MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi buruh digelar bersamaan dengan aksi Super Damai Bela Islam Jilid III. Namun, lokasi aksi yang mereka tuju berbeda dengan massa Geakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumatera Utara (Sumut).
Aksi buruh yang tadinya direncanakan berlangsung di Kantor Gubernur Sumut, kemarin justru digelar di depan Istana Maimun, Medan. Massa berada di sana mulai dari pukul 11.30 WIB.
“Seperti yang kami sebutkan sebelumnya, kita tetap melaksanakan aksi. Tapi kita tidak melakukan aksi di kantor Gubernur Sumut. Kenapa kita bergeser karena sudah ada kordinasi dengan kepolisian dan juga itu kami yang menawarkan, dengan catatan pihak dewan pengupahan datang menemui aksi kami,” ungkap kordinator massa Pekerja Buruh Bersatu (PBB), Willi Agus Utomo, kepada Sumut Pos, Jumat (2/12)
Ada enam elemen buruh yang tergabung dalam aliansi Pekerja Buruh Bersatu (PBB) Sumut yaitu KSPI Sumut, FSPMI Sumut, SBMI Sumut, KGB Peta, SPI dan Ormas Rumah Rakyat Medan. Dikatakannya Ketua Dewan Pengupahan yang hadir langsung menemui mereka.
“Tadi Ketua Dewan Pengupahan Sumut, Mukim, hadir. Kepada kami dia mengatakan sudah mendiskresikan UMK Kota Medan. Namun kami tetap tidak terima karena dia tidak bicara soal UMP, kalau UMK itu tidak termasuk UMP Sumut. Kami meminta agar UMP Sumut direvisi kembali,” katanya.
Willi menerangkan, buruh tidak tinggal diam penetapan UMP Provinsi Sumut yang cuma naik 8,25 persen, meski Ketua Dewan Pengupahan Sumut sudah menyatakan akan membahas revisi UMP sebelum Tahun 2016 berakhir. “Kita tetap menagih janji mereka, rencananya aksi yang lebih besar akan kami gelar kembali paling lambat dua minggu ke depan,” tegasnya.
Diketahui aksi itu dihadiri sekitar 1000-an orang. Praktis Jalan Brigjen Katamso ditutup. Aksi dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir saat azan Shalat Jumat berkumandang. “Memang kami tidak membawa massa yang banyak karena konsentrasi massa terpecah ada yang ikut dalam aksi solidaritas islam di Masjid Agung Medan,” pungkas Willi.
Sebagaimana diberitakan, UMP Sumut hanya naik 8,25 persen untuk tahun 2017 ini. Penetapan UMP ini menurut Pemprov Sumut mengikuti PP 78 tahun 2015. Menurut buruh, PP 78 ini melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang tata cara penghitungan upah layak yang berdasarkan hitungan kebutuhan hidup layak para pekerja.
PP ini juga menghilangkan pungsi dewan pengupahan yang meliputi unsur buruh, pengusaha dan pemerintah. Sebelumnya, UMP di Sumut tahun 2016 senilai Rp1.811.875 kini setelah dinaikkan menjadi 1.961.354. (mag-1/ije)