29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Tak Penuhi Panggilan DLH Medan, Manajemen Le Polonia Undur Pertemuan

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Janji manajemen Hotel Le Polonia untuk memenuhi penggilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan untuk datang pada Senin pada Senin (2/9), nyatanya tak dipenuhi. Padahal, DLH Medan ingin mendengarkan penjelasan terkait pihak Hotel Le Polonia yang membuang limbah ke saluran parit.

Dengan alasan masih berada di Jakarta, pihak Hotel Le Polonia mengundurkan waktu pertemuannya dengan DLH Kota Medan pada Kamis (5/9) mendatang.

“Saya baru ditelepon pengawas kami. Katanya hari Kamis nanti baru mereka ketemu saya. Alasannya karena masih di Jakarta,” ujar Kadis DLH Kota Medan, Armansyah kepada Sumut Pos, Senin (2/9) siang.

Penundaam dengan alasan masih berada di luar kota tersebut, kata Armansyah, memang sulit untuk diterima. Namun pihak akan memberikan waktu hingga hari Kamis yang dimintakan oleh pihak Hotel Le Polonia tersebut.

“Ya sudah, kami tunggu di hari Kamis ini. Tapi saya terus tegaskan, tidak ada lagi buang limbah sebelum ada penjelasan. Kalau mau buang limbah ya sedot lah, gunakan mobil sedot seperti sedot tinja,” tegasnya.

Bila pihak Hotel Le Polonia tetap mangkir di hari Kamis nanti, lanjutnya, maka DLH Kota Medan akan mulai membahas langkah yang akan diambil untuk menindak tegas Hotel tersebut. “Setidaknya dapat menutup saluran limbah yang selama ini digunakan oleh pihak Hotel,” tegasnya.

Terkait kejadian di Kamis (29/8) yang lalu, Hotel Polonia disebut kembali berulah dengan kembali membuang limbahnya di malam hari, Armansyah pun membantahnya. “Kalau itu tidak benar. Saya sudah tugaskan anggota saya untuk selalu memantau di sana dari pagi hingga malam hari. Itu bukan limbah, tapi air hujan. Kami juga sudah tanyakan kembali dengan pihak Warkop yang posisi nya tak jauh dari situ, mereka bilang gak ada bau apa-apa kok,” jelas Armansyah.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPRD Medan, HT Bahrumsyah menilai, pihak Hotel Le Polonia dianggap tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan DHL.

“Mereka jelas-jelas tidak kooperatif. Selalu mengulur-ulur waktu. Ini ada apa? Pasti ada sesuatu makanya mereka tak berani datang dan menjelaskan. Selalu ada alasan untuk mangkir dan mangkir lagi,” cetus Bahrum.

Untuk itu, kata Bahrum, Pemko Medan tidak boleh kalah dengan oknum-oknum pengusaha atau pihak manapun bila terjadi pelanggaran seperti ini. Pemerintah harus bisa berdiri tegak, bertindak tegas dan punya wibawa.

“Kalau begini kan namanya Pemko Medan tak punya wibawa, masak kalah sama Hotel Le Polonia. Harus ada ketegasan lah, jangan mau dipermainkan seperti ini. Pemko Medan harus bisa tunjukkan kalau Kota Medan ini punya aturan yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan yang ada di Kota Medan. Kalau tak mau patuh, ya jangan ada di Kota Medan. Pemko Medan silahkan ambil tindakan tegas,” tegas Bahrum.

Seperti diketahui, Hotel Le Polonia tertangkap tangan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan saat membuang Limbah cair

yang berwarna putih pada parit bagian depan hotel tersebut, persisnya di belakang bangunan Pos Polantas.

Air limbah yang dibuang diduga dilakukan setiap hari pada jam tertentu yakni siang dan sore hari selama beberapa bulan belakangan. Setiap kali limbah yang dibuang, memakan waktu hanya sekitar 5 hingga 10 menit. Dari limbah yang dibuang itu, akibatnya air yang berada di dalam parit langsung kotor. Bahkan, menimbulkan bau menyengat yang tak sedap. Namun, belum diketahui pasti jenis limbah cair yang dibuang

apakah masuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) atau tidak. (map/ila)

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Janji manajemen Hotel Le Polonia untuk memenuhi penggilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan untuk datang pada Senin pada Senin (2/9), nyatanya tak dipenuhi. Padahal, DLH Medan ingin mendengarkan penjelasan terkait pihak Hotel Le Polonia yang membuang limbah ke saluran parit.

