26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

LDH Tak Tau, Puluhan Perusahaan di Belawan Tak Ada Izin Limba

ilustrasi

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Dikatakan Armansyah, bila memang hal itu benar adanya, ia meminta agar pihaknya diberi tahu nama-nama 43 perusahaan yang diduga tidak memiliki izin pengolahan limbah tersebut.

“Ya kalau kecamatan tahu data-datanya, ya infokan saja ke kami, supaya nanti saya bisa turunkan tim ke sana untuk cek langsung. Kalau tak punya izin, tentu kita akan paksa mereka untuk urus izinnya, atau pembuangan limbahnya yang harus dihentikan,” tegas Armansyah.

Pengamat Lingkungan, Jaya Arjuna mengatakan, Pemko Medan kurang melakukan pengawasan. Harusnya, DLH Kota Medan jangan menunggu dilaporkan, tetapi melakukan pengawasan rutin terhadap perusahan di Belawan.

“Memang secara regulasi masalah perizinan itu adalah tanggung jawab Pemko Medan. Apapun jenis perusahaan yang ada di Belawan, DLH Medan yang punya kewenangan, bukan DLH Provinsi Sumatera Utara atau Kementrian. Jadi, tidak ada alasan itu bukan tanggung jawab DLH Medan,” tutur Jaya Arjuna.

Sedangkan dampak dari pencemaran lingkungan, lanjutnya, akan merusak kesehatan masyarakat. Dampak itu akan dirasakan masyarakat nantinya 10 tahun ke depan.

“Ini sangat parah, apalagi di Belawan sering banjir rob. Tanpa kita sadari, limbah itu meluas ke masyarakat melalui banjir itu. Jadi, kita minta Pemko Medan harus mengawasi ini, jangan membiarkan begitu saja. Sudah jelas dokumen lingkungan bermasalah, kenapa dibiarkan terus,” tegas Jaya Arjuna.

Anggota DPRD Medan dari Dapil Medan Belawan, Muhammad Nasir mengatakan, Pemerintah Kota Medan harus bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan nakal yang dengan sengaja membuang limbah yang berakibat mencemari lingkungan di kawasan Medan Belawan.

“Inikan sudah bahaya. Pemerintah Kota Medan tidak boleh diam dengan praktik – praktik ilegal seperti ini. Pembuangan limbah secara sembarangan atau tanpa izin atau menyalahi izin tentu sebuah pelanggaran,” kata Nasir.

Selain itu, kata Nasir, pencemaran limbah yang sampai kepada pantai laut Belawan, selain mencemari lingkungan, juga sangat berpengaruh terhadap nasib para nelayan tradisional yang masih beroperasi di kawasan tersebut.

“Rusak laut Belawan itu dibuat limbah-limbah produksi di sana. Yang kena imbasnya siapa? Ya semua warga Belawan. Sudahlah terancam kesehatannya, para nelayan juga jadi sulit mencari ikam karena lautnya sudah tercemar. Betapa meruginya rakyat di Medan Belawan, khususnya mereka yang tinggal tidak jauh dari pantai dan berprofesi sebagai nelayan tradisional,” jelasnya.

Yang lebih miris lagi, lanjut Nasir, nasib para warga di sana yang lingkungannya harus tercemari oleh limbah-limbah perusahaan industri, perikanan dan depo kontainer tak berbanding lurus dengan pembangunan yang dilakukan Pemko Medan terhadap kawasan tersebut.

“Inilah yang disebut sudah jatuh tertimpa tangga pula. Warga Belawan ini kasihan, pembangunannya minim tapi pencemarannya luar biasa. Maka sekali lagi, Pemko Medan harus menindak tegas semua ini. Bebaskan warga Belawan dari limbah dan lakukan pemerataan pembangunan disana,” tegasnya.

Ketua Komisi II DPRD Medan, HT Bahrumsyah menegaskan, permasalahan limbah perusahaan di Belawan sudah lama bermasalah. Ia menyayangkan kenapa baru sekarang baru diketahui, padahal banyak perusahaan yang berdiri di Belawan selalu mengabaikan dokumen lingkungan.

“Kita sudah tahu, sebelum mengurus izin bangunan, harus ada izin lingkungan baru bisa mengurus izin lainnya. Kalau saya menilai, Pemko Medan lemah melakukan pengawasan terhadap berdirinya perusahaan yang ada di Belawan,” tegasnya.

Ketua Fraksi PAN DPRD Medan ini menyayangkan sikap DLH Medan lemah melakukan pengawasan, sehingga, perusahaan bisa berdiri secara ilegal tanpa ada izin lingkungan. Ia meminta Pemko Medan tidak tinggal diam, jangan menganggap regulasi masalah izin lingkungan itu adalah tanggung jawab Pemerintah Sumatera Utara.

