MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) memusnahkan hasil sitaan barang bukti Narkotika dengan berat hampir 1 Kg. Pemusnahan ini dilaksanakan di Mako Ditresbarkoba Polda Sumut, Selasa (2/11), pukul 09.00 WIB.
Kegiatan tersebut dihadiri Perwakilan dari Kajati Sumut, Bid Labfor Polda Sumut, Bidpropam Polda Sumut, Bidhumas Polda Sumut dan Perwakilan tersangka serta penasehat hukumnya.
Dir Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Wisnu Aji Pamungkas mengatakan, barang bukti Narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Periode Juli-Oktober 2021, dengan jumlah 19 kasus, 32 tersangka, yakni 31 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.”Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan adalah, jenis sabu seberat 3.075.76 gram, pil ekstasi sebanyak 110 butir dan ganja seberat 14.877,53 gram,” ujarnya. (dwi/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) memusnahkan hasil sitaan barang bukti Narkotika dengan berat hampir 1 Kg. Pemusnahan ini dilaksanakan di Mako Ditresbarkoba Polda Sumut, Selasa (2/11), pukul 09.00 WIB.
Kegiatan tersebut dihadiri Perwakilan dari Kajati Sumut, Bid Labfor Polda Sumut, Bidpropam Polda Sumut, Bidhumas Polda Sumut dan Perwakilan tersangka serta penasehat hukumnya.
Dir Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Wisnu Aji Pamungkas mengatakan, barang bukti Narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Periode Juli-Oktober 2021, dengan jumlah 19 kasus, 32 tersangka, yakni 31 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.”Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan adalah, jenis sabu seberat 3.075.76 gram, pil ekstasi sebanyak 110 butir dan ganja seberat 14.877,53 gram,” ujarnya. (dwi/ila)