25.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Aksi Tolak UU Omnibus Law, Buruh Deliserdang Disuruh Putar Balik

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi unjuk rasa massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (FSPMI Sumut) di Kantor Gubernur Sumut dan DPRD Sumut, hanya dihadiri sekitar 100 orang. Pasalnya, massa buruh dari Deliserdang disuruh putar balik oleh pihak kepolisian, Senin (2/11).

KONVOY: Massa buruh FSPMI menggelar konvoy menuju Kantor Gubernur Sumut, untuk menolak Omnibus Law Ciptaker, Senin (2/11).istimewa.
KONVOY: Massa buruh FSPMI menggelar konvoy menuju Kantor Gubernur Sumut, untuk menolak Omnibus Law Ciptaker, Senin (2/11).istimewa.

Buruh dari Deliserdang disuruh putar balik saat konvoi menuju lokasi aksi di Medan, di antaranya di Jalan KL Yos Sudarso Medan, KIM Mabar, dan di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) antara perbatasan Deliserdang-Medan, persisnya di depan Mora Indah. Pihak kepolisian mengimbau agar massa buruh menggelar aksi di daerah mereka bekerja, yakni di Deliserdang.

“Hari ini kami sangat kecewa, karena kawan-kawan kami dari Deliserdang dan Serdangbedagai dibubarkan, tidak boleh masuk ke Kota Medan. Disuruh putar haluan, disuruh pulang,” kata Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Sutomo, didampingi Sekretaris FSPMI Sumut, Tony R Silalahi, kepada wartawan di depan Lapangan Merdeka Medann

Kata dia, massa FSPMI Sumut berencana menggelar aksi menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja, dan menuntut kenaikan UMP di tahun 2021. Di mana, pemerintah berencana tidak akan menaikkan UMP, sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (SE Menaker) Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19.

“Padahal sebelum melakukan aksi, kami sudah melayangkan surat resmi kepada Polda Sumut. Harusnya pihak kepolisian mengamankan aksi kami agar berjalan baik dan tidak disusupi. Bukan malah menghalau. Kami ‘kan hanya ingin menyampaikan pendapat,” kata Willy.

Akhirnya, FSPMI Sumut tetap menggelar aksi dengan jumlah massa hanya sekitar 100-an orang. Dalam aksinya, massa buruh meminta agar UU Omnibus Law Cipta Kerja dibatalkan. Mereka menilai UU itu akan menghilangkan hak-hak buruh yang seharusnya diberikan oleh pemerintah.

Bantah Hadang Massa

Terkait tuduhan FSPMI, Kasubbid Penmas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), AKBP MP Nainggolan, membantah polisi menghadang peserta aksi FSPMI Sumut yang akan berunjuk rasa.

“Tidak benar polisi menghadang rencana aksi demo para buruh. Kepolisian sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19, berkewajiban mencegah penumpukan massa, agar tidak terjadi klaster penyebaran baru Covid-19,” jelasnya.

Menurut Nainggolan, petugas sebelumnya telah berdialog dengan elemen buruh di Deliserdang agar tidak melakukan aksi ke Medan. “Kita juga telah meminta buruh untuk menyampaikan aspirasinya cukup di Deliserdang saja. Poldasu siap memfasilitasi. Kemudian mereka juga dalam aksi melibatkan sejumlah anak di bawah umur,” katanya.

Karena itu, menurutnya aparat kepolisian bukan menghadang elemen buruh untuk melakukan aksi. “Polisi mengajak berdialog kepada peserta aksi agar tidak berkumpul dalam jumlah banyak, supaya tidak terjadi penyebaran virus Covid-19,” tandasnya. (mag-1)

Foto: Dewi Lubis/Sumut Pos

TEMU PERS: Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Sutomo, didampingi Sekretaris FSPMI Sumut, Tony R Silalahi, gelar temu pers dengan sejumlah wartawan di depan Lapangan Merdeka Medan, memprotes penghadangan buruh oleh polisi, Senin (2/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi unjuk rasa massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (FSPMI Sumut) di Kantor Gubernur Sumut dan DPRD Sumut, hanya dihadiri sekitar 100 orang. Pasalnya, massa buruh dari Deliserdang disuruh putar balik oleh pihak kepolisian, Senin (2/11).

