25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Diangkut Pakai Kursi Roda, Rachmawati Dijerat 3 Pasal

rachamawati Soekarnoputri, Putri Proklamator RI, Ir Soekarno, ditangkap aparat kepolisian, dengan tuduhan makar, Jumat (2/12).
Rachmawati Soekarnoputri, Putri Proklamator RI, Ir Soekarno, ditangkap aparat kepolisian, dengan tuduhan makar, Jumat (2/12).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Polisi tetap menggelandang Rachmawati ke Markas Korps Brimob Kelapa Dua Depok, meski wanita berusia 66 tahun itu menderita kelumpuhan, sehingga harus selalu menggunakan kursi roda di sisa hidupnya. Polisi bersikeras menggelandang Rachmawati bagai seorang penjahat kriminal dari rumahnya di Jalan Jati Padang Raya Nomor 54 A, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat dini hari (2/12) pukul 05.00.

Aldwin Rahardian selaku penasehat hukum Rachmawati menjelaskan kliennya ditangkap polisi dengan tuduhan hendak berbuat makar. Menurut Aldwin, rumah kliennya di Jalan jati Padang Raya No.54A disatroni sepasukan polisi reserse pada pagi buta hari Jumat (2/12).

”Datangnya mereka (polisi) jam 5 pagi, baru klien kami dibawa jam 6 pagi ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok,” terang Aldwin kepada wartawan.

Diungkap Aldwin, saat tim reserse mendatangi kliennya itu, Rachmawati langsung menghubunginya via ponsel. ”Beliau menghubungi saya selesai saya Salat Subuh. Beliau langsung meminta saya untuk segera datang ke rumahnya. Beliau bilang ada beberapa polisi mendatangi rumahnya dengan membawa surat penangkapan. Saya langsung berangkat dan tiba di kediaman beliau jam 6, ternyata saat itu mereka (polisi dan Rachmawati) sudah di luar rumah hendak berangkat, polisinya sekitar 15 orang,” tuturnya.

Menurut Aldwin, saat itu kliennya langsung mengajak dirinya untuk mendampingi pemeriksaan penyidik di Mako Brimob Kelapa Dua. Hingga Jumat petang, Aldwin masih mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan penyidik.

”Ibu Rachmawati disangkakan tiga pasal, yakni Pasal 107 tentang makar untuk menggulingkan pemerintah, Pasal 110 terkait dengan pemufakatan kejahatan juncto Pasal 87 KUHP,” terangnya.

Sementara itu, Teguh Santosa selaku juru bicara Rachmawati menyesalkan penangkapan terhadap putri Proklamator Sukarno itu. ”Penangkapan terhadap beliau jelas-jelas sudah melanggar HAM,” tegas Teguh kepada wartawan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

Menurut Teguh, seorang wanita berusia 66 tahun yang menderita sakit kelumpuhan sehingga harus menggunakan kursi roda untuk bisa bergerak tak mungkin bisa menggulingkan pemerintah RI. ”Tuduhan itu mengada-ada. Beliau dan aktivis lain hanya menuntut agar hukum ditegakkan, yaitu agar aparat hukum menangkap Ahok dan mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945. Cuma dua tuntutan itu. Jadi saya tidak tahu mengapa mereka disebut hendak makar,” lontarnya.

Diungkapkannya lagi, sejak ditangkap pukul 05.00, hingga pukul 11.00 di Mako Brimob Kelapa Dua Depok Rachmawati tidak diberi makan sama sekali. Baru sekitar pukul 11.00 Rachmawati yang sedang sakit hanya diberi makan bubur. ”Sampai saat ini beliau belum juga diperiksa penyiidk. Malah seperti diputer-puter tidak karuan,” beber Teguh.

