28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Izin Reklame di Trotoar Distop

Dalam melakukan penataan papan reklame di sejumlah ruas jalan di Kota Medan, Pemko Medan akan melakukan pembersihan papan reklame yang berdiri di atas trotoar. Realisasi embersihan reklame tersebut akan dilakukan di Jalan Sudirman,  Jalan Diponegoro dan Jalan Maulana Lubis. Seperti apa? Berikut wawancara wartawan koran ini Adlansyah Nasution dengan Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan, Drs Erwin Lubis.

Apa yang sudah dilakukan dalam menata papan reklame?

Seluruh reklame di Kota Medan, khsusnya yang berada di jalan protokol terus di pantau izinnya. Bahkan, ada yang tidak diperpanjang izinya.

Bagaimana dengan Reklame yang sudah menjalin kerjasama dengan Pemko?
Banyak reklame di jalan atau di atas protokol, seperti kawasan Jalan Sudirman. Itu berdiri berlandaskan kepada Memorandum of Understanding (MoU) dengan wali kota sebelumnya pada 2008, yang mana durasi MoU itu selama lima tahun. Contohnya di sudut Jalan Sudirman Medan ada beberapa reklame yang izinnya berdasarkan MoU dengan Pemko Medan dengan durasi 5 tahun.

Bagaimana dengan reklame yang menyalah?
Dinas Pertamanan tidak mentolelir perusahaan reklame yang tidak membongkar sendiri reklame yang menyalah. Dinas Pertamanan akan membongkar sendiri reklame yang bersangkutan. Kalau mereka tidak mau kita yang akan membongkarnya, yang penting kita sudah mengingatkan.

Perhatian kepada reklame yang masih menyalah?
Dinas Pertamanan serius memperhatikan masalah penataan reklame di kawasan Medan dikarenakan masih banyak reklame-reklame menyalah seperti berada di badan jalan yang dapat membahayakan pengendara. Jadi, kita tetap melakukan peninjuan dan pemantauan terhadap reklame yang berada di Kota Medan.(*)

Dalam melakukan penataan papan reklame di sejumlah ruas jalan di Kota Medan, Pemko Medan akan melakukan pembersihan papan reklame yang berdiri di atas trotoar. Realisasi embersihan reklame tersebut akan dilakukan di Jalan Sudirman,  Jalan Diponegoro dan Jalan Maulana Lubis. Seperti apa? Berikut wawancara wartawan koran ini Adlansyah Nasution dengan Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan, Drs Erwin Lubis.

Apa yang sudah dilakukan dalam menata papan reklame?

Seluruh reklame di Kota Medan, khsusnya yang berada di jalan protokol terus di pantau izinnya. Bahkan, ada yang tidak diperpanjang izinya.

Bagaimana dengan Reklame yang sudah menjalin kerjasama dengan Pemko?
Banyak reklame di jalan atau di atas protokol, seperti kawasan Jalan Sudirman. Itu berdiri berlandaskan kepada Memorandum of Understanding (MoU) dengan wali kota sebelumnya pada 2008, yang mana durasi MoU itu selama lima tahun. Contohnya di sudut Jalan Sudirman Medan ada beberapa reklame yang izinnya berdasarkan MoU dengan Pemko Medan dengan durasi 5 tahun.

Bagaimana dengan reklame yang menyalah?
Dinas Pertamanan tidak mentolelir perusahaan reklame yang tidak membongkar sendiri reklame yang menyalah. Dinas Pertamanan akan membongkar sendiri reklame yang bersangkutan. Kalau mereka tidak mau kita yang akan membongkarnya, yang penting kita sudah mengingatkan.

Perhatian kepada reklame yang masih menyalah?
Dinas Pertamanan serius memperhatikan masalah penataan reklame di kawasan Medan dikarenakan masih banyak reklame-reklame menyalah seperti berada di badan jalan yang dapat membahayakan pengendara. Jadi, kita tetap melakukan peninjuan dan pemantauan terhadap reklame yang berada di Kota Medan.(*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/