Dengan alasan masih berada di Jakarta, pihak Hotel Le Polonia mengundurkan waktu pertemuannya dengan DLH Kota Medan pada Kamis (5/9) mendatang.

“Saya baru ditelepon pengawas kami. Katanya hari Kamis nanti baru mereka ketemu saya. Alasannya karena masih di Jakarta,” ujar Kadis DLH Kota Medan, Armansyah kepada Sumut Pos, Senin (2/9) siang.

Penundaam dengan alasan masih berada di luar kota tersebut, kata Armansyah, memang sulit untuk diterima. Namun pihak akan memberikan waktu hingga hari Kamis yang dimintakan oleh pihak Hotel Le Polonia tersebut.

“Ya sudah, kami tunggu di hari Kamis ini. Tapi saya terus tegaskan, tidak ada lagi buang limbah sebelum ada penjelasan. Kalau mau buang limbah ya sedot lah, gunakan mobil sedot seperti sedot tinja,” tegasnya.

Bila pihak Hotel Le Polonia tetap mangkir di hari Kamis nanti, lanjutnya, maka DLH Kota Medan akan mulai membahas langkah yang akan diambil untuk menindak tegas Hotel tersebut. “Setidaknya dapat menutup saluran limbah yang selama ini digunakan oleh pihak Hotel,” tegasnya.

Terkait kejadian di Kamis (29/8) yang lalu, Hotel Polonia disebut kembali berulah dengan kembali membuang limbahnya di malam hari, Armansyah pun membantahnya. “Kalau itu tidak benar. Saya sudah tugaskan anggota saya untuk selalu memantau di sana dari pagi hingga malam hari. Itu bukan limbah, tapi air hujan. Kami juga sudah tanyakan kembali dengan pihak Warkop yang posisi nya tak jauh dari situ, mereka bilang gak ada bau apa-apa kok,” jelas Armansyah.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPRD Medan, HT Bahrumsyah menilai, pihak Hotel Le Polonia dianggap tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan DHL.

“Mereka jelas-jelas tidak kooperatif. Selalu mengulur-ulur waktu. Ini ada apa? Pasti ada sesuatu makanya mereka tak berani datang dan menjelaskan. Selalu ada alasan untuk mangkir dan mangkir lagi,” cetus Bahrum.

Untuk itu, kata Bahrum, Pemko Medan tidak boleh kalah dengan oknum-oknum pengusaha atau pihak manapun bila terjadi pelanggaran seperti ini. Pemerintah harus bisa berdiri tegak, bertindak tegas dan punya wibawa.

“Kalau begini kan namanya Pemko Medan tak punya wibawa, masak kalah sama Hotel Le Polonia. Harus ada ketegasan lah, jangan mau dipermainkan seperti ini. Pemko Medan harus bisa tunjukkan kalau Kota Medan ini punya aturan yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan yang ada di Kota Medan. Kalau tak mau patuh, ya jangan ada di Kota Medan. Pemko Medan silahkan ambil tindakan tegas,” tegas Bahrum.

Seperti diketahui, Hotel Le Polonia tertangkap tangan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan saat membuang Limbah cair

yang berwarna putih pada parit bagian depan hotel tersebut, persisnya di belakang bangunan Pos Polantas.

Air limbah yang dibuang diduga dilakukan setiap hari pada jam tertentu yakni siang dan sore hari selama beberapa bulan belakangan. Setiap kali limbah yang dibuang, memakan waktu hanya sekitar 5 hingga 10 menit. Dari limbah yang dibuang itu, akibatnya air yang berada di dalam parit langsung kotor. Bahkan, menimbulkan bau menyengat yang tak sedap. Namun, belum diketahui pasti jenis limbah cair yang dibuang

apakah masuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) atau tidak. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/