KONVOY: Massa buruh FSPMI menggelar konvoy menuju Kantor Gubernur Sumut, untuk menolak Omnibus Law Ciptaker, Senin (2/11).istimewa.
KONVOY: Massa buruh FSPMI menggelar konvoy menuju Kantor Gubernur Sumut, untuk menolak Omnibus Law Ciptaker, Senin (2/11).istimewa.

Buruh dari Deliserdang disuruh putar balik saat konvoi menuju lokasi aksi di Medan, di antaranya di Jalan KL Yos Sudarso Medan, KIM Mabar, dan di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) antara perbatasan Deliserdang-Medan, persisnya di depan Mora Indah. Pihak kepolisian mengimbau agar massa buruh menggelar aksi di daerah mereka bekerja, yakni di Deliserdang.

“Hari ini kami sangat kecewa, karena kawan-kawan kami dari Deliserdang dan Serdangbedagai dibubarkan, tidak boleh masuk ke Kota Medan. Disuruh putar haluan, disuruh pulang,” kata Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Sutomo, didampingi Sekretaris FSPMI Sumut, Tony R Silalahi, kepada wartawan di depan Lapangan Merdeka Medann

Kata dia, massa FSPMI Sumut berencana menggelar aksi menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja, dan menuntut kenaikan UMP di tahun 2021. Di mana, pemerintah berencana tidak akan menaikkan UMP, sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (SE Menaker) Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19.

“Padahal sebelum melakukan aksi, kami sudah melayangkan surat resmi kepada Polda Sumut. Harusnya pihak kepolisian mengamankan aksi kami agar berjalan baik dan tidak disusupi. Bukan malah menghalau. Kami ‘kan hanya ingin menyampaikan pendapat,” kata Willy.

Akhirnya, FSPMI Sumut tetap menggelar aksi dengan jumlah massa hanya sekitar 100-an orang. Dalam aksinya, massa buruh meminta agar UU Omnibus Law Cipta Kerja dibatalkan. Mereka menilai UU itu akan menghilangkan hak-hak buruh yang seharusnya diberikan oleh pemerintah.

Bantah Hadang Massa

Terkait tuduhan FSPMI, Kasubbid Penmas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), AKBP MP Nainggolan, membantah polisi menghadang peserta aksi FSPMI Sumut yang akan berunjuk rasa.

“Tidak benar polisi menghadang rencana aksi demo para buruh. Kepolisian sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19, berkewajiban mencegah penumpukan massa, agar tidak terjadi klaster penyebaran baru Covid-19,” jelasnya.

Menurut Nainggolan, petugas sebelumnya telah berdialog dengan elemen buruh di Deliserdang agar tidak melakukan aksi ke Medan. “Kita juga telah meminta buruh untuk menyampaikan aspirasinya cukup di Deliserdang saja. Poldasu siap memfasilitasi. Kemudian mereka juga dalam aksi melibatkan sejumlah anak di bawah umur,” katanya.

Karena itu, menurutnya aparat kepolisian bukan menghadang elemen buruh untuk melakukan aksi. “Polisi mengajak berdialog kepada peserta aksi agar tidak berkumpul dalam jumlah banyak, supaya tidak terjadi penyebaran virus Covid-19,” tandasnya. (mag-1)

Foto: Dewi Lubis/Sumut Pos

TEMU PERS: Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Sutomo, didampingi Sekretaris FSPMI Sumut, Tony R Silalahi, gelar temu pers dengan sejumlah wartawan di depan Lapangan Merdeka Medan, memprotes penghadangan buruh oleh polisi, Senin (2/11).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/