28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

SK Revisi Kepengurusan Karang Taruna Sumut sesuai Pasal 18 Permensos nomor 25 tahun 2019

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Plt Karang Taruna Sumut, Samsir Pohan menegaskan bahwa SK Revisi Kepengurusan Karang Taruna Sumut sudah sesuai dengan Pasal 18 Permensos nomor 25 tahun 2019.

“Dan yang harus diingat di sini adalah saya hanya Pelaksana Tugas (Plt), bukan defenitif. Nah, revisi itu sudah jelas, karena usia yang tidak sesuai,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (3/12/2022).

Dijelaskannya, saat ini memang ada polemik terkait usia pada keanggotaan Karang Taruna. Dimana, antara AD/ART dan Permensos tidak sejalan.

Dalam Permensos sudah tegas dinyatakan bahwa usia keanggotaan Karang Taruna adalah 13 tahun sampai 45 tahun.

Tetapi pengaturan tentang keanggotaan (usia keanggotaan) tidak otomatis mengatur kepengurusan (usia kepengurusan) karena dalam pasal 20 ayat (1) butir b disebutkan bahwa usia pengurus paling rendah 17 tahun yang itu berarti tidak ada pengaturan batas atas di permensos karena diberikan kewenangan pengaturannya kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana ketentuan pasal 21.

“Jadi, masih jadi perdebatan di warga Karang Taruna terkait usia. Karang Taruna itu adalah organisasi di bawah pemerintah. Jadi, seharusnya mengikuti peraturan pemerintah, dalam hal ini adalah menteri sosial yaitu Permensos,” jelasnya.

Samsir Pohan berharap, bahwa SK Revisi Kepengurusan Karang Taruna Sumut ini tidak dipolitisasi. Karena, SK ini murni untuk menegakkan Pasal 18 Permensos no 25 tahun 2019.

“Yang diganti hanya usia 45 tahun ke atas. Nah, bendahara Karang Taruna Sumut, Hendra Sitorus tidak diganti, kenapa? Karena usia beliau masih di bawah 45 tahun. Jadi, ini murni penegakkan Permensos saja, tidak ada unsur politiknya,” lanjutnya.

Samsir Pohan menegaskan, sebagai warga Karang Taruna, dirinya akan menjalankan amanah Gubernur ini dengan baik.

“Persoalan ada perbedaan pandangan, kami terus melakukan komunikasi dan konsolidasi di internal Karang Taruna juga dengan seluruh pemangku kebijakan terkait,” tegasnya.

“Keputusan Gubernur itu menurut hemat kami sah dan mengikat dan dapat diuji melalui PTUN,” tutupnya. (ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Plt Karang Taruna Sumut, Samsir Pohan menegaskan bahwa SK Revisi Kepengurusan Karang Taruna Sumut sudah sesuai dengan Pasal 18 Permensos nomor 25 tahun 2019.

“Dan yang harus diingat di sini adalah saya hanya Pelaksana Tugas (Plt), bukan defenitif. Nah, revisi itu sudah jelas, karena usia yang tidak sesuai,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (3/12/2022).

Dijelaskannya, saat ini memang ada polemik terkait usia pada keanggotaan Karang Taruna. Dimana, antara AD/ART dan Permensos tidak sejalan.

Dalam Permensos sudah tegas dinyatakan bahwa usia keanggotaan Karang Taruna adalah 13 tahun sampai 45 tahun.

Tetapi pengaturan tentang keanggotaan (usia keanggotaan) tidak otomatis mengatur kepengurusan (usia kepengurusan) karena dalam pasal 20 ayat (1) butir b disebutkan bahwa usia pengurus paling rendah 17 tahun yang itu berarti tidak ada pengaturan batas atas di permensos karena diberikan kewenangan pengaturannya kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana ketentuan pasal 21.

“Jadi, masih jadi perdebatan di warga Karang Taruna terkait usia. Karang Taruna itu adalah organisasi di bawah pemerintah. Jadi, seharusnya mengikuti peraturan pemerintah, dalam hal ini adalah menteri sosial yaitu Permensos,” jelasnya.

Samsir Pohan berharap, bahwa SK Revisi Kepengurusan Karang Taruna Sumut ini tidak dipolitisasi. Karena, SK ini murni untuk menegakkan Pasal 18 Permensos no 25 tahun 2019.

“Yang diganti hanya usia 45 tahun ke atas. Nah, bendahara Karang Taruna Sumut, Hendra Sitorus tidak diganti, kenapa? Karena usia beliau masih di bawah 45 tahun. Jadi, ini murni penegakkan Permensos saja, tidak ada unsur politiknya,” lanjutnya.

Samsir Pohan menegaskan, sebagai warga Karang Taruna, dirinya akan menjalankan amanah Gubernur ini dengan baik.

“Persoalan ada perbedaan pandangan, kami terus melakukan komunikasi dan konsolidasi di internal Karang Taruna juga dengan seluruh pemangku kebijakan terkait,” tegasnya.

“Keputusan Gubernur itu menurut hemat kami sah dan mengikat dan dapat diuji melalui PTUN,” tutupnya. (ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/