“Ini ada yang salah, sudah jelas itu berada di Medan. Kenapa harus dilaporkan ke DLH Provinsi Sumatera Utara. Harusnya DLH Kota Medan yang harus turun tangan. Sekali lagi, kita minta kepada Wali Kota Medan jangan diam, ini menyangkut masa depan masyarakat Belawan,” pungkas Bahrumsyah.

Merusak Otak dan Ginjal

Limbah dari 43 perusahaan di Belawan memberikan dampak buruk bagi masyarakat warga di sana. Pencemaran lingkungan akan merusak pertumbuhan otak dan ginjal. Demikianlah dikatakan Pengamat Kesehatan, Dr Delyuzar, Senin (2/9).

Menurutnya, bila kotoran hasil produksi perusahaan atau limbah tercemar ke lingkungan masyarakat akan merusak otak dan ginjal, bila pencemaran lingkungan yang dihasilkan logam berat.

“Lihat dulu apa bentuk pencemarannya, kalau logam berat sangat berbahaya. Ini akan berdampak 10 tahun ke depan bagi masyarakat yang merasakan pencemaran lingkungan tersebut,” cetusnya.

Apabila proses limbah yang dikeluarkan perusahaan mencemari air sungai atau laut, kemudian mengenai kulit masyarakat, maka menimbulkan rasa gatal – gatal menjadi iritasi kerusakan pada kulit manusia. Apalagi, sumber air dari tanah yang terkandung zat kimia limbah akan lebih berbahaya bagi masyarakat.

“Kalau limbah ini terus tercemar tanpa adanya pengelolaan yang baik, maka sangat berbahaya bagi masyarakat. Untuk itu, pemerintah jangan tinggal diam, sebelum menjadikan dampak kesehatan buruk bagi masyarakat di Belawan,” pungkas Delyuzar.

Seperti diberitakan, puluhan perusahaan yang ada di Belawan diduga tidak mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau limbah.

Camat Medan Belawan, Ahmad SP, mengungkapkan, sebanyak 43 perusahaan di Medan Belawan, ada sekitar 70 persennya tidak memiliki izin Amdal. Yakni, terdiri dari perusahaan industri, perikanan dan depo kontainer. (map/fac/ila)

ilustrasi

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Dikatakan Armansyah, bila memang hal itu benar adanya, ia meminta agar pihaknya diberi tahu nama-nama 43 perusahaan yang diduga tidak memiliki izin pengolahan limbah tersebut.

“Ya kalau kecamatan tahu data-datanya, ya infokan saja ke kami, supaya nanti saya bisa turunkan tim ke sana untuk cek langsung. Kalau tak punya izin, tentu kita akan paksa mereka untuk urus izinnya, atau pembuangan limbahnya yang harus dihentikan,” tegas Armansyah.

Pengamat Lingkungan, Jaya Arjuna mengatakan, Pemko Medan kurang melakukan pengawasan. Harusnya, DLH Kota Medan jangan menunggu dilaporkan, tetapi melakukan pengawasan rutin terhadap perusahan di Belawan.

“Memang secara regulasi masalah perizinan itu adalah tanggung jawab Pemko Medan. Apapun jenis perusahaan yang ada di Belawan, DLH Medan yang punya kewenangan, bukan DLH Provinsi Sumatera Utara atau Kementrian. Jadi, tidak ada alasan itu bukan tanggung jawab DLH Medan,” tutur Jaya Arjuna.

Sedangkan dampak dari pencemaran lingkungan, lanjutnya, akan merusak kesehatan masyarakat. Dampak itu akan dirasakan masyarakat nantinya 10 tahun ke depan.

“Ini sangat parah, apalagi di Belawan sering banjir rob. Tanpa kita sadari, limbah itu meluas ke masyarakat melalui banjir itu. Jadi, kita minta Pemko Medan harus mengawasi ini, jangan membiarkan begitu saja. Sudah jelas dokumen lingkungan bermasalah, kenapa dibiarkan terus,” tegas Jaya Arjuna.

Anggota DPRD Medan dari Dapil Medan Belawan, Muhammad Nasir mengatakan, Pemerintah Kota Medan harus bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan nakal yang dengan sengaja membuang limbah yang berakibat mencemari lingkungan di kawasan Medan Belawan.

“Inikan sudah bahaya. Pemerintah Kota Medan tidak boleh diam dengan praktik – praktik ilegal seperti ini. Pembuangan limbah secara sembarangan atau tanpa izin atau menyalahi izin tentu sebuah pelanggaran,” kata Nasir.

