25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Panwas Deliserdang Buka Lamaran Kerja

MEDAN- Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kabupaten Deliserdang membuka pendaftaran penerimaan anggota Panwas di 22 kecamatan Deliserdang. Penerimaan ini akan dimulai pada Senin 5-11 November 2012.

“Penerimaan pendaftaran calon Panwas kecamatan dibuka selama tujuh hari, kita berharap bagi warga Negara Indonesia yang berminat supaya secepatnya melengkapi berkas,” Ketua Panwas Deliserdang Erwin Lubis SAg, didampingi Drs Sahnan Daulay MAP sebagai ketua devisi penindakan dan pelanggaran dan Erdiaman Purba SE, ketua devisi pengawasan, Jumat (2/11).

Dikatakan Erwin lubis, adapun persyaratan calon anggota Panwas, antara lain, warga negara Indonesia, berusia paling rendah 25 tahun, setia pada Pancasila sebagai dasar Negara dan Undang-Undang Dasar 1945 serta cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
Memiliki integritas pribadi jujur dan adil. Memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang yang berkaitan dengan pengawasan. Berpendidikan paling rendah SLTA/sederajat.

Berdomisili di wilayah yang bersangkutan, dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP). Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan secara menyeluruh dari rumah sakit umum pemerintah/puskesmas. Lebih lanjut dijelaskannya, calon Panwas tidak pernah menjadi anggota partai politik dan tidak pernah dipidana.

Lanjut Erwin, kalau ingin pelamar menyiapkan pasfoto ukuran 4×6 tiga lembar, fotokopi izajah yang dilegalesir, fotokopi akte kelahiran, fotokopi KTP tiga lembar, bio data. Surat pernyataan tidak menikah sesama penyelenggara pemilu dibubuhi materai 6000, kemudian surat lamaran dibuat tiga rangkap satu asli dua lembar foto copy, dengan materai 6000. Surat lamaran harus ditulis tangan dengan tinta warna hitam.

Surat lamaran langsung diantar ke kantor Panwas Pemilu Deliserdang Jalan Ahmad Yani Lingkungan III Kelurahan Petapahan No 36 A di Lubukpakam.(smg)

MEDAN- Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kabupaten Deliserdang membuka pendaftaran penerimaan anggota Panwas di 22 kecamatan Deliserdang. Penerimaan ini akan dimulai pada Senin 5-11 November 2012.

“Penerimaan pendaftaran calon Panwas kecamatan dibuka selama tujuh hari, kita berharap bagi warga Negara Indonesia yang berminat supaya secepatnya melengkapi berkas,” Ketua Panwas Deliserdang Erwin Lubis SAg, didampingi Drs Sahnan Daulay MAP sebagai ketua devisi penindakan dan pelanggaran dan Erdiaman Purba SE, ketua devisi pengawasan, Jumat (2/11).

Dikatakan Erwin lubis, adapun persyaratan calon anggota Panwas, antara lain, warga negara Indonesia, berusia paling rendah 25 tahun, setia pada Pancasila sebagai dasar Negara dan Undang-Undang Dasar 1945 serta cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
Memiliki integritas pribadi jujur dan adil. Memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang yang berkaitan dengan pengawasan. Berpendidikan paling rendah SLTA/sederajat.

Berdomisili di wilayah yang bersangkutan, dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP). Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan secara menyeluruh dari rumah sakit umum pemerintah/puskesmas. Lebih lanjut dijelaskannya, calon Panwas tidak pernah menjadi anggota partai politik dan tidak pernah dipidana.

Lanjut Erwin, kalau ingin pelamar menyiapkan pasfoto ukuran 4×6 tiga lembar, fotokopi izajah yang dilegalesir, fotokopi akte kelahiran, fotokopi KTP tiga lembar, bio data. Surat pernyataan tidak menikah sesama penyelenggara pemilu dibubuhi materai 6000, kemudian surat lamaran dibuat tiga rangkap satu asli dua lembar foto copy, dengan materai 6000. Surat lamaran harus ditulis tangan dengan tinta warna hitam.

Surat lamaran langsung diantar ke kantor Panwas Pemilu Deliserdang Jalan Ahmad Yani Lingkungan III Kelurahan Petapahan No 36 A di Lubukpakam.(smg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/