27 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Kemdagri Siap Batalkan Revisi Perwali IMB

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Centre Point berdiri megah di Jalan Jawa Medan Medan, Senin (1/9). Bangunan gedung ini disinyalir belum memiliki IMB.
FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point berdiri megah di Jalan Jawa Medan Medan, Senin (1/9). Bangunan gedung ini belum memiliki IMB.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan,semua peraturan daerah baik itu peraturan gubernur, bupati maupun walikota tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya. Karena jika sampai terjadi, maka Kemendagri pasti akan membatalkannya.

Meskipun disebut-sebut peraturan yang diterbitkan daerah dimaksud bermanfaat bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti revisi Peraturan Walikota Medan Nomor 41 tahun 2012, tentang retribusi surat izin mendirikan bangunan (IMB).

“Intinya, Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya. Karena kalau sampai terjadi, Kemendagri dapat membatalkannya,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riadmadji di Jakarta, Minggu (2/11).

Meski begitu, Kemendagri kata Dodi, belum dapat bersikap apakah pihaknya akan membatalkan revisi Perwali Medan, yang disebut-sebut menjadi dasar bagi Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, sehingga berencana menerbitkan IMB bagi perkantoran Centre Point milik PT Agra Citra Karisma (ACK), di atas lahan PT Kereta Api Indonesia yang kasus pidananya masih berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Untuk saat ini kita belum dapat bersikap. Karena belum tahu seperti apa persoalan sebenarnya. Kita kan harus melihat dulu Perwalinya seperti apa, lalu undang-undang apa yang dilampaui Perwali tersebut,” katanya.

Saat disampaikan, revisi Perwali mencantumkan, keputusan dari pengadilan sudah dapat dijadikan sebagai alas hak terhadap penerbitan IMB. Dengan dasar ayat tersebut, Dinas RTRW Pemko Medan berencana menerbitkan IMB, karena menilai kasus perdata atas lahan PT KAI di Jalan Jawa Medan, sudah mendapat keputusan dari Mahkamah Agung. Apalagi kemudian pihaknya mengklaim telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Atas informasi tersebut, Dodii kembali mengatakkan hal senada. Alasannya, permasalahan hukum perlu ditanggapi dengan hati-hati. Agar tidak sampai salah dalam menafsirkan. “Kalau disampaikan secara lisan, kan belum lengkap. Apakah benar demikian. Lalu apakah memang bunyi Perwalinya demikian. Makanya kalau bisa coba dibuat tertulis runutannya. Ini kan masalah hukum, kita tidak bisa menanggapinya hanya berdasarkan argumentasi,” katanya.

Sebelumnya, Kadis TRTB Medan, Sampurno Pohan, mengatakan, pihaknya akan menerbitkan IMB menyusul direvisinya Peraturan Walikota (Perwal) No 41/2012 yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2012, tentang Izin Mendirikan Bangunan.

“Retribusi IMB Centre Point itu sekitar Rp40 miliar. Apabila ditambah retribusi IMB Podomoro sekitar Rp80 miliar, realisasi PAD IMB akan melampaui target. Kami targetkan IMB Centre Point akan terbit sebelum tahun 2014 berakhir,” ungkapnya.

Namun niat tersebut ditentang Manager Humas PT KAI Regional I Sumut-Aceh, Jaka Jakarsih. Menurutnya, sampai saat ini tanah di Jalan Jawa yang dikuasai PT ACK masih tercatat sebagai salah satu aset negara.

“Langkah Pemko Medan menerbitkan IMB atas bangunan Center Point sama saja menjual aset negara kepada pihak swasta, tentu itu langkah keliru,” ujarnya. Jaka kembali menekankan, bahwa kasus secara pidana maupun perdata sedang mengalami proses hukum.

Di mana untuk kasus pidana pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengambil alih, dan telah menetapkan status tersangka kepada dua mantan Wali Kota Medan yakni Abdillah dan Rahudman Harahap dengan sangkaan menjual aset negara kepada orang lain. Sedangkan untuk kasus perdata, di Mahkamah Agung (MA) sedang dalam proses peninjauan kembali (PK).

“Dengan adanya penetapan status tersangka kepada dua mantan Wali Kota Medan menegaskan bahwa kasus ini ada yang salah secara hukum, maka dari itu peluang PT KAI menang di proses PK sangatlah besar,” ujarnya. Jaka juga mengatakan, PT KAI juga sudah mendapatkan surat dari Kejagung mengenai status tanah di Jalan Jawa yang kini dikuasai PT ACK. Surat pertanggal 14 Agustus 2014 itu menjelaskan untuk sementara waktu aset negara di Jalan Jawa, diambil alih Kejagung dengan status quo.

“Saya ada salinan suratnya di kantor, dengan adanya surat itu maka langkah Pemko Medan sudah keliru,”ungkapnya. Jaka meyakini proses hukum yang sedang berlangsung akan lebih mudah dimenangi PT KAI karena terpilihnya Ignatius Jonan menjadi Menteri Perhubungan di Kabinet Kerja Presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla yang notabene mantan Dirut Utama PT KAI.

