MEDAN, SUMUTPOS.CO – Buruh di Sumatera Utara (Sumut) meminta kepada pemerintah agar menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta bagi buruh terdampak PPKM Level 3 dan 4. Penegasan ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut), Willy Agus Utomo.
Menurut Willy, BSU tersebut ternyata tidak hanya untuk pekerja/buruh kota Medan yang terdampak PPKM Level 4, akan tetapi dalam peraturannya pekerja yang terdampak PPKM level 3 juga berhak atas bantuan tersebutn
“Saya sudah komunikasi langsung dengan Kadisnaker Sumut Pak Baharuddin Siagian, beliau menyatakan pekerja terdampak PPKM Level 3 di Sumut juga berhak atas BSU tersebut. Itu berarti buruh di 22 kabupaten/ kota di Sumut juga harus dapat bantuan itu,” kata Willy kepada sejumlah wartawan di Medan, Senin (2/8).
Dikatakan Willy, sesuai surat Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi terkait 22 daerah yang menerapkan PPKM Level 3, yakni Asahan, Dairi, Deliserdang, Humbanghasundutan (Humbahas), Karo, Binjai, Gunungsitoli, Pematangsiantar, dan Sibolga. Selanjutnya, Tebingtinggi, Labuhanbatu, Nias, Nias Utara, Pakpakbharat, Samosir, Serdangbedagai, Simalungun, Tapanuliselatan (Tapsel), Tapanulitengah (Tapteng), Tapanuliutara (Taput), serta Tobasamosir (Tobasa).
“Jadi kita imbau, kepada pekerja/ buruh di 22 daerah tersebut, agar segera mempertanyakan kepada HRD (pihak Personalia) perusahaan agar segera didaftarkan sebagai penerima BSU di kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat,” imbaunya.
Sedangkan 10 daerah lain yang masuk dalam PPKM Level 2, lanjutnya, yaitu Batubara, Tanjungbalai, Labuhanbatu Selatan (Labusel), Labuhanbatu Utara (Labura), Kabupaten Langkat, Mandailingnatal (Madina), Niasbarat, Nias Selatan (Nisel), Padanglawas (Palas) dan Padanglawas Utara (Paluta). “Terkait daerah yang belum dapat, kita akan perjuangkan juga ke depannya. Harap bersabar,” pungkas Willy.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, telah mengumumkan, nantinya bantuan subsidi upah (BSU) akan diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Bantuan diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Bantuan juga sudah mulai dikrimkan secara bertahap terhadap sekitar 8 jutaan pkerja/buruh yang terdampak pada Juli-Agustus 2021. (mag-1/ila)