MEDAN-Terkait revisi UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan tentang masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) seumur hidup, akan meminimalisir pungutan liar (pungli) baik itu di kelurahan maupun di kecamatan.
“Dengan revisi UU ini otomatis bisa mengurangi pungli saat melakukan pengurusan baik itu memperpanjang masa aktif e-KTP, yang dilakukan oknum, “ujar Salman Alfarisi, Ketua Fraksi DPRD Kota Medan.
Fraksi PKS DPRD Kota Medan sangat mendukung direvisinya UU itu selain memangkas anggaran belanja Pemko Medan hingga Rp60 miliar, juga membantu masyarakat tidak direpotkan dengan administrasi untuk perpanjangan masa aktif e-KTP dalam 5 tahun sekali.
Salman menjelaskan Disdukcapil Kota Medan tinggal melakukan pengkontrolan terhadap warga pendatang maupun warga yang pindah keluar Kota Medan, begitu juga dengan warga yang sudah meninggal dunia. Jadi, katanya, kalau sudah dilakukan revisi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006, Disdukcapil Kota Medan harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Kadis Dukcapil Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan, revisi UU menghemat anggaran belanja kota hingga Rp60 miliar untuk kurun waktu 5 tahun. Masyarakat pun bisa terbantu dan tidak perlu lagi repot untuk melakukan perpanjangan masa aktif e-KTP. (gus)