MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rekrutmen komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2020-2023 belum jelas kapan terlaksana sampai sekarang. Sebab DPRD Sumut hingga kini belum mengeluarkan surat keputusan tim seleksi KPID Sumut. Padahal Komisi A DPRD Sumut selaku leading sektor, sudah mengusulkan SK timsel pada 30 Juli 2020.
Informasi yang dihimpun Sumut Pos di DPRD Sumut mandeknya SK timsel KPID Sumut ini ada di tangan Ketua Dewan Baskami Ginting. Namun saat dikonfirmasi, Baskami justru membantah tudingan tersebut.
“Gak benar mandek di saya. Kemarin itu kita kembalikan lagi ke Komisi A karena tidak kuorum. Ada fraksi yang mengaku tidak ikut rapat. Jadi saya usulkan minta digelar rapat untuk pembahasan tim seleksi, karena itu harus kuorum,” katanya menjawab wartawan, Selasa (1/12).
Ia menekankan di Desember ini juga SK tersebut akan diterbitkan. Sehingga timsel bisa mulai bekerja melakukan penjaringan calon anggota KPID Sumut untuk periode mendatang. “Ini sedang diusulkan Komisi A. Yang jelas bulan ini, secepatnya SK selesai. Apalagi kan baru diketok (APBD 2021) kemarin, jadi ini segera,” pungkasnya.
Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto, malah menyanggah
pernyataan Baskami Ginting. Menurutnya, tahapan SK timsel KPID sudah rampung di Komisi A dan telah diusulkan ke pimpinan dewan.
“Tampaknya beliau (Baskami Ginting, Red) buang badan. Komisi A sudah menuntaskan pembahasan dan sudah memilih calon timsel KPID. Tinggal ditandatangani oleh ketua DPRD saja. Jangan sampai tertundanya SK terhadap timsel KPID berdampak pada terkendalanya proses seleksi calon komisioner KPID Sumut yang baru,” ujar politisi PKS tersebut.
Menurut Hendro, komisioner KPID Sumut sekarang dalam masa perpanjangan dikarenakan belum terpilih komisioner yang baru. Ia meminta komisioner yang telah habis masa kerjanya itu, harus legowo melepaskan jabatannya serta menyerahkan sepenuhnya proses seleksi kepada Komisi A DPRD Sumut.
“(Komisioner) yang periode lama sudah habis masa tugasnya, dan harusnya legowo untuk mundur sebagai komisioner. Kesadarannya kami lihat kurang di komisioner saat ini. Padahal banyak hal yang harus disinergikan antara KPID dan Komisi A DPRD Sumut,” katanya.
Adapun bentuk sinergitas itu, kata Hendro, terkait pengawasan penyiaran, kualitas informasi berita dan muatan lokal 10 persen yang diatur dalam regulasi mesti terpenuhi terhadap semua media massa baik elektronik, online maupun cetak. “Seperti kita ketahui, bahwa melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dengan tujuan KPID ini untuk mengatur segala hal mengenai penyiaran di Indonesia,” katanya.
Bedasarkan UU itu pula, lanjut dia, bahwa pihaknya menggarisbawahi terkait tugas dan kewajiban komisioner KPID periode mendatang. Pertama, sebut Hendro, menjamin masyarakat untuk memeroleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia. Kedua, ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran. Ketiga, ikut membangun iklim persaingan yang sehat antara lembaga penyiaran dan industri terkait.
Keempat, memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata dan seimbang. Kelima, menampung, meneliti dan menindak lanjut aduan, sanggahan serta kritikan dan apresiasi masyarakat. Keenam, menyusun perencanaan pengembangan sumberdaya manusia yang menjamin profesionalisme di bidang penyiaran.
“Jadi saya selaku ketua Komisi A DPRD Sumut meminta agar para komisioner yang lama tahu diri, dan ke depan kita butuh komisioner KPID yang visioner, memiliki integritas, pekerja keras dan komunikatif,” tegasnya. (prn/ila)