26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Alasan Sakit, Basyrah Gagal Diperiksa Poldasu

Dugaan Korupsi Proyek Multiyears di Pemkab Palas

MEDAN- Basyrah Lubis, mantan Bupati Padanglawas (Palas), tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek multiyears batal diperiksa penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu). Basyrah beralasan sakit, sehingga jadwal pemeriksaan yang seyogiyanya dilakukan Rabu (3/1) kemarin, terpaksa ditunda.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho mengatakan, pemeriksaan terhadap Basyrah harus tertunda sampai waktu yang belum ditentukan. Pihaknya masih menunggu sampai Basyrah sembuh.

“Hari ini kita menerima surat dari pengacaranya. Dimana dalam surat itu memberitahukan kalau Basyrah sedang sakit keras,” ujar Sadono Kamis (3/1) petang.

Saat disinggung mengenai sakit yang dialami Basyrah, Sadono mengaku tidak mengetahuinya. “Aduh, saya tidak tanyakan apa penyakitnya. Saya baru saja selasai rapat. Jadi belum sempat saya tanyakan kepada Kasubditnya. Yang pasti dalam surat itu, pengacaranya bilang kalau Basyrah sudah sembuh, akan langsung memenuhi panggilan penyidik,” ungkap Sadono.

Sadono mengatakan, pihaknya tidak mau buru-buru melakukan penahanan terhadap Basyrah, karena pemeriksaan dinilai belum selesai. “Gampang itu soal nahan. Lihat saja Andi Malaranggeng. Meskipun dia sudah tersangka, namun belum ditahankan. Yang pasti, jika nanti Basyrah datang untuk diperiksa dan jika kita rasa sudah kuat untuk dilakukan penahanan, kita akan langsung menahannya,” tegas Sadono.

Sebagaimana diketahui, Basyrah Lubis, mantan orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Palas, yang juga tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum (DAK/DAU) untuk pembangunan prasarana perkantoran (proyek multi years) yang merugikan negara Rp 6.048.827.227,73, telah diperiksa Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Rabu (26/12) lalu.

Pemeriksaan itu adalah pemeriksaan yang kedua kali. Sebelumnya, Basyrah juga sudah diperiksa, usai dirinya menyerahkan diri ke Poldasu, Jum’at (21/12) lalu. Usai diperiksa lebih kurang 7 jam, Basyrah akhirnya dipulangkan sekitar pukul 19.30 WIB. “Setelah diperiksa selama 7 jam dan dicerca 30 pertanyaan, Basyrah mengaku kelelahan kepada penyidik. Akhirnya Basyrah pulang sekitar pukul 19.30 WIB,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, AKBP Rudi Setiawan, Rabu (26/12) lalu.

Selain  Basyrah, Poldasu juga menetapkan tersangka lainnya seperti mantan Kadis PU Palas Chairul Windu, Abdul Hamid Nasution yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Paruhum Daulay sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Ketua DPRD Palas, HM Ridho Harahap. (ial)
Pentapan itu setelah Poldasu menggelar perkara yang dilaksanakan di Mapoldasu, yang di hadiri Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) pada Rabu 25 Januari 2012 lalu.

Kelima tersangka ditetapkan atas pelaksanaan pembangunan prasarana perkantoran (proyek multi years) senilai Rp6,7 miliar diduga telah dikorupsi. (ial)

Dugaan Korupsi Proyek Multiyears di Pemkab Palas

MEDAN- Basyrah Lubis, mantan Bupati Padanglawas (Palas), tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek multiyears batal diperiksa penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu). Basyrah beralasan sakit, sehingga jadwal pemeriksaan yang seyogiyanya dilakukan Rabu (3/1) kemarin, terpaksa ditunda.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho mengatakan, pemeriksaan terhadap Basyrah harus tertunda sampai waktu yang belum ditentukan. Pihaknya masih menunggu sampai Basyrah sembuh.

“Hari ini kita menerima surat dari pengacaranya. Dimana dalam surat itu memberitahukan kalau Basyrah sedang sakit keras,” ujar Sadono Kamis (3/1) petang.

Saat disinggung mengenai sakit yang dialami Basyrah, Sadono mengaku tidak mengetahuinya. “Aduh, saya tidak tanyakan apa penyakitnya. Saya baru saja selasai rapat. Jadi belum sempat saya tanyakan kepada Kasubditnya. Yang pasti dalam surat itu, pengacaranya bilang kalau Basyrah sudah sembuh, akan langsung memenuhi panggilan penyidik,” ungkap Sadono.

Sadono mengatakan, pihaknya tidak mau buru-buru melakukan penahanan terhadap Basyrah, karena pemeriksaan dinilai belum selesai. “Gampang itu soal nahan. Lihat saja Andi Malaranggeng. Meskipun dia sudah tersangka, namun belum ditahankan. Yang pasti, jika nanti Basyrah datang untuk diperiksa dan jika kita rasa sudah kuat untuk dilakukan penahanan, kita akan langsung menahannya,” tegas Sadono.

Sebagaimana diketahui, Basyrah Lubis, mantan orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Palas, yang juga tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum (DAK/DAU) untuk pembangunan prasarana perkantoran (proyek multi years) yang merugikan negara Rp 6.048.827.227,73, telah diperiksa Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Rabu (26/12) lalu.

Pemeriksaan itu adalah pemeriksaan yang kedua kali. Sebelumnya, Basyrah juga sudah diperiksa, usai dirinya menyerahkan diri ke Poldasu, Jum’at (21/12) lalu. Usai diperiksa lebih kurang 7 jam, Basyrah akhirnya dipulangkan sekitar pukul 19.30 WIB. “Setelah diperiksa selama 7 jam dan dicerca 30 pertanyaan, Basyrah mengaku kelelahan kepada penyidik. Akhirnya Basyrah pulang sekitar pukul 19.30 WIB,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, AKBP Rudi Setiawan, Rabu (26/12) lalu.

Selain  Basyrah, Poldasu juga menetapkan tersangka lainnya seperti mantan Kadis PU Palas Chairul Windu, Abdul Hamid Nasution yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Paruhum Daulay sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Ketua DPRD Palas, HM Ridho Harahap. (ial)
Pentapan itu setelah Poldasu menggelar perkara yang dilaksanakan di Mapoldasu, yang di hadiri Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) pada Rabu 25 Januari 2012 lalu.

Kelima tersangka ditetapkan atas pelaksanaan pembangunan prasarana perkantoran (proyek multi years) senilai Rp6,7 miliar diduga telah dikorupsi. (ial)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/