Soal Tudingan ‘Memeras’ Mantan Anggota KPU Tapteng
MEDAN- Irham Buana, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut kembali membantah tudingan sejumlah anggota KPU Tapanuli Tengah yang mengaku telah ‘diperas’ sekitar Rp75 juta.
“Aku ini sudah 9 tahun di KPU. Tinggal satu tahun lagi jabatanku habis. Segala ancaman atau intimidasi itu sudah biasa saya terima. Ini masih lingkungan dari dalam KPU itu sendiri. Belum lagi dari luar. Yang pasti saya tidak ada melakukan pemerasan,” ujarnya Jumat (2/11).
Dikatakannya, tuduhan-tuduhan seperti itu adalah risiko bagi seorang yang memimpin lembaga negara. “Mereka itu diberhentikan, jadi saya rasa mereka akan melakukan segala cara untuk membela kepentingannya. Dan, saya tidak akan mempertaruhkan reputasi saya dengan jumlah segitu,” tegasnya.
Irham menyebut, tudingan-tudingan pemerasan seperti yang dialaminya ini adalah hal yang kerap terjadi di Sumut. “Banyak orang-orang yang menjatuhkan reputasi seseorang. Karir politik yang 9 tahun, tidak segitu kecil harga kita untuk mempertaruhkan jabatan itu. Dan kalau mereka masih bersikukuh saya telah melakukan pemerasan. Mereka harus bisa membuktikannya,” sebutnya.
Mengenai laporan sidang kode etik atas laporan sejumlah mantan anggota KPU Tapteng, yang sempat digelar DKPP di gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/11) kemarin, Irham Buana mengatakan dirinya masih menunggu proses dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). “Kita masih menunggu proses DKPP. Proses DKPP kan sedang berjalan atas dugaan pelanggaran kode etik yang mereka (mantan anggota KPU Tapteng) laporkan ke sana. Kalau memang keputusan kami salah, kami siap menerima risiko,” tukasnya.
Namun yang pasti, sejak pileg 2009, Irham mengatakan lima anggota KPU Tapteng yang melakukan pelanggaran kode etik. (mag-12)