MEDAN, SUMUTPOS.CO — DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumatera Utara menggelar Deklarasi Pilkada Damai di Gedung Dakwah Muhammadiyah Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Kamis (3/12/2020).
Deklarasi Pilkada Damai bertemakan “Songsong Pilkada di Sumut, ciptakan damai tanpa politisasi agama, demi kerukunan masyarakat Sumatera Utara”.
Dalam sambutannya, Ketua DPD IMM Sumut, Zulham Hidayah mengatakan dalam menjalankan roda politik, harus mengedepankan persatuan.
“Makanya, kurang tepat kalau isu agama dipakai oleh kelompok tertentu. Karena bisa merongrong persatuan,” katanya.
Atas dasar itu, Zulham meminta agar jangan ada kelompok tertentu yang merasa paling agamais. Begitu juga sebaliknya, jangan ada juga kelompok tertentu yang merasa paling nasionalis.
“Karena Indonesia ini merdeka karena persatuan masyarakatnya. Jadi, jangan lagi dipecah belah,” pinta dia.
Ia pun mengajak para kader IMM Sumut untuk menggunakan hak pilih di Pilkada serentak 2020.
“Siapapun kader IMM yang memiliki hak pilih, gunakanlah dengan sebaik-baiknya untuk memilih pemimpin kita,” pungkasnya.
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumut, Prof Hasyimsyah mengapresiasi acara tersebut. Ia menambahkan acara tersebut murni inisiatif dari DPD IMM Sumut.
“Ini acara yang tepat. Saya kira ini acara yang bagus. Sebab, Sumut merupakan provinsi yang sangat majemuk. Jadi, Pilkada damai itu harus bisa diwujudkan,” katanya.
Sebagai generasi muda, ia minta kader IMM Sumut ikut meramaikan Pilkada serentak 2020.
“Kalian generasi muda punya tanggungjawab untuk memilih pemimpin yang berkualitas dan yang punya visioner. Kalian sebagai generasi muda punya tanggungjawab. Karena bisa memajukan, baik di bidang hukum, ekonomi dan lainnya. Karena pemimpin itu orang yang akan buat keputusan. Walaupun dia hebat, tapi berpulang ke orangnya. Pemimpin harus visioner, menjelaskan apa adanya,” paparnya.
Komisioner KPU Sumut, Syafrialsyah yang hadir di acara itu mengatakan sebanyak 23 kabupaten/kota di Sumut akan menggelar Pilkada serentak 2020. Ia menambahkan dari total 23 kabupaten/kota itu, sebanyak 8 kabupaten/kota yang memiliki pasangan calon perseorangan atau tanpa didukung partai politik.
“Jadi, Pilkada ini hanya diikuti dua peserta, yakni peserta dari partai politik dan peserta dari pasangan calon perseorangan,” pungkasnya. (rel)