu Hasban Ritonga sebelumnya mengaku sudah mengusulkan beberapa nama pejabat eselon II Pemprovsu sebagai Pj KDh ke Kemendagri. Meski tidak menampik di antara daerah yang bakal menyusul seperti Binjai, Serdangbedagai dan Tapanuliselatan (Tapsel) serta beberapa daerah lain yang berdekatan habis periodenisasinya, Hasban enggan menjawab hal itu. Termasuk kapan waktu pengusulan sejumlah nama dimaksud.

“Yang jelas sudah kita usulkan, Adinda,” ucapnya, Kamis (30/7) lalu.

Ditanya kembali siapa pejabat eselon II yang pihaknya usulkan terkhusus Pj wali kota Medan, mantan Inspektur Pemprovsu itu juga enggan menyebut. “Itu belum bisalah saya sebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Otonomi Daerah Setdaprovsu Jimmy Pasaribu tidak membantah nama-nama tersebut sudah diusulkan ke Kemendagri. Namun begitu, ia enggan menjelaskan lebih jauh saat disinggung kapan waktu pengusulan dan siapa saja nama Pj yang berasal dari pejabat eselon II Pemprovsu itu. Menurutnya, jika sudah ada pernyataan Sekda Hasban mengenai soal ini, maka hal itu sudah benar adanya.

“Ya sudahlah, kalau memang pimpinan sudah sampaikan seperti itu, berarti sudah benarlah itu,” jawabnya dari seberang telepon. (prn/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/