Selain itu, kata Nasir, pencemaran limbah yang sampai kepada pantai laut Belawan, selain mencemari lingkungan, juga sangat berpengaruh terhadap nasib para nelayan tradisional yang masih beroperasi di kawasan tersebut.

“Rusak laut Belawan itu dibuat limbah-limbah produksi di sana. Yang kena imbasnya siapa? Ya semua warga Belawan. Sudahlah terancam kesehatannya, para nelayan juga jadi sulit mencari ikam karena lautnya sudah tercemar. Betapa meruginya rakyat di Medan Belawan, khususnya mereka yang tinggal tidak jauh dari pantai dan berprofesi sebagai nelayan tradisional,” jelasnya.

Yang lebih miris lagi, lanjut Nasir, nasib para warga di sana yang lingkungannya harus tercemari oleh limbah-limbah perusahaan industri, perikanan dan depo kontainer tak berbanding lurus dengan pembangunan yang dilakukan Pemko Medan terhadap kawasan tersebut.

“Inilah yang disebut sudah jatuh tertimpa tangga pula. Warga Belawan ini kasihan, pembangunannya minim tapi pencemarannya luar biasa. Maka sekali lagi, Pemko Medan harus menindak tegas semua ini. Bebaskan warga Belawan dari limbah dan lakukan pemerataan pembangunan disana,” tegasnya.

Ketua Komisi II DPRD Medan, HT Bahrumsyah menegaskan, permasalahan limbah perusahaan di Belawan sudah lama bermasalah. Ia menyayangkan kenapa baru sekarang baru diketahui, padahal banyak perusahaan yang berdiri di Belawan selalu mengabaikan dokumen lingkungan.

“Kita sudah tahu, sebelum mengurus izin bangunan, harus ada izin lingkungan baru bisa mengurus izin lainnya. Kalau saya menilai, Pemko Medan lemah melakukan pengawasan terhadap berdirinya perusahaan yang ada di Belawan,” tegasnya.

Ketua Fraksi PAN DPRD Medan ini menyayangkan sikap DLH Medan lemah melakukan pengawasan, sehingga, perusahaan bisa berdiri secara ilegal tanpa ada izin lingkungan. Ia meminta Pemko Medan tidak tinggal diam, jangan menganggap regulasi masalah izin lingkungan itu adalah tanggung jawab Pemerintah Sumatera Utara.

“Ini ada yang salah, sudah jelas itu berada di Medan. Kenapa harus dilaporkan ke DLH Provinsi Sumatera Utara. Harusnya DLH Kota Medan yang harus turun tangan. Sekali lagi, kita minta kepada Wali Kota Medan jangan diam, ini menyangkut masa depan masyarakat Belawan,” pungkas Bahrumsyah.

Merusak Otak dan Ginjal

Limbah dari 43 perusahaan di Belawan memberikan dampak buruk bagi masyarakat warga di sana. Pencemaran lingkungan akan merusak pertumbuhan otak dan ginjal. Demikianlah dikatakan Pengamat Kesehatan, Dr Delyuzar, Senin (2/9).

Menurutnya, bila kotoran hasil produksi perusahaan atau limbah tercemar ke lingkungan masyarakat akan merusak otak dan ginjal, bila pencemaran lingkungan yang dihasilkan logam berat.

“Lihat dulu apa bentuk pencemarannya, kalau logam berat sangat berbahaya. Ini akan berdampak 10 tahun ke depan bagi masyarakat yang merasakan pencemaran lingkungan tersebut,” cetusnya.

Apabila proses limbah yang dikeluarkan perusahaan mencemari air sungai atau laut, kemudian mengenai kulit masyarakat, maka menimbulkan rasa gatal – gatal menjadi iritasi kerusakan pada kulit manusia. Apalagi, sumber air dari tanah yang terkandung zat kimia limbah akan lebih berbahaya bagi masyarakat.

“Kalau limbah ini terus tercemar tanpa adanya pengelolaan yang baik, maka sangat berbahaya bagi masyarakat. Untuk itu, pemerintah jangan tinggal diam, sebelum menjadikan dampak kesehatan buruk bagi masyarakat di Belawan,” pungkas Delyuzar.

Seperti diberitakan, puluhan perusahaan yang ada di Belawan diduga tidak mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau limbah.

Camat Medan Belawan, Ahmad SP, mengungkapkan, sebanyak 43 perusahaan di Medan Belawan, ada sekitar 70 persennya tidak memiliki izin Amdal. Yakni, terdiri dari perusahaan industri, perikanan dan depo kontainer. (map/fac/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/