DELISERDANG- Dinilai melanggar trayek, sebanyak 40 unit moda angkutan yang beroperasi di Bandara Kualanamu Internasional ditilang Dinas Perhubungan (Dishub) Deliserdang, di Jalan Arteri menuju pintu masuk Bandara, Rabu (2/10).
Moda transportasi yang ditilang itu yakni taksi Expres, Karsa, Blue Bird, Mitra, serta Damri. Selain melanggar trayek, hampir seluruh angkutan yang ditilang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan dan speksinya sudah mati. Rencananya, razia ini akan berlanjut hingga sepekan ke depan.
“Operasi ini akan kami lakukan dalam sepekan, mulai hari ini (kemarin, red) hingga 8 Oktober mendatang. Di hari pertama ini kami menjaring 40 unit moda transportasi yang tidak dilengkapi surat-surat,” kata Kadishub Deliserdang, Anda Subrata.
“Jelas mereka melanggar izin trayek. Misalnya jumlah yang diizinkan untuk beroperasi di bandara itu cuma 30 unit, nah ini ada sekitar 60 unit yang dioperasikan. Mau tak mau kami tertibkan dengan cara menilang,” tambahnya.
Subrata membeberkan, dari 40 unit moda angkutan yang ditilang, para sopir taksi banyak menunjukkan izin trayek yang bukan ke Bandara Kualanamu. Bahkan, ada yang STNK dan speksinya sudah mati.
“Semuanya tidak memiliki izin ke bandara, sehingga kami menilangnya. Surat tilang tersebut nantinya akan kami limpahkan ke pengadilan,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Dishub Deliserdang juga melakukan razia serupa, persis di perempatan kota Lubukpakam. Dalam razia itu, ada sekitar 60 unit angkutan yang ditilang Dishub Deliserdang karena melanggar trayek.
Kabid Perhubungan Darat MP Sagala mengatakan, operasi atau razia di kota Lubukpakam akan terus berlanjut beberapa hari kedepan. Bahkan dia bilang, hingga sekarang pihaknya sudah menilang 60 unit angkutan yang melanggar trayek.
“Ada 60 angkutan umum yang kami tilang, diantaranya KPUM A 97, Nitra, juga Bus Damri. Seharusnya angkutan ini hanya diperbolehkan ‘ngetem’ di terminal saja dan mereka tidak diperbolehkan masuk kota Lubuk Pakam,” ujarnya.
Sementara itu, General Manager (GM) Damri Medan, Drs M Basri Mubin mengaku heran kenapa dua armada mereka ikut ditilang dalam razia yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Deliserdang, di jalan arteri, persis di pintu masuk Bandara Kualanamu.
“Saya juga heran, kenapa armada kami bisa ditilang? Damri kan satu dari 7 armada yang menang tender sebagai penyedia moda angkutan penumpang di Bandara Kualanamu,” ujar Basri, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (2/10) malam.
Basri bilang, ada dua armada mereka yang ditilang dalam razia yang dilakukan pihak Dishub Deliserdang tersebut. Dia menduga, armada mereka ditilang karena masih ada yang menggunakan plat B.
“Tapi perpindahan plat B menjadi BK sedang dalam proses. Memang ada 10 armada kita yang masih berplat B. Semua sudah kita urus. Nanti kami akan tunjukkan surat perpindahannya ke Dishub Deliserdang,” sebutnya.
Dikatakan Basri, dari hasil tender dengan pihak Angkasa Pura II, sebenarnya ada 20 armada yang diberi izin untuk beroperasi di Kualanamu. Namun, sampai sekarang pihaknya masih mampu menyediakan sebanyak 15 armada saja.
“Jenjang waktu antara proses tender dengan proses karoseri bertepatan. Itu yang membuat kita saat ini hanya mampu menyediakan 15 armada. Saat ini 5 Damri lainnya sedang dibuat dan sudah berada di Karoseri,” pungkasnya. (mag-1)