MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara berhasil menggagalkan jutaan batang rokok ilegal dan ratusan ballpress pakaian bekas, atau disebut monza, dengan total harga Rp5,9 miliar, dan potensi kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumut, Achmad Fatoni mengatakan, pengungkapan kasus penyeledupan jutaan rokok dan ratusan ball pakaian bekas itu, dari 4 kasus berhasil diungkap bersama TNI/Polri.
“Terkait penindakan kali ini, 9 orang ditetapkan tersangka,” ungkap Fatoni dalam jumpa pers di Gedung Keuangan Negara Medan, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (3/11) siang.
Kasus pertama, Fatoni menjelaskan 1 juta batang rokok ilegal merek Camlar yang tidak berpita cukai, berhasil digagalkan penyeludupan oleh petugas pada 23 September 2022 di Pintu Tol Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut.
“Dalam penindakan di Pintu Tol Stabat ini, ditetapkan satu orang tersangka inisial M,” tuturnya.
Kemudian, penindakan terhadap 1.270.000 batang rokok ilegal juga merek Camlar yang tidak dilekati pita cukai pada 12 Oktober 2022 di Gudang Ekspedisi CV Dua Bintang Trans, Jalan Bandara Kualanamu KM 8-9, Deliserdang, Sumut.
“Satu orang orang berinisial M ditetapkan tersangka terkait penindakan ini,” kata Fatoni.
Selanjutnya, penindakan 1 unit Kapal Motor (KM) Cahaya Baru GT. 34 No: 1125/Ppe di Perairan Pulau Berhala, Kabupaten Serdangbedagai, Sumut, pada 23 Oktober 2022. Sebanyak 6 orang berinisial B, SM, SR, NS, R, dan MF, ditetapkan tersangka.
“Kapal ini mengangkut 449 ballpress pakaian bekas, yang berasal dari Port Klang Malaysia tujuan Batubara,” jelas Fatoni.
Terakhir, lanjut Fatoni, penindakan terhadap 130.000 batang rokok ilegal merek Luffman tidak dilekati pita cukai yang terjadi pada 1 November 2022 di Jalan Sisingamangaraja, Kota Sibolga. Satu orang ditetapkan tersangka, inisial N.
“Perkiraan nilai barang berupa rokok ilegal dan ballpress yang diselundupkan sejumlah Rp5.938.900.000, dan potensi kerugian negara sebesar Rp2.500.100.000,” jelas Fatoni.
Dalam catatan Kantor DJBC Sumatera Utara dan Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan, bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan TNI/Polri dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2022, berhasil menggagalkan Penyeludupan 13.003.990 batang.
“Sedangkan potensi kerugian negara sebesar Rp12.401.354.385,” tutur Fatoni.
Fatoni mengatakan pihaknya melakukan penindakan 22 kasus. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, tentang Cukai.
“Sepanjang periode tersebut juga, Kanwil Bea Cukai telah melakukan 22 kali penyidikan dan telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Penuntut Umum untuk disidangkan atas dukungan dan bantuan dari pihak Kejaksaan,” bebernya.
Fatoni menjelaskan, peredaran rokok-rokok ilegal dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri rokok dalam negeri yang mengakibatkan tutupnya pabrik rokok dalam negeri, dan berakibat pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan, menyebabkan masalah kesehatan, dan mengurangi pendapatan negara di bidang cukai.
Di Sumut, masih terdapat kemungkinan penyelundupan, seperti impor barang ilegal, narkotika maupun peredaran rokok ilegal dan minuman keras ilegal, sehingga saat ini Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di Sumut, bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Seperti pihak TNI, Polri, Pemda, serta masyarakat, untuk terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara berkesinambungan,” jelasnya.
Kegiatan jumpa pers ini, juga dihadiri Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Tutut Basuki, AKP P Siallagan mewakili Ditreskrimsus Polda Sumut, Letkol (L) Daniel Dwi Handoyo mewakili Lantamal I Belawan, dan Asintel Kodam I Bukit Barisan Kolonel inf Trijoko Adiwiyono. (gus/saz)