“Semua orang tahu PT ACK itu memiliki modal yang besar, semua orang bisa dibayarnya, jadi wajar saja Pemko Medan mau menerbitkan IMB karena sudah menerima sesuatu dari pemilik modal PT ACK,” ujarnya.(gir/deo)

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Centre Point berdiri megah di Jalan Jawa Medan Medan, Senin (1/9). Bangunan gedung ini disinyalir belum memiliki IMB.
FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point berdiri megah di Jalan Jawa Medan Medan, Senin (1/9). Bangunan gedung ini belum memiliki IMB.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan,semua peraturan daerah baik itu peraturan gubernur, bupati maupun walikota tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya. Karena jika sampai terjadi, maka Kemendagri pasti akan membatalkannya.

Meskipun disebut-sebut peraturan yang diterbitkan daerah dimaksud bermanfaat bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti revisi Peraturan Walikota Medan Nomor 41 tahun 2012, tentang retribusi surat izin mendirikan bangunan (IMB).

“Intinya, Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya. Karena kalau sampai terjadi, Kemendagri dapat membatalkannya,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riadmadji di Jakarta, Minggu (2/11).

Meski begitu, Kemendagri kata Dodi, belum dapat bersikap apakah pihaknya akan membatalkan revisi Perwali Medan, yang disebut-sebut menjadi dasar bagi Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, sehingga berencana menerbitkan IMB bagi perkantoran Centre Point milik PT Agra Citra Karisma (ACK), di atas lahan PT Kereta Api Indonesia yang kasus pidananya masih berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Untuk saat ini kita belum dapat bersikap. Karena belum tahu seperti apa persoalan sebenarnya. Kita kan harus melihat dulu Perwalinya seperti apa, lalu undang-undang apa yang dilampaui Perwali tersebut,” katanya.

Saat disampaikan, revisi Perwali mencantumkan, keputusan dari pengadilan sudah dapat dijadikan sebagai alas hak terhadap penerbitan IMB. Dengan dasar ayat tersebut, Dinas RTRW Pemko Medan berencana menerbitkan IMB, karena menilai kasus perdata atas lahan PT KAI di Jalan Jawa Medan, sudah mendapat keputusan dari Mahkamah Agung. Apalagi kemudian pihaknya mengklaim telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Atas informasi tersebut, Dodii kembali mengatakkan hal senada. Alasannya, permasalahan hukum perlu ditanggapi dengan hati-hati. Agar tidak sampai salah dalam menafsirkan. “Kalau disampaikan secara lisan, kan belum lengkap. Apakah benar demikian. Lalu apakah memang bunyi Perwalinya demikian. Makanya kalau bisa coba dibuat tertulis runutannya. Ini kan masalah hukum, kita tidak bisa menanggapinya hanya berdasarkan argumentasi,” katanya.

Sebelumnya, Kadis TRTB Medan, Sampurno Pohan, mengatakan, pihaknya akan menerbitkan IMB menyusul direvisinya Peraturan Walikota (Perwal) No 41/2012 yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2012, tentang Izin Mendirikan Bangunan.

“Retribusi IMB Centre Point itu sekitar Rp40 miliar. Apabila ditambah retribusi IMB Podomoro sekitar Rp80 miliar, realisasi PAD IMB akan melampaui target. Kami targetkan IMB Centre Point akan terbit sebelum tahun 2014 berakhir,” ungkapnya.

Namun niat tersebut ditentang Manager Humas PT KAI Regional I Sumut-Aceh, Jaka Jakarsih. Menurutnya, sampai saat ini tanah di Jalan Jawa yang dikuasai PT ACK masih tercatat sebagai salah satu aset negara.

“Langkah Pemko Medan menerbitkan IMB atas bangunan Center Point sama saja menjual aset negara kepada pihak swasta, tentu itu langkah keliru,” ujarnya. Jaka kembali menekankan, bahwa kasus secara pidana maupun perdata sedang mengalami proses hukum.

Di mana untuk kasus pidana pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengambil alih, dan telah menetapkan status tersangka kepada dua mantan Wali Kota Medan yakni Abdillah dan Rahudman Harahap dengan sangkaan menjual aset negara kepada orang lain. Sedangkan untuk kasus perdata, di Mahkamah Agung (MA) sedang dalam proses peninjauan kembali (PK).

“Dengan adanya penetapan status tersangka kepada dua mantan Wali Kota Medan menegaskan bahwa kasus ini ada yang salah secara hukum, maka dari itu peluang PT KAI menang di proses PK sangatlah besar,” ujarnya. Jaka juga mengatakan, PT KAI juga sudah mendapatkan surat dari Kejagung mengenai status tanah di Jalan Jawa yang kini dikuasai PT ACK. Surat pertanggal 14 Agustus 2014 itu menjelaskan untuk sementara waktu aset negara di Jalan Jawa, diambil alih Kejagung dengan status quo.

“Saya ada salinan suratnya di kantor, dengan adanya surat itu maka langkah Pemko Medan sudah keliru,”ungkapnya. Jaka meyakini proses hukum yang sedang berlangsung akan lebih mudah dimenangi PT KAI karena terpilihnya Ignatius Jonan menjadi Menteri Perhubungan di Kabinet Kerja Presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla yang notabene mantan Dirut Utama PT KAI.

“Semua orang tahu PT ACK itu memiliki modal yang besar, semua orang bisa dibayarnya, jadi wajar saja Pemko Medan mau menerbitkan IMB karena sudah menerima sesuatu dari pemilik modal PT ACK,” ujarnya.(gir/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/