26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Dinas TRTB-Lurah Sidomulyo Saling Tuding

MEDAN-Penyelesaian pembebasan tanah seluas 7 kavling untuk akses menuju Pasar Induk di Kecamatan Medan Tuntungan belum menemui titik terang. Pasalnya, Tim Pembebasan Lahan dari Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) dan Kelurahan Sidomulyo saling buang badan.

Ketua Tim Apresial Dinas TRTB, Thomas Sinuhaji mengaku pihaknya tidak dilibatkan dari awal mengenai pembebasan lahan, karena sebelumnya sudah ditangani Dinas Bina Marga. “Awalnyakan Dinas Bina Marga yang melakukan pembebasan lahan, setelah diakhir baru kami dilibatkan,” ujar Thomas kepada Sumut Pos, Senin (2/11).

Disebutkannya, pihaknya sudah menganggarkan uang Rp1,5 miliar untuk membebaskan lahan milik warga tersebut. “Belum bisa kami bebaskan lahannya karena Lurah Sidomulyo tidak mau bekerja dan menjembatani antara warga dan Dinas TRTB,” urainya.

Thomas malah menuding Lurah Sidomulyo tidak bekerja secara maksimal, dan selama ini terkesan tidak mau tahu dengan masalah pembebasan lahan. “Kalau mau tahu lebih rinci, langsung tanya saja sama Lurah Sidomulyo yang selama ini tidak mau bekerja,” jelasnya.

Pasar Induk, kata dia, tetap bisa dioperasionalkan walau pun masih ada beberapa lahan yang belum dapat dibebaskan. Namun dirinya belum bisa memastikan mengenai waktu, karena teknis pelaksanaan ada di Dinas Perumahan Pemukiman (Perkim).

Dihubungi terpisah Lurah Sidomulyo Kecamatan Medan Tuntungan, Awaluddin membantah jika pihaknya dinilai tidak bekerja maksimal. Menurutnya selama ini dirinya dan Kepala Lingkungan sudah bekerja siang dan malam untuk menjadi penghubung ahli waris dan Dinas TRTB. “Kalau kami tidak bekerja, tidak mungkin hampir seluruh kawasan dapat dibebaskan,” akunya.

Dia memaparkan, ada beberapa titik yang belum mampu dibebaskan yakni Masjid, serta tanah milik Angkasa Pura. Ketika pihak Badan Kenaziran Masjid (BKM) masjid  melakukan pertemuan dengan Dinas TRTB, dirinya tidak dilibatkan.

Serta hasil pertemuan itu juga tidak diberikan kepada dirinya selaku Lurah Sidomulyo. Pihak BKM Masjid dan Angkasa Pura, kata Awal, sudah bersedia untuk direlokasi ketempat yang lain. “Saya curiga sudah tidak ada anggaran lagi untuk membebaskan tanah tersebut, kalau sudah ada anggarannya kenapa tidak dibebaskan juga,” tanyanya.

Di tempat terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin membenarkan ada beberapa kendala teknis dalam upaya pengoperasian Pasar Induk, namun dirinya membantah kendala mengenai pembebasan lahan, menurutnya itu tidak relevansi.

Eldin juga membantah untuk membebaskan lahan pihaknya tidak memiliki anggaran, karena anggaran ganti rugi tanah sudah ditampung di Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB).

Disinggung mengenai kapan rencananya Pasar Induk akan dioperasionalkan, dirinya tidak bisa memberikan jawaban pasti. “Doakan saja, semoga tahun depan dapat dioperasionalkan,” sebutnya tanpa bisa menjanjikan kapan waktu pasti Pasar Induk dioperasionalkan. (dik)

MEDAN-Penyelesaian pembebasan tanah seluas 7 kavling untuk akses menuju Pasar Induk di Kecamatan Medan Tuntungan belum menemui titik terang. Pasalnya, Tim Pembebasan Lahan dari Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) dan Kelurahan Sidomulyo saling buang badan.

Ketua Tim Apresial Dinas TRTB, Thomas Sinuhaji mengaku pihaknya tidak dilibatkan dari awal mengenai pembebasan lahan, karena sebelumnya sudah ditangani Dinas Bina Marga. “Awalnyakan Dinas Bina Marga yang melakukan pembebasan lahan, setelah diakhir baru kami dilibatkan,” ujar Thomas kepada Sumut Pos, Senin (2/11).

Disebutkannya, pihaknya sudah menganggarkan uang Rp1,5 miliar untuk membebaskan lahan milik warga tersebut. “Belum bisa kami bebaskan lahannya karena Lurah Sidomulyo tidak mau bekerja dan menjembatani antara warga dan Dinas TRTB,” urainya.

Thomas malah menuding Lurah Sidomulyo tidak bekerja secara maksimal, dan selama ini terkesan tidak mau tahu dengan masalah pembebasan lahan. “Kalau mau tahu lebih rinci, langsung tanya saja sama Lurah Sidomulyo yang selama ini tidak mau bekerja,” jelasnya.

Pasar Induk, kata dia, tetap bisa dioperasionalkan walau pun masih ada beberapa lahan yang belum dapat dibebaskan. Namun dirinya belum bisa memastikan mengenai waktu, karena teknis pelaksanaan ada di Dinas Perumahan Pemukiman (Perkim).

Dihubungi terpisah Lurah Sidomulyo Kecamatan Medan Tuntungan, Awaluddin membantah jika pihaknya dinilai tidak bekerja maksimal. Menurutnya selama ini dirinya dan Kepala Lingkungan sudah bekerja siang dan malam untuk menjadi penghubung ahli waris dan Dinas TRTB. “Kalau kami tidak bekerja, tidak mungkin hampir seluruh kawasan dapat dibebaskan,” akunya.

Dia memaparkan, ada beberapa titik yang belum mampu dibebaskan yakni Masjid, serta tanah milik Angkasa Pura. Ketika pihak Badan Kenaziran Masjid (BKM) masjid  melakukan pertemuan dengan Dinas TRTB, dirinya tidak dilibatkan.

Serta hasil pertemuan itu juga tidak diberikan kepada dirinya selaku Lurah Sidomulyo. Pihak BKM Masjid dan Angkasa Pura, kata Awal, sudah bersedia untuk direlokasi ketempat yang lain. “Saya curiga sudah tidak ada anggaran lagi untuk membebaskan tanah tersebut, kalau sudah ada anggarannya kenapa tidak dibebaskan juga,” tanyanya.

Di tempat terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin membenarkan ada beberapa kendala teknis dalam upaya pengoperasian Pasar Induk, namun dirinya membantah kendala mengenai pembebasan lahan, menurutnya itu tidak relevansi.

Eldin juga membantah untuk membebaskan lahan pihaknya tidak memiliki anggaran, karena anggaran ganti rugi tanah sudah ditampung di Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB).

Disinggung mengenai kapan rencananya Pasar Induk akan dioperasionalkan, dirinya tidak bisa memberikan jawaban pasti. “Doakan saja, semoga tahun depan dapat dioperasionalkan,” sebutnya tanpa bisa menjanjikan kapan waktu pasti Pasar Induk dioperasionalkan. (dik)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/