26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Poldasu Amankan 22,5 Ton Bawang Merah Ilegal

MEDAN-Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut, mengamankan bawang merah ilegal sberat 22,5 ton. Bawang ilegal tadididuga berasal dari Malaysia.

Menurut informasi yang dihimpun, Senin (2/12) siang, di Mapolda Sumut, petugas pertama kali melakukan peng gerebekan di sebuah gudang, yang diduga sebagai tempat penyimpangan di Jalan Pancing, Medan, Sabtu (30/11) dini hari, sekitar Pukul 01.00 WIB. Dari lokasi ditemukan 1 unit mobil truk Isuzu Diesel Nomor Polisi (Nopol) BK 9737 DV, dengan total bawang yang diamankan, sekitar 7 ton.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan, setelah itu, di lokasi berbeda petugas kembali mengamankan dua unit truk colt Diesel dengan masing-masing Nopol BK 8917 YF dan BK 8337 VQ, dari kedua truk ini, diamankan bawang dengan jenis yang sama, sebanyak 15,5 ton, di Jalan Tanjungmorawa, persis didepan Timbangan I Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (30/11) pagi, sekitar Pukul 06.30 WIB.

“Bawang merah diduga berasal dari luar negeri, kemudian diangkut dari Tanjungbalai dengan tujuan Medan. Barang ini tidak dilengkapi dengan dukomen/sertifikat karantina,” ucap Kasubdit I/Indag Dit Reskrimsus Poldasu, Kompol Frido Situmorang saat dikonfirmasi wartawan, kemarin (2/12) siang di Gedung Dit Reskrimsus Polda Sumut. “Terlapor berinsial M dan T,didugaan memasukkan atau mengangkut tumbuhan jenis bawang merah berasal dari luar negeri tanpa dilengkapi dokumen karantina,” kata Frido.

Setelah itu, Polda Sumut, kemarin (2/12) siang, langsung menyerahkan 3 truk Colt Diesel tersebut kepada pihak Karantina Pertanian Kelas II Medan. Sebagai bentuk tindak lanjut proses hasil penangkapan. Sayangnya, tak disebutkan siapa yang bertanggung jawan atas kepemilikan bawang ilegal itu. (gus)

MEDAN-Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut, mengamankan bawang merah ilegal sberat 22,5 ton. Bawang ilegal tadididuga berasal dari Malaysia.

Menurut informasi yang dihimpun, Senin (2/12) siang, di Mapolda Sumut, petugas pertama kali melakukan peng gerebekan di sebuah gudang, yang diduga sebagai tempat penyimpangan di Jalan Pancing, Medan, Sabtu (30/11) dini hari, sekitar Pukul 01.00 WIB. Dari lokasi ditemukan 1 unit mobil truk Isuzu Diesel Nomor Polisi (Nopol) BK 9737 DV, dengan total bawang yang diamankan, sekitar 7 ton.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan, setelah itu, di lokasi berbeda petugas kembali mengamankan dua unit truk colt Diesel dengan masing-masing Nopol BK 8917 YF dan BK 8337 VQ, dari kedua truk ini, diamankan bawang dengan jenis yang sama, sebanyak 15,5 ton, di Jalan Tanjungmorawa, persis didepan Timbangan I Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (30/11) pagi, sekitar Pukul 06.30 WIB.

“Bawang merah diduga berasal dari luar negeri, kemudian diangkut dari Tanjungbalai dengan tujuan Medan. Barang ini tidak dilengkapi dengan dukomen/sertifikat karantina,” ucap Kasubdit I/Indag Dit Reskrimsus Poldasu, Kompol Frido Situmorang saat dikonfirmasi wartawan, kemarin (2/12) siang di Gedung Dit Reskrimsus Polda Sumut. “Terlapor berinsial M dan T,didugaan memasukkan atau mengangkut tumbuhan jenis bawang merah berasal dari luar negeri tanpa dilengkapi dokumen karantina,” kata Frido.

Setelah itu, Polda Sumut, kemarin (2/12) siang, langsung menyerahkan 3 truk Colt Diesel tersebut kepada pihak Karantina Pertanian Kelas II Medan. Sebagai bentuk tindak lanjut proses hasil penangkapan. Sayangnya, tak disebutkan siapa yang bertanggung jawan atas kepemilikan bawang ilegal itu. (gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/