Dikatakannya pula, saat tensi darah Rachmawati diperiksa, ternyata tekanan darahnya sudah mencapai 230/110. ”Namun Bu Rachma menolak dirawat, beliau hanya mau dihubungi dokter pribadinya tapi tetap mereka gak kasih. Jelas ini melanggar HAM,” kata Teguh.

rachamawati Soekarnoputri, Putri Proklamator RI, Ir Soekarno, ditangkap aparat kepolisian, dengan tuduhan makar, Jumat (2/12).
Rachmawati Soekarnoputri, Putri Proklamator RI, Ir Soekarno, ditangkap aparat kepolisian, dengan tuduhan makar, Jumat (2/12).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Polisi tetap menggelandang Rachmawati ke Markas Korps Brimob Kelapa Dua Depok, meski wanita berusia 66 tahun itu menderita kelumpuhan, sehingga harus selalu menggunakan kursi roda di sisa hidupnya. Polisi bersikeras menggelandang Rachmawati bagai seorang penjahat kriminal dari rumahnya di Jalan Jati Padang Raya Nomor 54 A, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat dini hari (2/12) pukul 05.00.

Aldwin Rahardian selaku penasehat hukum Rachmawati menjelaskan kliennya ditangkap polisi dengan tuduhan hendak berbuat makar. Menurut Aldwin, rumah kliennya di Jalan jati Padang Raya No.54A disatroni sepasukan polisi reserse pada pagi buta hari Jumat (2/12).

”Datangnya mereka (polisi) jam 5 pagi, baru klien kami dibawa jam 6 pagi ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok,” terang Aldwin kepada wartawan.

Diungkap Aldwin, saat tim reserse mendatangi kliennya itu, Rachmawati langsung menghubunginya via ponsel. ”Beliau menghubungi saya selesai saya Salat Subuh. Beliau langsung meminta saya untuk segera datang ke rumahnya. Beliau bilang ada beberapa polisi mendatangi rumahnya dengan membawa surat penangkapan. Saya langsung berangkat dan tiba di kediaman beliau jam 6, ternyata saat itu mereka (polisi dan Rachmawati) sudah di luar rumah hendak berangkat, polisinya sekitar 15 orang,” tuturnya.

Menurut Aldwin, saat itu kliennya langsung mengajak dirinya untuk mendampingi pemeriksaan penyidik di Mako Brimob Kelapa Dua. Hingga Jumat petang, Aldwin masih mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan penyidik.

”Ibu Rachmawati disangkakan tiga pasal, yakni Pasal 107 tentang makar untuk menggulingkan pemerintah, Pasal 110 terkait dengan pemufakatan kejahatan juncto Pasal 87 KUHP,” terangnya.

Sementara itu, Teguh Santosa selaku juru bicara Rachmawati menyesalkan penangkapan terhadap putri Proklamator Sukarno itu. ”Penangkapan terhadap beliau jelas-jelas sudah melanggar HAM,” tegas Teguh kepada wartawan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

Menurut Teguh, seorang wanita berusia 66 tahun yang menderita sakit kelumpuhan sehingga harus menggunakan kursi roda untuk bisa bergerak tak mungkin bisa menggulingkan pemerintah RI. ”Tuduhan itu mengada-ada. Beliau dan aktivis lain hanya menuntut agar hukum ditegakkan, yaitu agar aparat hukum menangkap Ahok dan mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945. Cuma dua tuntutan itu. Jadi saya tidak tahu mengapa mereka disebut hendak makar,” lontarnya.

Diungkapkannya lagi, sejak ditangkap pukul 05.00, hingga pukul 11.00 di Mako Brimob Kelapa Dua Depok Rachmawati tidak diberi makan sama sekali. Baru sekitar pukul 11.00 Rachmawati yang sedang sakit hanya diberi makan bubur. ”Sampai saat ini beliau belum juga diperiksa penyiidk. Malah seperti diputer-puter tidak karuan,” beber Teguh.

Dikatakannya pula, saat tensi darah Rachmawati diperiksa, ternyata tekanan darahnya sudah mencapai 230/110. ”Namun Bu Rachma menolak dirawat, beliau hanya mau dihubungi dokter pribadinya tapi tetap mereka gak kasih. Jelas ini melanggar HAM,” kata Teguh.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/