31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Kasus Pembelian Surat Berharga PT SNP, Rp514 Juta Ditranfer ke Eks Pimpinan Bank Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang pembelian surat berharga, medium term notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance oleh PT Bank Sumut, senilai Rp202 milliar, kembali berlanjut. Kali ini, 4 saksi dari staf Bank Mandiri dihadirkan dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (1/10) malam.

KETERANGAN: Sebanyak 4 saksi, yang merupakan staf Bank Mandiri, memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi pembelian surat berharga PT SNP oleh PT Bank Sumut secara virtual, Kamis (1/10) malam.AGUSMAN/SUMUT POS.
KETERANGAN: Sebanyak 4 saksi, yang merupakan staf Bank Mandiri, memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi pembelian surat berharga PT SNP oleh PT Bank Sumut secara virtual, Kamis (1/10) malam.AGUSMAN/SUMUT POS.

Adapun para saksi, yakni Melani Putri, Euis Permanasari, Beatrix Isabella Agustina Sinurat, dan Nata Kesuma. Mereka memberikan kesaksian terkait dugaan korupsi Rp202 milliar, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terungkap, terdakwa Andri Irvandi (Direktur Kapital Market PT MNC Sekuritas) tercatat pernah ada mentransfer uang sebesar Rp514 juta kepada terdakwa Maulana Akhyar Lubis (berkas terpisah), selaku mantan Pemimpin Divisi Treasury PT Bank Sumut, melalui rekening Bank Mandiri Cabang Jakarta Bursa Efek.

“Benar Pak. Tertanggal 10 November 2017, tercatat atas nama Maulana Akhyar Lubis di Bank Mandiri Bursa Efek, ada masuk sebesar Rp514 juta. Pindah buku dari Andri Rivandi,” ungkap saksi Nata Kesuma.

Keterangan keempat saksi dari Bank Mandiri Cabang Jakarta Bursa Efek tersebut, guna menjawab pertanyaan majelis hakim pada persidangan beberapa waktu lalu, tentang unsur TPPU, sebagaimana didakwakan JPU terhadap kedua terdakwa.

Mengutip dakwaan, selain tindak pidana korupsi, kedua terdakwa juga dijerat pidana TPPU. Terdakwa Andri Irvandi menerima sejumlah uang dari PT SNP, dengan cara dikirim oleh Arif Efendi (Pemimpin Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas). Aliran dana patut diduga dari hasil kejahatan ke sejumlah pihak terkait, disebut-sebut mencapai Rp2 miliar.

Dana tersebut kemudian ditransfer kembali kepada terdakwa Maulana Akhyar Lubis, Nurul Aulia Nadhira (Pimpinan Bidang Global Market PT Bank Sumut), maupun Rizal Pahlevi Hasibuan (Komisaris Utama PT Bank Sumut).

Rangkaian perbuatan mencampurkan harta kekayaan sah dengan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana, yakni korupsi, dikenal dengan tipologi Asia Pasific Group on Money Laundering (APG). Dikenal dengan istilah mingling yang bertujuan agar transaksi dilakukan seolah-olah bersumber dari kegiatan usaha yang sah, sehingga asal usul harta kekayaan tidak diketahui berasal dari hasil tindak pidana.

Sebelumnya, PT SNP Finance menggandeng PT MNC Sekuritas sebagai arranger, agar MTN tersebut bisa di-invest pihak ketiga. Terdakwa Andri Irvandi dibantu beberapa staf, kemudian memoles data neraca keuangan, seolah memiliki prospek untuk dijadikan investasi.

Namun sayangnya, pihak PT Bank Sumut tidak melakukan crosscheck ke PT SNP Finance, perbankan, maupun pihak terkait lainnya. Lembaga negara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pun mencium aroma tidak sedap. Data MTN milik PT SNP Finance tersebut, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Sejak 2017, kondisi finansial PT SNP Finance terbilang sudah kurang sehat. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang pembelian surat berharga, medium term notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance oleh PT Bank Sumut, senilai Rp202 milliar, kembali berlanjut. Kali ini, 4 saksi dari staf Bank Mandiri dihadirkan dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (1/10) malam.

KETERANGAN: Sebanyak 4 saksi, yang merupakan staf Bank Mandiri, memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi pembelian surat berharga PT SNP oleh PT Bank Sumut secara virtual, Kamis (1/10) malam.AGUSMAN/SUMUT POS.
KETERANGAN: Sebanyak 4 saksi, yang merupakan staf Bank Mandiri, memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi pembelian surat berharga PT SNP oleh PT Bank Sumut secara virtual, Kamis (1/10) malam.AGUSMAN/SUMUT POS.

Adapun para saksi, yakni Melani Putri, Euis Permanasari, Beatrix Isabella Agustina Sinurat, dan Nata Kesuma. Mereka memberikan kesaksian terkait dugaan korupsi Rp202 milliar, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terungkap, terdakwa Andri Irvandi (Direktur Kapital Market PT MNC Sekuritas) tercatat pernah ada mentransfer uang sebesar Rp514 juta kepada terdakwa Maulana Akhyar Lubis (berkas terpisah), selaku mantan Pemimpin Divisi Treasury PT Bank Sumut, melalui rekening Bank Mandiri Cabang Jakarta Bursa Efek.

“Benar Pak. Tertanggal 10 November 2017, tercatat atas nama Maulana Akhyar Lubis di Bank Mandiri Bursa Efek, ada masuk sebesar Rp514 juta. Pindah buku dari Andri Rivandi,” ungkap saksi Nata Kesuma.

Keterangan keempat saksi dari Bank Mandiri Cabang Jakarta Bursa Efek tersebut, guna menjawab pertanyaan majelis hakim pada persidangan beberapa waktu lalu, tentang unsur TPPU, sebagaimana didakwakan JPU terhadap kedua terdakwa.

Mengutip dakwaan, selain tindak pidana korupsi, kedua terdakwa juga dijerat pidana TPPU. Terdakwa Andri Irvandi menerima sejumlah uang dari PT SNP, dengan cara dikirim oleh Arif Efendi (Pemimpin Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas). Aliran dana patut diduga dari hasil kejahatan ke sejumlah pihak terkait, disebut-sebut mencapai Rp2 miliar.

Dana tersebut kemudian ditransfer kembali kepada terdakwa Maulana Akhyar Lubis, Nurul Aulia Nadhira (Pimpinan Bidang Global Market PT Bank Sumut), maupun Rizal Pahlevi Hasibuan (Komisaris Utama PT Bank Sumut).

Rangkaian perbuatan mencampurkan harta kekayaan sah dengan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana, yakni korupsi, dikenal dengan tipologi Asia Pasific Group on Money Laundering (APG). Dikenal dengan istilah mingling yang bertujuan agar transaksi dilakukan seolah-olah bersumber dari kegiatan usaha yang sah, sehingga asal usul harta kekayaan tidak diketahui berasal dari hasil tindak pidana.

Sebelumnya, PT SNP Finance menggandeng PT MNC Sekuritas sebagai arranger, agar MTN tersebut bisa di-invest pihak ketiga. Terdakwa Andri Irvandi dibantu beberapa staf, kemudian memoles data neraca keuangan, seolah memiliki prospek untuk dijadikan investasi.

Namun sayangnya, pihak PT Bank Sumut tidak melakukan crosscheck ke PT SNP Finance, perbankan, maupun pihak terkait lainnya. Lembaga negara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pun mencium aroma tidak sedap. Data MTN milik PT SNP Finance tersebut, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Sejak 2017, kondisi finansial PT SNP Finance terbilang sudah kurang sehat. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/